Konten Media Partner
Cegah COVID-19, Sudah 288 Napi Lapas Meulaboh Dibebaskan untuk Jalani Asimilasi
17 Juni 2021 15:59 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Cegah COVID-19, Sudah 288 Napi Lapas Meulaboh Dibebaskan untuk Jalani Asimilasi
Sudah 288 narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah demi mencegah COVID-19 di penjara. #publisherstoryACEHKINI

Sepanjang 2020-2021 tercatat 288 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, dibebaskan bersyarat karena memperoleh asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di penjara. Mereka menjalani sisa masa hukuman di rumahnya masing-masing hingga dinyatakan bebas murni.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Meulaboh Ganda Fernandy mengatakan, pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 32 dan 10 Tahun 2020 agar kondisi dalam lapas tidak padat sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19.
βPada 2020 mencapai 198 warga binaan kami bebaskan karena asimilasi, pada 2021 terdapat 90 orang sampai dengan hari ini,β kata Ganda kepada jurnalis, Kamis (17/6)
Narapidana yang mendapatkan asimilasi, kata dia, telah memenuhi kualifikasi umum berupa sudah menjalani setengah dari total masa hukumannya dalam lapas.
Menurut Ganda, narapidana bebas bersyarat karena asimilasi cegah COVID-19 itu akan menjalani sisa masa hukuman di rumah. Balai Pemasyarakatan akan memantau dan membimbing mereka.
βApabila mereka melakukan tindak pidana lagi, maka harus menjalani masa pidananya kembali di lapas sampai bebas murni,β ujarnya.
