Konten dari Pengguna
Rekam Jejak Intelektual Indonesia
7 November 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Rekam Jejak Intelektual Indonesia
Manuskrip kuno menjadi rekam jejak intelektual dunia. Sejak masa silam, Nusantara telah produktif menghasilkan manuskrip yang sampai saat ini tetap dikaji dan diamalkan isinya. #userstoryAbdurrahman Ad Dakhil
Tulisan dari Abdurrahman Ad Dakhil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bangsa ini kerap didiskreditkan sebagai bangsa yang kerdil. Tingkat literasi masyarakat Indonesia menjadi keprihatinan karena dianggap belum mampu bersaing di tingkat global. Hasil skor Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2022 menempatkan Indonesia di peringkat sekitar 70 dari 80 negara dalam kemampuan membaca, matematika, dan sains. Dalam sektor kawasan Asia Tenggara, Indonesia belum mampu unggul.
Catatan tersebut sangat penting dijadikan bahan evaluasi. Pasalnya, Indonesia atau dulu yang masih disebut Nusantara termasuk bangsa yang terdidik dan disegani. Sebelum melihat rekam historisnya lebih jauh, Indonesia pada tahun 1966 merupakan eksportir guru ke Malaysia (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur, 2023).
Pada usia kemerdekaan yang masih muda saat itu, Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan secara akademik di kawasan Asia Tenggara. Lebih luas lagi, cendekiawan Indonesia pernah diakui oleh dunia. Tokoh seperti Syekh Abdus Samad Al Palimbani dan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari tercatat pernah mengajar di Makkah pada abad ke-18.
Para tokoh dan cendekiawan yang membawa tradisi keilmuannya di kancah global itu berasal dari didikan bumi Nusantara. Dengan begitu, bisa diambil kesimpulan awal bahwa kualitas pendidikan dan tradisi literasi bangsa kita pada masa lalu sangat tinggi. Sayangnya, perkembangan zaman tidak turut mengembangkan potensi masyarakat kita.
Ketika kita menelusuri rekam jejak intelektual Indonesia, hal utama yang terlintas di pikiran kita adalah bukti dokumen pada masa itu. Ada banyak sekali dokumen tulisan tangan (manuskrip) yang dihasilkan oleh leluhur kita dan sampai sekarang masih terus diupayakan kajian ulang.
Manuskrip merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan bagaimana pun kondisi masyarakat yang hidup lintas generasi. Hal ini disebabkan oleh ingatan-ingatan yang terekam melalui manuskrip akan terus berulang kejadiannya, bahkan mengalami perkembangan sesuai perubahan sosial masyarakat.
Di sisi lain, Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) merupakan organisasi profesi filolog selaku peneliti manuskrip dan pegiat manuskrip umumnya. Pada Kamis (16/10/2025), Manassa mengadakan simposium internasional ke-20 di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan membuka diskusi panel yang mencakup beragam topik.
Simposium digelar dengan tujuan agar manuskrip menjadi kajian arus utama akademik maupun kebudayaan. Selain itu, simposium juga menjadi kesempatan terbuka bagi publik agar mengetahui bahwa leluhur kita memiliki khazanah keilmuan yang luas, bahkan melampaui zamannya.
Kecakapan intelektual leluhur kita telah mewariskan produk generasi yang unggul. Hanya saja masih ada sebagian masyarakat yang memiliki koleksi manuskrip klasik tidak bisa membaca atau menggali makna yang terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemilik manuskrip dan penelitinya agar menghadirkan teks yang dipahami (close reading).
Nilai Luhur
Salah satu panel yang menarik dalam simposium membahas konstitusi lokal di Yogyakarta yang dianut komunitas masyarakat setempat sebagai paradigma hukum yang adil. Hukum adat seperti ini berangkat dari dinamika masyarakat yang tinggal di sana, sehingga dirasa lebih implementatif dan relevan.
Sumber utama pembahasan tersebut adalah arsip Pengadilan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam forum tersebut menunjukkan bahwa hukum adat di masa silam tidak hanya bersifat lisan, tetapi telah tersaji dalam kodifikasi yang sistematis.
Beberapa dokumen penting yang terkumpul dalam arsip tersebut, antara lain Serat Angger-Angger, naskah Putusan Pengadilan Darah Dalem, surat Hamengku Buwono VIII kepada Pepatih Dalem, surat laporan mata-mata Belanda di dalam Keraton, dan naskah Staatsblad van Nederlandsch-Indie.
Manuskrip-manuskrip tersebut bukan sebatas arsip, melainkan berfungsi sebagai acuan peradilan masyarakat pada masa itu. Dari judul naskah koleksi tersebut, kita bisa mencermati bahwa ada upaya intervensi pihak kolonial terhadap stabilitas pemerintahan di Keraton dengan menyusupkan mata-mata.
Intervensi yang dilakukan kolonial berpengaruh bagi kelangsungan penegakan hukum, bahkan sistem sosial sebab langsung bersinggungan dengan sultan. Catatan menunjukkan pada tahun 1847, hukum adat Jawa di sana diganti dengan hukum Eropa. Meski begitu, nilai adat yang terkandung tidak bisa seluruhnya digantikan oleh hukum asing yang baru.
Uniknya, masyarakat Yogyakarta pada masa silam telah mengenal sistem demonstrasi yang menyatakan keberatan atas kebijakan penguasa yang dinamakan tapa pepe. Prosesi tapa pepe dilakukan dengan cara duduk bersila sambil berjemur di bawah terik matahari di depan keraton. Mereka akan menunggu sultan keluar untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Praktik demikian ternyata masih berlaku di Yogyakarta. Jika beberapa kasus kebijakan pemerintah pusat dianggap tidak memihak kepada rakyat, sekelompok masyarakat akan melakukan tapa pepe di depan keraton. Setelah itu, sultan datang menemui mereka bukan sebagai gubernur, melainkan sebagai raja.
Perilaku semacam ini hampir mustahil akan kita ketahui secara akurat, menimbang jarak kehidupan kita mencapai ratusan tahun kecuali melalui sumber tulisan. Nilai luhur yang terekam jelas di dalam manuskrip mencerminkan tingginya kesadaran etis dan intelektual masyarakat.
Produk hukum dan sosial semacam itu pada masa silam tidak serta merta muncul dari ruang kosong. Ada ikhtiar intelektual yang mereka hadirkan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya. Oleh karena itu, sebagai generasi pewaris, kita mempunyai tanggung jawab untuk menjaga martabat intelektual Indonesia. Tugas kita adalah mendorong kemajuan bangsa dan mewujudkannya dalam karya nyata.

