Konten dari Pengguna
Masuknya Kapitalisme dalam Dunia Kesehatan
8 Desember 2022 12:54 WIB

Kiriman Pengguna
Masuknya Kapitalisme dalam Dunia Kesehatan
Memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, dan negara harus bertanggung jawab dalam memfasilitasi kebutuhan tersebut. Akan sangat menjadi miris apabila bidang kesehatan justru dijadikAliza Rahmawati
Tulisan dari Aliza Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Class, Health, Capitalism-Kesehatan merupakan bagian dari aspek penting bagi individu dalam menjalankan perannya di dalam masyarakat. Ketika tubuh kita berfungsi dengan baik tanpa mengalami symptom dan tanda penyakit maka kita dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan normal sebagaimana mestinya. Kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang juga merupakan unsur kesejahteraan masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Maka sudah seharusnya negara bertanggung jawab terhadap rakyatnya dalam pemenuhan hak asasi manusia, karena kesehatan masyarakat berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, bahkan Indeks Pembangunan Manusia juga meletakkan kesehatan sebagai komponen utama pengukuran selain pendidikan dan pendapatan.
Pemberian layanan kesehatan adalah salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, dan untuk menjamin agar hak kesehatan dapat dipenuhi, Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa: βNegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan ....β
Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat (Isriawaty, 2015). Negara memfasilitasi warganya dengan memberikan layanan berupa jaminan kesehatan yang dapat diakses oleh khalayak umum melalui prosedur tertentu. Tingginya biaya kesehatan makin menyulitkan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam meringankan beban pembiayaan kesehatan dengan menggunakan asuransi. Upaya telah dilakukan pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat seperti adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kemudian menjadi BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberi jaminan sosial secara nasional untuk pemenuhan kesehatan yang layak.
Kondisi sehat dan sakit pada kenyataannya terdapat suatu pembeda antara golongan miskin dan kaya. Tidak jarang sebuah lontaran sarkas mengenai kesehatan yang menunjukkan ketimpangan melalui βorang miskin dilarang sakitβ atau cap akan penyakit tertentu diperuntukan bagi golongan masyarakat kelas tertentu.
Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan. Beberapa faktor penghambat seperti letak geografis, budaya, keuangan (tingkat pendapatan yang rendah, mahalnya biaya transportasi dan tidak tersedianya asuransi kesehatan), sumber daya kesehatan yang tidak terdistribusi secara merata menyebabkan timbulnya ketidakadilan dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Meski negara telah berupaya untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah namun tak ayal adanya hal tersebut justru semakin menunjukkan gap golongan atas dan golongan bawah. Seperti yang sudah dibahas sekilas pada penjelasan sebelumnya munculnya kelas-kelas BPJS menunjukkan adanya kesenjangan antar kelas yang berujung pada persoalan baru yaitu fenomena perbedaan layanan kesehatan yang didapat masyarakat pengguna BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri menerapkan sistem premi asuransi, sehingga penggunanya membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Kelas-kelas yang tersedia pun berbeda dari segi fasilitas yang didapat, dengan kata lain peserta mendapat pelayanan sesuai dengan apa yang dia bayar. Oleh karenanya, peserta BPJS seringkali menuntut agar penyedia pelayanan kesehatan mampu memberikan fasilitas kesehatan yang memadai karena mereka pun sudah mengeluarkan biaya untuk memperoleh layanan. Sayangnya, usaha pemerintah dalam mengatasi hal tersebut belum maksimal dibarengi dengan tidak adanya pembenahan sumber daya manusia dan peralatan medis yang mendukung. Karena keterbatasan itulah timbul praktik pembatasan layanan kesehatan.
Namun masih banyak persoalan yang terjadi di rumah sakit terkait dengan pelayanan pasien yang menggunakan BPJS, seperti antrean yang panjang serta lambatnya tenaga medis. Hal ini dapat dimaklumi karena pengguna BPJS sangat banyak, namun menjadi persoalan lain ketika ada pasien tanpa BPJS bisa dengan mudah dilayani tanpa harus melewati antrian sedangkan pasien BPJS menunggu lama supaya bisa segera mendapat perawatan. Bahkan beberapa kasus ditemui pasien umum lebih diprioritaskan karena mereka membayar lebih, padahal pasien memiliki hak yang sama untuk memperoleh perawatan medis.
