Konten dari Pengguna

Retaknya Demokrasi Lokal: Konflik Elite, Birokrasi, dan Krisis Kepercayaan

Musonif Afandi
Direktur Eksekutif Actual Research Survey
25 September 2025 13:00 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Retaknya Demokrasi Lokal: Konflik Elite, Birokrasi, dan Krisis Kepercayaan
Retaknya demokrasi lokal sebagai konflik elite, birokrasi, dan krisis kepercayaan: Konflik elite membuat birokrasi jadi alat politik; melemahkan tata kelola; menurunkan kepercayaan publik. #userstory
Musonif Afandi
Tulisan dari Musonif Afandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar buatan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar buatan AI
Konflik politik antara kepala daerah dengan wakilnya bukanlah fenomena baru dalam lanskap demokrasi lokal Indonesia. Di Kabupaten Sidoarjo, misalnya, dinamika relasi antara bupati dan wakil bupati belakangan menjadi sorotan publik. Perselisihan yang muncul bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan telah berkembang menjadi ketegangan politik yang mengganggu harmoni pemerintahan daerah. Salah satu pemicu utamanya sering kali berakar pada kebijakan strategis yang diambil oleh kepala daerah tanpa melibatkan wakilnya. Padahal, secara struktural, keberadaan wakil bupati dimaksudkan sebagai mitra dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Fenomena ini bukan hanya milik Sidoarjo. Di daerah lain, konflik serupa juga kerap muncul dengan pola yang hampir sama. Di Kabupaten Jember, misalnya, konflik antara Bupati dan wakilnya, mirip dengan kasus di kabupaten Sidoarjo, berakar pada kebijakan strategis daerah terkait mutasi birokrasi. Tahun 2018 di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya bahkan berujung pada saling tuding di ruang publik, yang akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.
Situasi seperti ini menunjukkan bahwa relasi bupati dan wakil bupati tidak hanya menyangkut persoalan personalitas, tetapi juga erat kaitannya dengan mekanisme distribusi kekuasaan dan pembagian peran yang sering kali tidak jelas.
Konflik semacam ini tentu membawa dampak serius. Pertama, roda pemerintahan daerah menjadi tersendat karena energi lebih banyak terkuras untuk mempertahankan posisi politik masing-masing pihak dibanding untuk melayani masyarakat. Kedua, masyarakat menjadi bingungโ€”bahkan jengahโ€”melihat para pemimpin yang seharusnya bekerja sama justru saling berseberangan.
Jika kondisi ini terus berulang di berbagai daerah, maka akan muncul pertanyaan besar mengenai desain kelembagaan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan kita: Apakah wakil kepala daerah benar-benar berfungsi sebagai pendamping atau sekadar simbol politik hasil kompromi elektoral?
Ilustrasi gambar buatan AI

Ketidakstabilan Struktur Demokrasi Daerah

Untuk memahami fenomena ini, sejumlah teori politik dapat dijadikan kerangka analisis. Pertama, teori principal agent yang menyoroti hubungan asimetris antara Bupati, Wakil Bupati, dan tidak jarang pula dengan legislatif. Dalam konteks ini, Bupati berperan sebagai principal yang berusaha mengendalikan birokrasi demi kepentingan politiknya, sementara DPRD mengambil posisi sebagai pengawas dengan insentif politik berbeda. Ketika koordinasi dan komunikasi macet, hubungan keduanya bergeser menjadi tarik-menarik kepentingan. Mutasi ASN yang dilakukan secara sepihak kemudian menjadi simbol nyata bagaimana birokrasi sering kali tidak dipandang sebagai institusi profesional, tetapi dijadikan komoditas kekuasaan.
Teori koalisi pascapilkada menegaskan bahwa aliansi politik yang terjalin pada masa kampanye sering kali hanya bersifat pragmatis dan berumur pendek. Saat jabatan sudah diraih, komitmen awal kerap terabaikan, sementara janji berbagi peran atau kekuasaan tidak selalu terealisasi. Hal ini menciptakan kekecewaan di antara pihak-pihak yang merasa diabaikan, memicu perseteruan internal, dan memperlemah legitimasi politik. Pecah kongsi antara Bupati dan Wakil Bupati di Sidoarjo menjadi bukti nyata bagaimana lemahnya konsolidasi kekuasaan dapat berujung pada terganggunya stabilitas pemerintahan, yang akhirnya merugikan kinerja birokrasi dan mengorbankan kepentingan publik.
Perspektif bureaucratic politics menempatkan birokrasi bukan sekadar pelaksana kebijakan, melainkan aktor politik dengan kepentingan, jaringan, dan agenda sendiri. Dalam konteks ini, mutasi besar-besaran terhadap ASN tidak bisa hanya dipahami sebagai upaya manajemen aparatur, tetapi juga sebagai bentuk redistribusi patronase kekuasaan. Setiap perubahan posisi pejabat berarti menggeser akses terhadap sumber daya, loyalitas, dan aliran informasi.
Karena itu, resistensi dari pihak-pihak yang dirugikan adalah sesuatu yang wajar. Tuduhan adanya cacat prosedur semakin memperlihatkan bagaimana birokrasi diperebutkan; bukan semata untuk efektivitas, melainkan sebagai aset politik strategis.
Dengan demikian, konflik politik di Sidoarjo dan beberapa daerah lain tidak dapat dipandang sekadar sebagai perseteruan berbasis ego personal antara elite daerah. Lebih jauh, hal ini mencerminkan rapuhnya struktur demokrasi lokal yang seharusnya menjadi wadah partisipasi rakyat dan sarana akuntabilitas pemerintahan. Alih-alih memperkuat tata kelola yang sehat, sistem justru berubah menjadi panggung perebutan pengaruh dan adu gengsi para elite. Situasi ini memperlemah legitimasi publik sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi daerah.

