Konten dari Pengguna

Rasa Malu Para Koruptor

Ahmad Syahrus Sikti Official
Penulis adalah Hakim Peradilan Agama. Penulis menyelesaikan program Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta pemerhati isu-isu sosial.
16 Juli 2025 6:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Rasa Malu Para Koruptor
Larangan menutup wajah saat konferensi pers dan penegakan hukum dapat diatur dalam regulasi dan SOP agar tidak dituntut/digugat oleh koruptor.
Ahmad Syahrus Sikti Official
Tulisan dari Ahmad Syahrus Sikti Official tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber canva.com/Karya Status Vox's
zoom-in-whitePerbesar
Sumber canva.com/Karya Status Vox's
Di layar televisi, kita sering melihat koruptor menutup wajah saat konferensi pers, keluar masuk mobil tahanan, keluar masuk gedung pengadilan, dan lain-lain. Mereka malu jika diketahui batang hidungnya oleh publik padahal nama inisialnya sudah beredar di berbagai media online. Mereka tidak seberani saat melakukan aksinya dulu justru tiba-tiba mereka jadi pemalu dan ciut saat menggunakan rompi tahanan.
Koruptor yang menutupi wajah dengan masker atau kain berharap bisa menutupi aibnya padahal tidak sama sekali. Kelakuannya terlihat gamblang di mata publik, apalagi dengan bantuan netizen yang semakin piawai mengorek modus kejahatannya. Semakin ditutupi wajahnya semakin semangat netizen mencari identitasnya. Percuma ditutupi, ujung-ujungnya ketahuan juga.
Ternyata, koruptor menutupi wajah untuk menghindari identifikasi, melindungi identitas diri serta mengurangi dampak publikasi. Mereka takut terkenal jika wajahnya tersorot kamera, terpampang di layar televisi atau media masa sebagai koruptor ulung yang merugikan keuangan negara. Sikapnya ini berubah 180 derajat berbeda dengan sebelum ditangkap. Mungkin, mereka malu sekaligus menyesali perbuatannya.
Koruptor yang menutupi wajah dari awal hingga akhir penegakan hukum adalah koruptor yang tidak berintegritas. Rasa malunya datang terlambat sehingga keburu dicekal aparat. Seharusnya dia lebih percaya diri, lebih gentle, tidak perlu menutupi wajahnya saat tampil di permukaan. Seharusnya aji mumpung, beliau buka masker agar wajahnya terkenal sambil senyum dan melambaikan tangannya. Inilah model koruptor tidak berintegritas yang belum siap menerima akibat atas perbuatannya.
Sanksi Psikologis
“Mempermalukan” seorang koruptor saat konferensi pers adalah bentuk sanksi psikologis terhadap dirinya. Sehingga orang akan berpikir dua kali untuk melakukan perbuatan serupa. Upaya “mempermalukan” ini termasuk asas progresivitas hukum dimana orang diduga bersalah hingga ada putusan yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
Upaya “mempermalukan” koruptor dalam bentuk larangan menutupi wajah saat konferensi pers maupun proses penegakan hukum lainnya adalah bentuk terapi kejut sekaligus pembelajaran bagi anggota masyarakat agar perbuatannya tidak ditiru publik. Baru diduga saja sudah mendapatkan sanksi psikologis berat apalagi terbukti bersalah. Jangan sampai di situ, negara juga perlu membuat taman koruptor yang dapat dikunjungi publik setiap akhir pekan sebagai tempat plesiran edukatif supaya publik bisa memberikan sanksi sosial terhadap pelakunya ketika menghirup udara bebas.
Prinsip Transparansi
Membuka wajah koruptor saat konferensi pers termasuk proses penegakan hukum adalah bentuk transparansi publik. Publik berhak mengetahui siapa saja oknum yang mengambil uang rakyat. Jika koruptor berhak menutupi wajahnya karena merasa tidak bersalah maka kepentingannya itu harus tunduk dengan kepentingan publik yaitu hak masyarakat yang menduga dia bersalah.
Transparansi penegakan hukum penting dilakukan agar tidak terjadi spekulasi di ruang publik. Orang yang ditangkap dan diadili adalah pelaku sebenarnya bukan orang lain. Penangkapan koruptor yang selama ini menjadi perdebatan publik harus dibuka secara gamblang agar tidak ada lagi rumor negatif dan kesimpangsiuran dalam pemberantasan korupsi. Dengan identitas wajahnya yang terbuka maka tidak ada lagi syak wasangka dan publik semakin fokus mengawalnya.
Cancel Culture
Budaya yang berkembang saat ini adalah budaya penghakiman masal terhadap pelaku kejahatan, pelanggaran dan perbuatan nirmoral. Publik tidak segan-segan mengecam pelaku korupsi sehingga sang oknum akan kehilangan reputasi, pekerjaan dan mendapatkan pengucilan sosial dalam waktu sekejap.
Budaya ini semakin berkembang saat informasi begitu banyak memenuhi ruang publik dan media online. Publik semakin cepat mengetahui kasus-kasus korupsi dan semakin cepat pula menghakiminya. Meskipun secara norma, kita tetap harus menunggu vonis akhir berkekuatan hukum tetap; apakah terbukti atau tidak.
Melarang koruptor menutupi wajahnya adalah bagian dari upaya mengakomodasi budaya pembatalan saat ini. Meskipun budaya pembatalan ini memiliki konsekuensi negatif seperti penghakiman tanpa proses dan kekerasan online setidaknya dapat mengimbangi proses penegakan hukum agar berjalan objektif dan transparan.
Aspirasi Publik
Periku korupsi amat menjengkelkan bagi publik. Publik menginginkan agar setiap koruptor dihukum dan keuangan negara dikembalikan. Publik juga menginginkan agar identitas koruptor dibuka ke publik, terutama wajahnya biar publik mengenalinya. Aspirasi ini lahir dari bentuk kekecewaan publik terhadap liga korupsi yang semakin marak akhir-akhir ini.
Larangan menutupi wajah saat penangkapan hingga proses penegakan hukum bisa diatur dalam regulasi dan SOP internal masing-masing instansi. Regulasi ini akan menjawab kekesalan publik terhadap perlakuan istimewa yang kerap diterima koruptor ketimbang pelaku kejahatan lainnya. Dengan aturan yang jelas setidaknya akan melindungi para aparatur yang hendak “mempermalukan” koruptor dari berbagai gugatan, keberatan serta tuntutan hukum. Karena itu, larangan menutupi wajah saat proses penegakan hukum termasuk saat konferensi pers dapat menekan praktik korupsi karena setiap orang akan mempertaruhkan rasa malunya di depan sorot kamera.
Trending Now