Konten dari Pengguna

PSEL dan Solusi yang Kita Butuhkan Sebelum Tenggelam dalam Sampah

Althof endawansa
Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi XII
29 Mei 2025 20:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
PSEL dan Solusi yang Kita Butuhkan Sebelum Tenggelam dalam Sampah
Kalau sampah bisa jadi listrik, kenapa masih kita biarkan menumpuk? Apa kita rela tenggelam sebelum berubah? PSEL bisa jadi jawabannya.
Althof endawansa
Tulisan dari Althof endawansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://pixabay.com/photos/trash-trash-land-trash-dump-4897847/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/photos/trash-trash-land-trash-dump-4897847/
Sudah terlalu lama kita memperlakukan sampah hanya sebagai masalah kebersihan. Padahal, di balik setiap karung sampah rumah tangga yang terbuang, tersimpan potensi energi yang belum dimanfaatkan dan ancaman lingkungan yang terus membesar. Indonesia kini berada di titik kritis. Dengan timbulan sampah nasional mencapai 34,21 juta ton pada 2024, sebanyak 40,26 persen atau sekitar 20,44 juta ton masih tidak terkelola—dibuang ke lingkungan terbuka, dibakar secara ilegal, atau sekadar mengendap di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa sistem.

PSEL dan Jalan Menuju 100% Pengelolaan Sampah

Padahal, Indonesia sudah punya peta jalan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menetapkan target besar: 100 persen sampah harus terkelola pada 2029. Namun angka capaian terbaru justru menunjukkan stagnasi, dengan baseline pengelolaan baru 59,74 persen per akhir 2024. Tanpa terobosan struktural, target ini tinggal harapan kosong.
Sinyal perubahan itu mulai tampak sejak Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas pada 11 Maret 2025 yang menegaskan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Proyek strategis ini akan dipimpin langsung oleh dua aktor besar: Danantara sebagai penanggung jawab investasi dan pengelolaan PSEL, serta PT PLN (Persero) sebagai pembeli tenaga listrik.

Kebijakan Fiskal Baru: Tipping Fee Diganti Insentif Pusat

Dalam rancangan revisi Perpres No. 35 Tahun 2018 yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), mekanisme pembiayaan PSEL tidak lagi membebani APBD dalam bentuk tipping fee. Sebaliknya, pemerintah pusat akan menyubsidi harga pembelian listrik dari PSEL melalui Kementerian Keuangan dengan berkoordinasi dengan Bappenas.
Ini terobosan penting. Dengan beban fiskal daerah yang kerap terbatas—di mana alokasi untuk pengelolaan sampah di APBD jauh di bawah ideal 3% sebagaimana yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, pengalihan beban ke pemerintah pusat adalah langkah adil dan strategis. Selain itu, proyek PSEL diprioritaskan dibangun di kota-kota yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan—yang memang paling berkontribusi terhadap beban nasional.

Kesenjangan Infrastruktur dan Tata Kelola Daerah

Namun persoalannya tidak hanya soal teknologi atau anggaran. Dari 343 TPA yang masih aktif, 202 sudah disanksi administratif karena tetap beroperasi sebagai open dumping, sementara 54 lainnya sedang dalam proses pembinaan menuju sanitary landfill. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mencatat ada 24 TPA yang akan ditutup, dan 36 daerah belum memiliki TPA sama sekali.
Dalam konteks ini, penguatan tata kelola daerah menjadi prasyarat utama. Menteri Lingkungan Hidup dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus segera menyusun roadmap daerah, memperbarui Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) sesuai PP 81/2012, dan mengalokasikan anggaran untuk edukasi, infrastruktur pengangkutan, serta pemilahan sampah dari hulu.
Dari sisi regulasi nasional, revisi besar juga sedang dilakukan pada Perpres No. 97/2017 (Jakstranas Sampah Rumah Tangga) dan Perpres No. 83/2018 (Sampah Laut). Keduanya akan dilebur dan diperkuat menjadi satu payung kebijakan nasional pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan orientasi ekonomi sirkular dan transisi energi.
Tak hanya di sektor domestik, Indonesia juga mulai menjadikan sampah sebagai bagian dari diplomasi iklim. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup per 14 Mei 2025 sudah mencapai Rp 125,3 miliar, melampaui target APBN awal sebesar Rp 93,7 miliar. Pemerintah pun mengajukan izin penggunaan 80% dari dana PNBP untuk program prioritas, termasuk percepatan perdagangan karbon dan PSEL. Ini langkah konkret menjadikan sampah sebagai sumber daya fiskal, bukan sekadar beban biaya.

Refleksi Kritis: Jangan Ulang Gagal Sistemik

Jika kita terus menunda transisi dari sistem open dumping ke model pengelolaan modern seperti PSEL, maka kita sedang menggali kuburan ekologis bersama-sama. Masalah sampah tidak akan pernah selesai dengan cara lama. Tanpa langkah sistemik dan nasional seperti yang kini mulai dirintis lewat proyek PSEL, Indonesia akan terus membakar uang APBD untuk mengurusi TPA darurat, membeli lahan baru, atau merespons darurat banjir dan pencemaran air tanah akibat limbah yang tak terkendali.
PSEL bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia adalah simbol dari cara berpikir baru tentang bagaimana negara ini mengelola urbanisasi, fiskal daerah, transisi energi, dan keadilan ekologis. Kita tidak lagi bisa berpikir dalam sekat-sekat kementerian. PSEL membutuhkan koordinasi lintas aktor—dari Bappenas, KLH, Kemenkeu, PLN, hingga DPRD tingkat kota/kabupaten.
Dan lebih dari itu, PSEL juga merupakan pertaruhan politik. Apakah pemerintahan hari ini sungguh berani memutus rantai status quo dan membereskan warisan sistem pengelolaan sampah yang setengah hati? Atau akan kembali tunduk pada jebakan proyek jangka pendek dan ego sektoral?
Sampah adalah wajah jujur dari peradaban kita. Jika kita tidak bisa mengelola apa yang kita buang, maka kita tidak sedang tumbuh—kita hanya menumpuk masalah.
Trending Now