Demokrasi Tanpa Partisipasi Publik

Konflik elite di tingkat lokal membawa dua konsekuensi serius bagi masyarakat. Pertama, melemahnya kapasitas pemerintahan. Ketika hubungan antarpimpinan daerah retak, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tidak efektif. Kebijakan strategis yang mestinya segera dijalankan terhambat, sedangkan energi politik justru tersedot habis untuk menyelesaikan perseteruan internal.
Kedua, menurunnya legitimasi publik. Masyarakat yang menyaksikan konflik terbuka melalui pemberitaan media maupun hiruk pikuk media sosial merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan pada pemimpin daerahnya. Kekecewaan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk kritik tajam hingga aksi protes. Alih-alih menjadi sarana partisipasi rakyat, demokrasi lokal justru tampil sebagai panggung perebutan kekuasaan, membuat wajah publik semakin pudar di mata masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Indonesia masih rapuh karena terlalu bertumpu pada personalisasi politik, bukan pada institusi yang kokoh. Selama elite berada dalam satu barisan, stabilitas politik memang tampak terjaga meski hanya bersifat sementara. Namun, ketika terjadi perpecahan, seluruh mekanisme pemerintahan terguncang dan kepercayaan publik menurun. Demokrasi akhirnya mudah goyah karena fondasinya lebih ditentukan oleh kesepakatan pragmatis elite, bukan aturan main yang transparan dan kelembagaan yang kuat.
Ilustrasi gambar buatan AI

Jalan Menuju Perbaikan

Mengembalikan demokrasi lokal ke jalurnya membutuhkan langkah-langkah yang menyentuh akar persoalan. Pertama, perbaikan institusional harus menjadi prioritas. Proses mutasi ASN maupun kebijakan strategis lain wajib dijalankan dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai aturan hukum. Hal ini penting untuk menghindari kesan bahwa birokrasi hanya dijadikan alat politik. Keterlibatan Wakil Bupati pun harus dijamin, bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari prinsip kolegialitas dalam pemerintahan daerah. Dengan demikian, setiap keputusan penting mencerminkan konsensus eksekutif yang utuh, bukan dominasi sepihak.
Kedua, diperlukan rekonsiliasi politik yang nyata. Partai pengusung dan Pemerintah Provinsi perlu turun tangan sebagai mediator agar konflik tidak terus berlarut dan merugikan pelayanan publik. Rekonsiliasi harus diarahkan pada kepentingan rakyat, bukan sekadar kompromi elite. Ketiga, reformasi birokrasi jangka panjang menjadi agenda yang tak terelakkan. Meritokrasi harus ditegakkan agar promosi ASN berbasis kinerja dan kompetensi, bukan kedekatan politik. Untuk menjamin akuntabilitas, pengawasan independen melalui auditor eksternal serta forum hearing publik bisa diperkuat. Dengan cara itu, demokrasi lokal dapat kembali berjalan sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.
Jika langkah ini diabaikan, demokrasi lokal akan terus rapuh. Konflik elite akan berulang setiap kali ada perebutan kendali dan masyarakat lah yang kembali menjadi korban. Retaknya demokrasi lokal di Sidoarjo adalah pelajaran penting bahwa demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilihan langsung, tetapi harus ditopang oleh tata kelola yang transparan, meritokratis, dan berorientasi pada publik. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi panggung konflik elite, bukan sarana kesejahteraan rakyat.
Trending Now