Tidak sedikit kasus pasien BPJS yang ditolak oleh rumah sakit yang juga tidak mau rugi. Rumah sakit membutuhkan cash flow sedangkan klaim BPJS memakan waktu yang cukup lama sehingga marak ditemui rumah sakit yang menyisihkan kamar kosong untuk pasien umum yang membayar tunai. Hal ini menunjukkan bahwa kapitalisme menganggap bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas sedangkan sarana pemenuhan kebutuhan tersebut terbatas. Dengan ini, kapitalisme menganggap wajar jika terjadi persaingan dalam memperebutkan sarana pemenuhan kebutuhan. Wajar pula jika sebagian orang tidak terpenuhi kebutuhannya karena kalah dalam persaingan.
Kapitalisme pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit, diartikan pemberian izin dan mendorong swasta dalam maupun luar negeri untuk berperan serta dan memperoleh laba (Sujatmiko, 2010). Fenomena kapitalisme yang memasuki bidang kesehatan mulai banyak terlihat seiring perkembangan zaman. Kita dapat mengetahui dengan jelas kapitalisme di dunia kesehatan saat pandemi COVID-19 lalu. Kesehatan dijadikan sebagai lahan bisnis yang sangat menguntungkan apalagi saat pandemi orang-orang seolah panik terhadap kebutuhan medis yang terbatas.
Contoh saja tes PCR yang bahkan sampai saat ini masih tetap berlaku sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat bagi orang-orang yang belum suntik vaksin. Lucunya harga tes PCR terbilang mahal berada di kisaran 200 ribuan yang mana bagi sebagian orang harga tersebut tidak murah. Jika memang tes PCR dijadikan sebagai kewajiban untuk bepergian, sudah selayaknya harga yang dipatok masih dapat dijangkau. Apalagi ketika pandemi masih hangat-hangatnya, tes PCR dijadikan sebagai bisnis cuan bagi penyedia fasilitas tersebut dengan memberikan berbagai penawaran tes yang hasilnya bisa jadi dalam jangka waktu satu hari jadi, namun harga yang diberikan pun cukup fantastis mencapai jutaan.
Meski dengan adanya kapitalisme mengindikasikan berkurangnya peran negara, namun dalam kasus di Indonesia penulis melihat bahwa pemerintah dan swasta memiliki deal dan saling bergandengan tangan untuk meraup keuntungan. Dengan adanya keterlibatan pihak swasta dalam bisnis PCR, negara justru mewadahi mereka dengan membuat kebijakan yang mengharuskan tes PCR untuk melakukan perjalanan jauh. Dari hal tersebut dapat dilihat jelas bahwa pemerintah seolah memberi ruang kepada para kaum kapitalis ini untuk makin melebarkan sayap bisnisnya.
Dapat disimpulkan bahwa kesenjangan kesehatan masyarakat kelas bawah dan atas dipengaruhi oleh perbedaan pelayanan kesehatan dan perbedaan kualitas kesehatan. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang kurang merata dalam menyalurkan pelayanan maupun fasilitas kesehatan. Tidak hanya itu, adanya ketimpangan dalam pelayanan kesehatan seperti program BPJS yang memisahkan beberapa kelas bagi masyarakat kelas bawah dan atas yang berdampak pada cara penanganan pasien.
Memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, dan negara harus bertanggung jawab dalam memfasilitasi kebutuhan tersebut. Alih-alih menanggung kesehatan rakyatnya, negara menciptakan sistem JKN dengan balutan BPJS agar rakyat sendiri yang meng-kover biaya kesehatan mereka. Kembali, rakyat harus mengeluarkan uang mereka untuk layanan kesehatan ini. Sedangkan bagi rakyat miskin, tentu tak mampu membayar skema yang ditetapkan BPJS.
Padahal sudah sangat jelas bahwasanya kesehatan sangat terikat dengan kemanusiaan. Akan sangat menjadi miris apabila bidang kesehatan justru dijadikan sebagai lahan bisnis untuk memperoleh keuntungan besar bagi oknum-oknum penguasa. Nurani sudah bukan hal penting ketika kapitalisme merambah ke dunia kesehatan. Jika hal itu terjadi, rakyat kalangan bawah-lah yang merugi dan berada di situasi di mana mereka dilarang sakit karena tidak bisa menanggung biaya untuk pengobatan.
DAFTAR PUSTAKA
Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol 3.
Sujatmiko, I. G. (2010). Privatisasi, Kapitalisme dan Negara dalam Pelayanan Kesehatan (Suatu Studi Perubahan Sosial dalam Industri Kesehatan). Jurnal Masyarakat dan Budaya.

