Konten dari Pengguna
Di Balik Jubah Putih: Sistem Brutal Tanpa Perlindungan Kerja
23 Juni 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Di Balik Jubah Putih: Sistem Brutal Tanpa Perlindungan Kerja
PPDS hadapi kerja brutal tanpa perlindungan K3. Jam jaga ekstrem, beban tinggi, tanpa hak kerja jelas. Negara harus hadir lindungi mereka sebagai penjaga nyawa layanan kesehatan.Abdul Mukhlis
Tulisan dari Abdul Mukhlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Kata kunci: PPDS, Kelelahan kerja, Perlindungan K3, Eksploitasi sistemik, Jam kerja berlebih, Budaya kekerasan struktural, Reformasi regulasi kesehatan)
Kelelahan kerja ekstrem di kalangan PPDS (Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis) bukan sekadar masalah pendidikan, tapi kegagalan negara melindungi penjaga nyawa warga negara.
Belum lama ini, laporan investigasi salah satu media nasional (18 Juni 2025) kembali menyingkap kenyataan yang selama ini ditutupi rapi di balik tembok rumah sakit pendidikan: peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS), khususnya di bidang anestesi Universitas Diponegoro, mengaku rutin berjaga hingga 24 jam penuh.
Jauh dari narasi "pengabdian" yang sering dikumandangkan, kondisi kerja ini justru memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan yang dimiliki para dokter muda.
Mereka memang sedang belajar menjadi dokter spesialis. Tapi kenyataannya, mereka juga bekerja: menangani pasien kritis, membuat keputusan medis penting, berjaga malam, bahkan menggantikan peran dokter senior.
Peran ini dilakukan dengan beban kerja tinggi, waktu istirahat minim, dan tekanan psikologis yang konstan. Tapi ironisnya, status mereka hanya dianggap "peserta didik".
Akibatnya, mereka tidak memiliki hak atas batas jam kerja, tidak tercakup dalam perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), bahkan tidak diakui sebagai pihak yang bisa mengalami kecelakaan kerja.
Sudah lebih dari satu dekade keluhan seperti ini terdengar, namun sistem tidak pernah berubah. Beberapa dokter muda telah menjadi korban bahkan meninggal dunia setelah jaga panjang, namun kematiannya tidak pernah dianggap sebagai bukti sistem yang gagal melindungi. Seolah, tubuh mereka bisa diganti begitu saja oleh generasi berikutnya.
Ketika Sistem Pendidikan Melanggar Prinsip K3
Dalam dunia kerja formal, situasi seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan juga Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beban kerja ekstrem, jam kerja di luar batas wajar, dan minimnya waktu istirahat adalah kondisi yang secara hukum harus dicegah.
Tapi, status PPDS yang dikaburkan membuat mereka seolah "tak berhak" dilindungi. Mereka bukan tenaga kerja formal, tapi bukan pula mahasiswa penuh. Tak ada regulasi pasti yang mengatur jam kerja maksimal mereka, tak ada pengawasan dari Kemenaker dan tak ada audit K3 dari rumah sakit tempat mereka bertugas. Padahal, fungsi mereka sangat mirip dengan pekerja layanan esensial.
Kelelahan ekstrem bukan sekadar soal tubuh yang capek. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sudah mengklasifikasikan jam kerja panjang sebagai faktor risiko tinggi untuk stroke, hipertensi, dan gangguan jantung.
Dalam konteks tenaga medis, hal ini jauh lebih berbahaya: kelelahan bisa menyebabkan salah diagnosis, salah dosis atau tertundanya tindakan penting. Nyawa pasien dan dokter sama-sama dipertaruhkan.
Yang lebih memprihatinkan, tidak ada mekanisme pelaporan yang memungkinkan PPDS menyampaikan kelelahan atau near-miss akibat overwork. Tidak ada pelatihan K3, tidak ada pemantauan keselamatan kerja dan tidak ada kompensasi jika terjadi kesalahan atau bahkan kematian.
Budaya Kekerasan yang Dianggap Wajar
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari budaya yang sudah lama mengakar di dunia pendidikan kedokteran. Banyak yang menganggap bahwa beban kerja tinggi adalah bagian dari proses pendewasaan. Bahwa “dulu juga saya begitu” menjadi dalih untuk membenarkan praktik yang merusak.
Tapi pendekatan ini justru membentuk budaya kekerasan struktural. Seolah PPDS harus menelan segala bentuk tekanan tanpa hak untuk lelah, apalagi mengeluh. Mereka merasa bersalah jika tidak kuat. Mereka terpaksa menerima situasi yang dalam konteks lain sudah dianggap eksploitasi.
Ini adalah jebakan sistemik. Universitas menyerahkan beban kerja ke rumah sakit. Rumah sakit berdalih itu bagian dari kurikulum pendidikan. Pemerintah tidak punya regulasi yang cukup tegas yang mengatur itu.
Masyarakat yang hanya melihat hasil akhir berupa dokter spesialis, tidak pernah tahu bahwa proses membentuk mereka penuh dengan risiko kesehatan yang diabaikan bahkan tidak manusiawi.
Di tengah semua ini, tubuh-tubuh muda para dokter spesialis in-training menjadi alat produksi—yang digunakan hingga lelah dan jika perlu diganti.
Saatnya Negara Hadir Melindungi Penjaga Nyawa
Jika pemerintah serius menjadikan Indonesia sebagai negara dengan sistem layanan kesehatan yang kuat, maka langkah pertama adalah melindungi mereka yang menjadi tulang punggungnya: para tenaga medis muda yang bekerja dalam diam dengan beban luar biasa.
Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan institusi profesi kedokteran perlu:
Lebih jauh, perlu ada pembaruan regulasi untuk menjamin status PPDS sebagai entitas yang memiliki hak kerja dan perlindungan, meskipun masih dalam status pendidikan. Tanpa itu, kita hanya memperpanjang lingkaran setan ekses pendidikan klinik yang brutal.
Pendidikan tidak boleh menjadi celah untuk mengeksploitasi. Kita tidak bisa membanggakan kemajuan layanan kesehatan nasional jika para calon spesialis bekerja dalam kondisi yang secara moral dan hukum tak bisa dibenarkan.
Karena di balik jubah putih yang bersih dan rapi, ada kenyataan pahit yang harus segera kita ubah: sistem pendidikan dokter spesialis yang memaksa mereka kuat tanpa menyediakan perlindungan saat mereka lemah.

