Konten dari Pengguna
Regulasi Gagal Lindungi Driver Ojol: 'Mitra' yang Tak Punya Kuasa
20 Mei 2025 12:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Regulasi Gagal Lindungi Driver Ojol: 'Mitra' yang Tak Punya Kuasa
Driver ojol menuntut keadilan atas relasi kemitraan semu, potongan tinggi, dan minimnya perlindungan sosial serta K3. Mereka mendesak negara dan aplikator merevisi regulasi secara adil.Abdul Mukhlis
Tulisan dari Abdul Mukhlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Kata kunci: Kemitraan semu, Potongan aplikator, Perlindungan sosial, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Revisi regulasi)
Kata 'mitra' dalam dunia ojek online (ojol) telah kehilangan maknanya. Dalam hubungan kerja yang sesungguhnya menyerupai subordinasi, pengemudi ojol tetap disebut sebagai mitra—tanpa upah minimum, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan hukum.
Ironisnya, negara bukan saja membiarkan, tapi secara tidak langsung melegitimasi praktik ini lewat serangkaian regulasi yang justru menguntungkan korporasi.
Pernyataan sejumlah aplikator—Gojek, Grab, Maxim, InDrive—baru-baru ini yang mengklaim bahwa mereka tidak menarik komisi lebih dari 20 persen seharusnya dibaca lebih kritis.
Komisi tersebut memang terdengar moderat. Namun dalam praktiknya, angka ini menggerus pendapatan pengemudi karena seluruh biaya operasional ditanggung oleh driver: dari BBM, servis kendaraan, risiko kecelakaan, hingga tekanan sistem insentif yang berubah-ubah.
Aplikator tidak menanggung satu pun dari beban ini. Mereka hanya menyediakan sistem dan server. Tetapi dari setiap perjalanan, mereka menarik bagian tetap sebesar 20 persen. Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pun tidak ditanggung oleh aplikator.
Pengemudi harus mendaftarkan dan membayar iurannya secara mandiri, tanpa kontribusi dari pihak platform. Ini menciptakan asimetri nilai—pengemudi bekerja keras di lapangan, menanggung risiko dan biaya, sementara aplikator menuai untung dari balik layar tanpa tanggung jawab sosial.
Regulasi yang Bias Korporasi
Celakanya, regulasi yang ada justru memperkuat posisi dominan aplikator. Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 secara eksplisit menyebut hubungan antara aplikator dan pengemudi sebagai kemitraan. Begitu pula Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengklasifikasikan mereka sebagai pekerja mandiri.
Konsekuensinya sangat serius:
Relasi yang disebut sebagai kemitraan ini sejatinya menyimpan struktur subordinatif yang tersembunyi di balik teknologi. Algoritma, penentuan tarif, suspend akun, hingga penghapusan insentif—semuanya dilakukan sepihak. Pengemudi tidak dilibatkan dalam satu pun keputusan strategis.
Inilah outsourcing digital gaya baru. Jika dulu buruh pabrik dikontrak lewat vendor, kini mereka dikontrol lewat algoritma dan status non-pekerja.
Negara Abai di Tengah Transformasi
Negara seolah gamang menghadapi perubahan pola kerja di era platform. Di satu sisi, sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja. Di sisi lain, tidak ada kepastian hukum atau jaminan kerja yang layak.
Beberapa negara sudah mulai bertindak. Di Inggris, pengadilan menyatakan bahwa pengemudi Uber berstatus worker dengan hak dasar pekerja. Di Spanyol, relasi pengemudi dan aplikator diakui sebagai hubungan kerja formal.
Di California, Prop 22 sempat disahkan, meski protes terhadapnya menunjukkan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak pekerja platform.
Sementara di Indonesia, relasi kerja digital justru dinaturalisasi sebagai “kemitraan”, seolah semua baik-baik saja. Tidak ada keberpihakan regulasi pada pekerja. Tidak ada insentif negara untuk mendesain perlindungan sosial baru yang sesuai dengan zaman.
Aspirasi yang Mencuat dari Jalanan
Hari ini, Selasa 20 Mei 2025, menjadi momentum yang menandai puncak kekesalan para pengemudi ojol. Sekitar 500.000 pengemudi dari berbagai kota melakukan aksi demonstrasi dan offbid massal yang dikenal sebagai “Aksi 205”. Mereka menyuarakan lima tuntutan utama:
1. Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
2. Penghapusan skema-skema insentif yang manipulatif.
3. Penetapan tarif layanan dengan melibatkan asosiasi dan regulator.
4. Sanksi tegas untuk aplikator yang melanggar aturan pemerintah.
5. Pengakuan status pekerja formal bagi driver.
Aksi ini bukan sekadar mogok layanan, melainkan bentuk perlawanan terhadap dominasi instrumen negara dan korporasi teknologi yang selama ini mereduksi posisi pengemudi sebagai aktor ekonomi tanpa perlindungan.
Saatnya Negara Bertindak Tegas
Jika negara serius membangun transformasi digital yang inklusif, maka langkah pertama adalah mengakui bentuk kerja baru ini sebagai bagian dari ekonomi formal. Tidak bisa lagi menutup mata pada jutaan orang yang bekerja untuk aplikasi, namun tidak diakui sebagai pekerja.
Ada beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan:
Digitalisasi seharusnya bukan alasan untuk menciptakan relasi kerja tanpa perlindungan. Jika tidak dikoreksi sekarang, maka sistem ini akan terus memproduksi kelas pekerja bayangan: tanpa status, tanpa suara, dan tanpa masa depan.

