Konten dari Pengguna
Mengapa Timbunan Sampah Kelas Atas Berlabuh di Punggung Kaum Marjinal
24 November 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Mengapa Timbunan Sampah Kelas Atas Berlabuh di Punggung Kaum Marjinal
Beban sampah dari konsumsi berlebihan kelas atas seringkali berakhir di permukiman marjinal. Ini adalah wujud ketidakadilan lingkungan. Bagaimana solusinya?Alvin Nur Laila
Tulisan dari Alvin Nur Laila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah hiruk pikuk kota, terlihat jelas pertentangan kondisi antarwilayah. Area elit tampak rapi dan bersih, namun tidak jauh dari sana, lingkungan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah justru dijadikan lokasi penampungan, TPA, atau titik penumpukan sampah sementara. Tumpukan sampah yang menjulang tidak hanya menjadi pemandangan yang mengganggu, tetapi juga menggambarkan ketimpangan sosial yang nyata. Lebih ironis lagi, sebagian besar timbunan tersebut, mulai dari limbah kemasan, barang elektronik, hingga produk sekali pakai, sebenarnya berasal dari pola konsumsi berlebihan kelompok kelas menengah ke atas. Akibatnya, beban dan risiko kesehatan yang ditimbulkan justru harus ditanggung oleh mereka yang paling tidak berdaya.
Data menunjukkan adanya ketimpangan besar dalam jejak sampah antar kelompok sosial. Penelitian di kawasan urban mencatat bahwa Masyarakat Kelas Atas (HI) menghasilkan sampah hingga 2,3 kali lebih banyak yakni 0,587 kg per orang per hari dibandingkan Kelas Bawah (LI) yang hanya memproduksi sekitar 0,256 kg. Angka ini menegaskan bahwa semakin tinggi tingkat konsumsi, semakin besar pula jumlah limbah yang dihasilkan. Rumah tangga berpendapatan tinggi umumnya menghasilkan sampah per kapita yang lebih besar dan beragam, terutama berupa sampah non-organik bernilai rendah seperti plastik berlapis, sachet, aneka kemasan, produk sekali pakai, serta limbah rumah tangga yang memerlukan penanganan khusus. Meski memiliki kemampuan finansial dan akses untuk mengelola sampah secara mandiri, misalnya dengan layanan daur ulang berbayar atau komposting, kebanyakan dari mereka tetap bergantung pada sistem pengelolaan sampah kota. Dalam sistem tersebut, sampah dari berbagai wilayah akhirnya diangkut menuju lokasi yang paling tidak mampu menolak keberadaannya: permukiman marjinal dengan harga tanah murah dan kekuatan politik yang lemah. Proses inilah yang menjadi titik awal terjadinya pemindahan beban lingkungan dari kelompok yang lebih berkuasa kepada kelompok yang lebih rentan.
Kondisi tersebut berkaitan erat dengan isu keadilan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Ketidakadilan lingkungan merupakan bentuk nyata pelanggaran hak atas lingkungan, sekaligus penghambat utama pemenuhannya. Ketika masyarakat marjinal harus hidup di sekitar tumpukan sampah, pencemaran, dan risiko kesehatan yang terus mengancam, hak mereka atas lingkungan yang bersih dan aman jelas terlanggar. Pemenuhan hak atas lingkungan menjadi semakin sulit ketika pelanggaran hukum, lemahnya penegakan aturan, dan ketidakseimbangan kekuasaan membuat mereka tidak mampu mempertahankan ruang hidupnya. Karena itu, mewujudkan keadilan lingkungan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak atas lingkungan dapat dinikmati secara setara oleh seluruh kelompok masyarakat. Dalam konteks ini, ketidakadilan terlihat nyata melalui pencemaran dan kerusakan lingkungan yang akhirnya harus ditanggung oleh mereka yang paling rentan akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak adil.
Kondisi tersebut menunjukkan semakin jelas bahwa dampak lingkungan dari konsumsi berlebih kelompok berpendapatan tinggi tidak hanya bergeser secara geografis ke wilayah-wilayah marjinal, tetapi juga diperparah oleh keterbatasan infrastruktur pengelolaan sampah. Dalam skala nasional, berbagai fasilitas pengolahan sampah di Indonesia menghadapi persoalan yang sama, kapasitas yang kian tidak memadai dan sistem pengelolaan yang belum efektif. Ketika fasilitas ini tidak lagi mampu menampung sampah yang terus bertambah, masyarakat yang tinggal di area sekitarnya menjadi pihak pertama yang merasakan akibatnya dan kelompok ini biasanya memiliki posisi sosial serta daya tawar yang lebih lemah.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa permukiman dalam jarak dekat dengan tempat pembuangan sampah rentan mengalami penurunan kualitas lingkungan, mulai dari polusi udara dan bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga buruknya sistem drainase dan menurunnya kenyamanan hidup. Semakin dekat lokasi hunian dengan tempat pengolahan sampah, semakin rendah pula kualitas lingkungannya. Fakta ini menegaskan bahwa lemahnya infrastruktur pengelolaan sampah tidak hanya memperdalam ketidakadilan lingkungan, tetapi juga mengancam hak dasar masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan layak.
Secara keseluruhan, hal tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis pengumpulan atau pembuangan, melainkan isu sosial yang berakar pada struktur dan budaya masyarakat. Ketimpangan timbulan sampah antara kelompok berpendapatan tinggi dan rendah, perpindahan beban limbah ke kawasan marjinal, serta lemahnya infrastruktur pengelolaan menunjukkan bahwa risiko lingkungan tidak tersebar secara adil. Di sisi lain, pola konsumsi yang berlebihan, rendahnya kesadaran untuk memilah dan mengurangi sampah, serta kebiasaan membuang sampah sembarangan semakin memperkuat rantai ketidakadilan tersebut. Karena itu, perbaikan pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif meliputi pembaruan kebijakan, peningkatan fasilitas yang memadai, serta transformasi perilaku melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Upaya-upaya ini penting agar pengelolaan sampah tidak hanya memindahkan beban dari satu kelompok ke kelompok lainnya, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan lingkungan yang menjamin hak setiap warga untuk hidup di ruang yang sehat, aman, dan layak.

