Konten dari Pengguna

Kebijakan Transparansi Total sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

Al Sandy Suharjono
Political Storyteller, Public Policy Reviewer & Advisor
27 November 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Kebijakan Transparansi Total sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Indonesia harus mengadopsi transparansi radikal ala "Age of Disclosure". Kebijakan kunci: reformasi rahasia negara (kedaluwarsa wajib), transparansi algoritma AI & IT publik, serta protokol komunikasi
Al Sandy Suharjono
Tulisan dari Al Sandy Suharjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel dihasilkan oleh Ai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel dihasilkan oleh Ai
Film dokumenter yang memicu perdebatan global, "The Age of Disclosure", sejatinya bukan hanya tentang misteri di langit, tetapi tentang sebuah tuntutan mendasar: akuntabilitas dan transparansi total pemerintah kepada warga negara. Esensi dari 'disclosure' (pengungkapan) adalah penghancuran tirai kerahasiaan yang tidak perlu.
Bagi Republik Indonesia, di mana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menjadi landasan, semangat 'Age of Disclosure' menuntut langkah maju, mentransformasi transparansi dari sekadar kepatuhan menjadi budaya inti birokrasi.
Keterbukaan kini menjadi syarat mutlak untuk merebut kembali dan memelihara kepercayaan publik—sebuah modal sosial terpenting dalam konsolidasi demokrasi dan stabilitas pembangunan.
Di tengah derasnya arus disinformasi dan pesatnya adopsi teknologi cerdas (AI), pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih keamanan yang usang.

Isi Utama (Inti Rekomendasi Kebijakan)

Indonesia, dengan kompleksitasnya dalam kebijakan publik dan proyek infrastruktur raksasa, harus mengadopsi tiga strategi utama kebijakan publik di era keterbukaan informasi ini:
1. Reformasi Kebijakan Klasifikasi dan Kedaluwarsa Rahasia Negara
Kebijakan mengenai kerahasiaan negara saat ini rawan disalahgunakan untuk menutupi kesalahan administrasi atau kepentingan politik. Kita perlu memutus siklus kerahasiaan yang berkepanjangan.
2. Transparansi Algoritma dan Infrastruktur Digital Publik
Pemerintah harus menyadari bahwa teknologi digital modern menciptakan jenis kerahasiaan baru: kerahasiaan algoritma.
3. Protokol Komunikasi Krisis Informasi Eksistensial
Dalam peran komunikasi politik, disadari bahwa pengungkapan yang buruk dapat menimbulkan kekacauan. Pemerintah harus siap mengelola 'kebenaran yang sulit' dan masif.

Penutup

Semangat "The Age of Disclosure" bukan sekadar imajinasi film, melainkan panggilan untuk perubahan tata kelola negara.
Indonesia perlu menegaskan kembali komitmennya bahwa rahasia negara hanya dibenarkan jika benar-benar terkait dengan keselamatan dan keamanan. Di luar itu, informasi adalah milik publik. Dengan mengadopsi kebijakan transparansi yang radikal, modern, dan pro-aktif—mulai dari audit dokumen rahasia hingga transparansi algoritma AI—Pemerintah RI tidak hanya memenuhi mandat UU KIP, tetapi juga membangun benteng terkuat melawan disinformasi: kepercayaan mutlak publik terhadap otoritas dan integritas negara.
* Panggilan Aksi (Call to Action): Saatnya Legislatif dan lembaga-lembaga terkait mendorong amandemen undang-undang yang mengatur kerahasiaan dan klasifikasi informasi, memastikan bahwa di abad ke-21, Republik Indonesia benar-benar memasuki zaman Keterbukaan Informasi Total.
Trending Now