Konten dari Pengguna
Pemindahan IKN dan Strategi Kontra-Terorisme
25 Oktober 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Pemindahan IKN dan Strategi Kontra-Terorisme
Pemindahan IKN sebagai strategi kontra-terorisme sebagai upaya untuk menangkal bahayanya gerakan terorisme di Indonesia, menjadi ancaman nyata.Aji Cahyono
Tulisan dari Aji Cahyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah memutuskan untuk pindah ibukota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara dengan alasan untuk pembangunan merata yang berkeadilan, sekaligus mengurangi beban Jakarta—khususnya pulau Jawa, tak luput dalam pembahasan mengenai keamanan nasional. Pemindahan harus dijawab dalam dua hal yang dilematis, dengan pemindahan ibukota baru telah menyerap anggaran yang besar serta relokasi fisik sebagai pusat pemerintahan. Oleh karena itu, posisi fungsi sebagai strategi kontra-terorisme atau hanya berdampak secara simbolis maupun proyek administratif yang terbatas.
Tantangan Kontra-Terorisme dalam Pemindahan IKN
Perlu diakui bahwa gerakan terorisme di Indonesia merupakan ancaman dan dinamika nyata, yang membahayakan keamanan nasional. Meskipun tren akhir-akhir ini, gerakan terorisme mengalami penurunan dibandingkan pada awal dekade 2000-an, melalui jaringan ekstremis (kelompok terafiliasi ISIS dan kelompok lama seperti Jamaah Islamiyah) tetap ada, namun dengan pola radikalisasi yang berubah.
Seperti halnya serangan kecil, lone actors, penegakan imbauan daring, serta upaya mengganggu stabilitas politik (upaya pengrusakan jelang pemilu). Bahkan laporan media internasional, Associated Press berjudul “Indonesian police arrest 59 suspected militants over an alleged plot to disrupt 2024 election”, laporan intelijen dan penindakan polisi (penangkapan jaringan dan plot) mengindikasikan ancaman yang bersifat terdesentralisasi dan adaptif.
Letak geografis dan karakter ibu kota Nusantara, berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur membawa dua implikasi keamanan yang kontras. Satu sisi lokasi baru relatif jauh dari pusat urban besar (Jakarta) sehingga potensi serangan “panggung” menargetkan simbol lama (gedung pemerintahan di Jakarta) dapat diminimalkan. Dengan target administratif berada di area yang dirancang dengan tingkat proteksi tinggi. Misalnya melalui kontrol akses, zonasi keamanan, dan infrastruktur kritis yang tersebar.
Namun disisi lain, literatur strategi dan kajian IKN telah memperingatkan sejumlah kerentanan. Misalnya akses laut yang luas, keberadaan rute transnasional (termasuk rentan untuk penyelundupan atau perpindahan aktor kekerasan), serta potensi konflik horizontal soal klaim lahan atau hak adat yang tidak dikelola baik dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis untuk merekrut dan membuat kekacauan. Studi teknis menyebutkan perlunya strategi pertahanan maritim, pengamanan pembatasan internal, dan mitigasi konflik lokal sebagai bagian dari rencana IKN.
Desain Ulang Strategi
Selain itu, efek pencegahan bisa jadi bersifat tidak langsung atau institusional. Pemindahan IKN memberikan peluang untuk membangun institusi keamanan yang “didesain ulang”. Misalnya melalui fasilitas intelijen terpadu, pusat komando darurat modern, standar keamanan gedung yang lebih tinggi dan infrastruktur IT yang resilient terhadap ancaman siber.
Bila ditempatkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan (peningkatan kapasitas BNPT, Densus 88, koordinasi antar-lembaga, pelibatan masyarakat lokal), relokasi dapat meningkatkan kecepatan respon dan kemampuan terhadap ancaman baru. Namun hanya akan efektif bila diikuti investasi jangka panjang dalam sumber daya manusia, hukum dan kerja sama regional.
Keterbatasan pemindahan sebagai single measure—yang mana gerakan terorisme modern memanfaatkan jaringan global, propaganda daring dan celah sosial-ekonomi untuk merekrut. Memindahkan kantor pemerintahan tidak secara langsung menekan asal-usul radikalisasi seperti kemiskinan lokal, ketidakadilan sosial, penindasan identitas yang menjadi faktor pendorong.
Bahkan kelompok teroris dapat melakukan serangan asimetris (bom rakitan kecil, lone wolf, serangan kendaraan) kemungkinan menargetkan ibu kota baru tanpa memerlukan akses besar. Oleh karena itu, pemindahan tanpa strategi kontra-radikalisasi komprehensif dan penguatan hukum/penegakan tidak akan efektif sebagai strategi kontra-terorisme tunggal.
Sejumlah kajian tentang IKN menyoal keamanan menggambarkan bahwa ancaman CBRNE (Chemistry/Kimia, Biology/Biologi, Radiology/Radiologi, Nuclear/Nuklir, dan Explosives/Bahan Peledak), cyber, dan transnasional tetap nyata dan perlu mitigasi yang spesifik. Sehingga manfaat strategis bila pemindahan dipadukan dengan langkah konkret.
Relokasi Efektif sebagai Strategi Kontra-Terorisme
Beberapa langkah penting dalam desain relokasi agar efektif dalam strategi kontra-terorisme, melalui beberapa cara, diantaranya: Pertama, desain keamanan terintegrasi. Zonasi yang memisahkan area ruang publik massa dari fasilitas pemerintahan sensitif. Kontrol akses secara ketat, rencana evaluasi dan redundansi infrastruktur (yang didukung oleh kajian perencanaan pertahanan IKN);
Kedua, peningkatan kapasitas intelijen dan kerja sama regional. Poin ini menekankan penguatan patroli maritim, pengawasan rute laut yang rentan, dan kerja sama intelijen ASEAN-mengingat ancaman lintas-batas. Ketiga, pendekatan “whole of society”. Melalui program deradikalisasi, pendidikan kewarganegaraan, serta dialog komunitas adat dan masyarakat lokal dalam meredam ketegangan horizontal yang dimanfaatkan secara ekstremis.
Keempat, pertahanan siber dan proteksi infrastruktur kritis. Hal ini karena pemerintahan modern rentan pada serangan digital dan disinformasi, investasi pada kemampuan siber menjadi bagian tak terpisahkan.
Berdasarkan paparan diatas, pemindahan IKN menjadi kesempatan strategis jikalau dijadikan momen reformasi keamanan yang komprehensif. Relokasi mengurangi risiko serangan berskala besar pada institusi negara dan memungkinkan pembangunan infrastruktur keamanan modern.
Efektif jika disertai penguatan institusi kontra-terorisme, kerja sama regional, mitigasi konflik lokal, program deradikalisasi sistematis. Tanpa komponen itu, pemindahan hanya mengganti target dan memindahkan masalah ke lokasi baru. Oleh karena itu, kebijakan pemindahan IKN harus dipandang sebagai komponen bukan pegganti dari strategi kontra-terorisme nasional yang komprehensif.

