Konten dari Pengguna

RUPTL 2025–2034 dan Ujian Nyata Transisi Energi di Indonesia

Althof endawansa
Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi XII
31 Mei 2025 18:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
RUPTL 2025–2034 dan Ujian Nyata Transisi Energi di Indonesia
RUPTL PLN 2025–2034 menetapkan lompatan besar transisi energi. Tapi bisakah kita raih swasembada jika izin lambat, green jobs belum siap, dan investasi EBT belum deras?
Althof endawansa
Tulisan dari Althof endawansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://www.pexels.com/photo/solar-panels-on-snow-with-windmill-under-clear-day-sky-433308/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://www.pexels.com/photo/solar-panels-on-snow-with-windmill-under-clear-day-sky-433308/
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa pemerintahannya akan fokus pada pencapaian swasembada energi pada 2028 adalah pernyataan yang tidak bisa dianggap ringan. Dalam sistem energi nasional yang selama ini didominasi energi fosil impor, target ini bukan hanya berani, tapi juga mengubah paradigma. Ini bukan sekadar soal pasokan listrik, melainkan tentang kedaulatan ekonomi, ketahanan geopolitik, dan transformasi industri dalam negeri.
Sebagai instrumen strategis, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang baru diluncurkan pada 26 Mei 2025 menjadi fondasi teknokratik untuk mewujudkan visi tersebut. RUPTL bukan hanya dokumen proyeksi, tapi cerminan kesiapan institusi negara menghadapi krisis energi global, tantangan transisi hijau, dan ketimpangan pembangunan wilayah.

Mengurai Tantangan dan Harapan RUPTL PLN untuk Masa Depan Energi Nasional

RUPTL 2025–2034 mencanangkan penambahan 69,5 GW kapasitas pembangkit, dengan 61% berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT), angka yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penambahan ini mencakup PLTS 17,1 GW, PLTA 11,7 GW, PLTB 7,2 GW, dan PLTP 5,2 GW, PLT Bioenergi 0,9 GW bahkan termasuk PLTN pertama sebesar 0,5 GW. Ini bukan pertumbuhan bertahap, ini lompatan yang menuntut kecepatan eksekusi dan presisi regulasi.
Namun transformasi ini juga menyimpan risiko besar. Proyek EBT berskala besar membutuhkan transmisi baru, penyimpanan energi berupa baterai atau pumped storage, serta kepastian pasar listrik yaitu offtaker. Tanpa desain sistem yang tangguh, proyek-proyek EBT akan menjadi stranded asset dan menciptakan beban fiskal baru.

Rp2.133 Triliun: Iklim Investasi Harus Dipulihkan

Untuk menjalankan RUPTL ini, Pemerintah membutuhkan dukungan investasi senilai Rp2.133 triliun, di mana 73% akan ditopang oleh sektor swasta (IPP). Dari total itu, Rp1.341,8 triliun khusus untuk sektor EBT. Ini adalah peluang emas, sekaligus ujian kepercayaan dunia terhadap iklim investasi Indonesia.
Sayangnya, realisasi proyek IPP sering kali tersendat di tahap perizinan, negosiasi PPA, atau tumpang tindih lahan. Maka pemerintah perlu melakukan pembenahan radikal atas sistem tender dan insentif fiskal untuk proyek EBT. Tanpa intervensi kebijakan yang serius, target 2028 hanya akan menjadi dokumen yang baik tapi tidak berjalan.

Green Jobs: Bonus Demografi yang Bisa Hilang

RUPTL membuka peluang penciptaan 1,7 juta lapangan kerja baru, mayoritas di sektor EBT. Sebanyak 91% tenaga kerja di sektor pembangkitan diproyeksikan sebagai green jobs mulai dari teknisi PLTS, operator gardu, hingga spesialis manajemen baterai. Tapi apakah sistem pendidikan kita siap mengisi ruang-ruang ini?
Tanpa percepatan reformasi pendidikan vokasi energi, integrasi pelatihan teknis berbasis industri, dan penguatan link and match antara SMK dan pelaku industri energi, maka seluruh peluang kerja ini bisa berpindah ke tenaga kerja asing atau malah gagal terwujud.

Lisdes dan Energi Komunitas: Desa Sebagai Titik Awal Swasembada

Program Listrik Desa (Lisdes) dalam RUPTL akan menjangkau 780.000 rumah tangga desa dan membangun pembangkit tambahan 394 MW. Ini titik mula dari demokratisasi energi yakni menjadikan desa tidak hanya penerima listrik, tapi juga produsen energi. Melalui koperasi energi, PLTS atap komunitas, dan mikrogrid mandiri, desa bisa menjadi model awal swasembada berbasis rakyat.
Namun perlu kebijakan afirmatif lintas sektor: insentif PLTS skala kecil, pembiayaan mikro untuk energi komunitas, dan penguatan BUMDes sebagai pengelola energi.

Peran DPR dalam Mengawal Transisi

Saya melihat bahwa RUPTL ini bukan hanya urusan PLN dan Kementerian ESDM RI. Ia harus dikawal secara aktif mulai dari pengawasan progres proyek, penganggaran yang berpihak, serta inisiatif regulasi baru yang adaptif terhadap tantangan iklim, investasi, dan ketenagakerjaan.
DPR sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan tidak boleh menjadi penonton di tengah transformasi paling penting dalam sejarah ketenagalistrikan nasional. Semua pihak harus siap menjadikan RUPTL sebagai alat ukur keberhasilan agenda swasembada energi 2028 yang disampaikan oleh Presiden.

Kesimpulan: RUPTL Adalah Batu Ujian Bangsa

Tahun 2028 tinggal tiga tahun lebih sedikit. Pencapaian swasembada energi bukan semata soal pembangunan pembangkit baru, tetapi soal arah dan keberanian. RUPTL 2025–2034 sudah menunjukkan bahwa roadmap kita berada di jalur yang benar. Tapi semua itu bisa gagal tanpa komitmen politik yang teguh, kolaborasi lintas sektor yang nyata, dan pengawasan publik yang konsisten.
Swasembada energi bukanlah hadiah. Ia harus diperjuangkan. Setiap kilowatt listrik dari EBT yang tersambung, setiap tenaga kerja hijau yang dilatih, setiap desa yang menyala adalah bagian dari sejarah bangsa. Dan sejarah tidak berpihak pada mereka yang lamban atau ragu-ragu.
Saatnya kita menyalakan masa depan dengan energi kita sendiri!
Trending Now