Konten dari Pengguna
Minimnya Guru Pendamping Khusus: Tantangan Nyata Pendidikan Inklusif Indonesia
27 September 2025 11:00 WIB
Β·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Minimnya Guru Pendamping Khusus: Tantangan Nyata Pendidikan Inklusif Indonesia
Minimnya guru pendamping khusus: tantangan nyata pendidikan inklusif Indonesia. Pemerintah harus segera mengakui status pekerjaan Guru Pendamping Khusus karena mereka berjasa untuk ABK. #userstoryAlmaida Handara
Tulisan dari Almaida Handara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan inklusif merupakan program yang dibuat pemerintah untuk meratakan pendidikan dan memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang setara, tanpa terkecuali. Sistem inklusi ini dibuat agar semua anakβtermasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)βdapat belajar bersama di lingkungan sekolah reguler dengan dukungan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai.
Namun dalam pelaksanaannya, masih banyaknya tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait minimnya keberadaan guru pembimbing khusus bagi ABK. Tentunya, hal ini memicu pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin pendidikan di Indonesia dapat disebut inklusif, jika komponen paling esensial dalam keberlangsungannya, yakni kehadiran GPK masih sangat tidak memadai?
Peran Guru Pendamping Khusus dalam Pendidikan Inklusif
Guru Pendamping Khusus (GPK) merupakan tenaga pendidik yang telah mempunyai kompetensi dalam bidang pendidikan khusus atau luar biasa. Mereka bertugas untuk memastikan anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti ritme pembelajaran dengan optimal. Tugasnya bukan hanya sekadar memastikan, melainkan memberikan bimbingan khusus, menyusun instrumen pembelajaran yang tepat, melakukan pencatatan evaluasi terhadap ABK yang menghadapi kesulitan belajar, dan menjadi jembatan komunikasi antara anak, guru, orang tua, serta lingkungan sekolahnya.
Dengan kehadiran GPK, sekolah inklusif benar-benar dapat berjalan sesuai visi awalnya, yaitu membuka ruang yang adil bagi setiap anak untuk belajar, tumbuh, dan meraih kesempatan yang setara.
Namun pada kenyataannya, situasi di lapangan jauh dari kata ideal. Indonesia mengalami kekurangan serius dalam ketersediaan GPK. Data Pokok Pendidikan (Kompas, Mei 2023) mencatat hanya ada 4.695 GPK, ditambah 10.244 guru reguler terlatih mendampingi penyandang disabilitas. Sementara itu, terdapat 44.477 satuan pendidikan inklusif di tingkat dasar dan menengah, yang menampung 146.205 siswa penyandang disabilitas dan 2.326 SLB dengan 152.756 siswa.
Inklusi Pendidikan Yang Belum Optimal di Indonesia
Jika mengacu pada Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tepatnya pada Pasal 10, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pendamping khusus pada satuan pendidikan yang dipilih untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Artinya, syarat utama agar satuan pendidikan dapat disebut inklusif adalah dengan menyediakan posisi GPK guna menjamin hak belajar anak berkebutuhan khusus.
Meskipun sudah diatur secara administratif, ketentuan minimal 1 orang guru pendamping khusus dalam setiap sekolah belum sepenuhnya terpenuhi. Sebagai contoh, SD Al Mutaqim di Bekasi, Jawa Barat, mengakui belum memiliki Guru Pendamping Khusus (GPK) karena keterbatasan sumber daya dan minimnya pengetahuan mengenai perencanaan program pendidikan bagi ABK. Akibatnya, guru reguler harus merangkap peran dalam menangani peserta didik ABK.
Kondisi serupa juga ditemukan di SD Susukan 04 Unggaran, Semarang di mana guru pustakawan menjadi pendamping ABK. Hal ini semakin memperjelas bahwa implementasi pendidikan inklusif di Indonesia masih menghadapi ketimpangan serius antara regulasi dengan praktik sebenarnya. Keberadaan GPK yang seharusnya menjadi ujung tombak pendidikan inklusif, justru masih dipandang sebelah mata. Padahal, tanpa kehadiran GPK, tujuan memberikan keadilan hak belajar kepada ABK akan sulit tercapai.
Lebih jauh, minimnya ketersedian GPK berdampak pada guru reguler yang harus menanggung tugas ganda. Guru reguler yang seharusnya fokus mengajar seluruh siswa, terpaksa harus merangkap menjadi tenaga pendamping dengan segala keterbatasan pengetahuannya terhadap penyusunan instrumen pembelajaran bagi ABK.
Jika kondisi ini terus berlanjut, hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan bagi kedua pihak: ABK tidak mendapatkan hak pendampingan dan belajar secara utuh dan guru reguler harus menanggung beban kerja yang bukan tanggung jawabnya.
Padahal, setiap ABK sesungguhnya memiliki potensiuntuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka hanya perlu diberikan ruang belajar yang mendukung, mendapatkan hak pendampingan khusus, dan kesempatan belajar yang setara layaknya anak lainnya. Dengan demikian, mereka tidak hanya mampu mengikuti proses pendidikan, tetapi juga berkembang menjadi pribadi yang berdaya dan cerdas, meski dilatarbelakangi dengan keterbatasan.
Saatnya Pemerintah Bertindak
Pemerintah sebagai regulator yang menginisiasikan pendidikan inklusif, sudah seharusnya membuka mata menangani permasalahan ketersedian GPK. Data dari United Nations Association Indonesia menunjukkan bahwa keterbatasan GPK berakar dari rendahnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menyediakan Program Studi Pendidikan Luar Biasa. Saat ini, hanya tercatat 13 perguruan tinggi yang memiliki jurusan tersebut di seluruh Indonesia. Situasi tersebut makin diperkeruh dengan kebutuhan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang semakin mendesak.
Dalam periode 2021β2023, jumlah siswa penyandang disabilitas meningkat sebesar 15%. Namun, pertumbuhan jumlah guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) pada periode yang sama hanya 5%. Fakta ini menegaskan bahwa tenaga pendamping tidak boleh terbatas pada guru SLB semata karena 2.326 SLB harus menangani 152.756 siswa, sehingga diperlukan pelatihan yang memadai bagi guru reguler di sekolah inklusif agar dapat mendampingi ABK secara optimal.
Tak berhenti sampai di situ, sebagian GPK yang sudah ada di sekolah reguler inklusif pun masih menghadapi persoalan serius. Banyak dari mereka tidak memiliki status kepegawaian yang tetap dan tidak semua GPK terdata di Dapodik, sehingga status dan penghasilan mereka hanya bergantung pada kebijakan daerah. Kesenjangan ini jelas memperlebar jurang antara regulasi dan realitas di lapangan.
Pemerintah harus segera mengakui status pekerjaan GPK dan tidak boleh menunda langkah-langkah strategis untuk mengatasi krisis GPK ini. Siapkan anggaran, regulasi, dan unsur penunjang lain sebagai bentuk nyata menepati janji, sekaligus membuktikan pendidikan Indonesia yang benar-benar berkomitmen pada pendidikan yang adil, ramah ABK, dan setara bagi semua anak.

