Konten dari Pengguna
Pendidikan Bermutu untuk Semua: Tanggung Jawab Bersama, Bukan Sekadar Wacana
25 Mei 2025 19:56 WIB
Β·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Pendidikan Bermutu untuk Semua: Tanggung Jawab Bersama, Bukan Sekadar Wacana
Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan fondasi utama dalam pembangunan bangsa. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945 serta diperkuat dalam berbagai kebijakan nasional. Andi Maulana
Tulisan dari Andi Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan fondasi utama dalam pembangunan bangsa. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945 serta diperkuat dalam berbagai kebijakan nasional. Namun, mewujudkan pendidikan yang benar-benar bermutu dan merata untuk semua bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, keberlanjutan kebijakan, dan yang paling penting: partisipasi semesta dari seluruh elemen bangsa.
Momentum Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 menjadi tonggak penting dengan diresmikannya Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muβti. Program ini terdiri dari empat fokus utama: perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, digitalisasi pembelajaran, insentif bagi guru non-ASN yang belum bersertifikasi, serta bantuan biaya pendidikan untuk guru yang belum berkualifikasi D4/S1.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama untuk membangun masa depan bangsa. Dalam pidatonya di SDN Cimahpar 5, Bogor, beliau menyampaikan bahwa mustahil Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera jika pendidikan tidak menjadi prioritas utama pembangunan nasional. Namun, di tengah prioritas itu, tantangan besar masih membentang luas.
Salah satu tantangan terbesar adalah hasil studi PISA 2022 yang menunjukkan literasi siswa Indonesia berada di peringkat 39 dari 41 negara peserta. Meskipun peringkat meningkat, skor justru mengalami penurunan, menunjukkan bahwa peningkatan posisi belum mencerminkan perbaikan kualitas pendidikan secara substansial. Ini menandakan bahwa banyak kebijakan pendidikan kita belum menyentuh akar permasalahan yang ada.
Lebih jauh, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa indeks integritas sektor pendidikan hanya mencapai angka 69,50. Nilai ini menempatkan pendidikan pada level "korektif", yang berarti sistem pendidikan kita masih rentan terhadap praktik tidak etis dan belum sepenuhnya memenuhi nilai-nilai integritas yang seharusnya menjadi roh dari proses pendidikan.
Kenyataan di lapangan pun turut memperkuat kekhawatiran ini. Temuan Dinas Pendidikan di Buleleng, Bali, menunjukkan bahwa masih banyak anak SMP yang tidak mampu membaca dengan lancar. Ironisnya, mereka justru lancar dalam menggunakan media sosial. Hal ini mencerminkan ketimpangan antara akses terhadap teknologi dan kemampuan literasi dasar, yang seharusnya menjadi fondasi dalam proses pendidikan.
Menanggapi fenomena tersebut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini perlu didorong dan disahkan dengan segera, bukan sebagai bentuk pembatasan kebebasan, tetapi sebagai upaya penyelamatan generasi muda dari kecanduan perangkat digital yang mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang mereka.
Dalam konteks itu, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) menjadi langkah konkret yang patut diapresiasi. Perbaikan sarana prasarana pendidikan akan dilakukan dengan skema swakelola mandiri, yang melibatkan komunitas sekolah dan masyarakat setempat, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap lembaga pendidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat semata, tetapi harus menjadi kerja bersama pemerintah daerah.
Digitalisasi pembelajaran melalui platform Ruang Murid di Rumah Pendidikan dan distribusi papan interaktif canggih menjawab tantangan zaman. Namun, digitalisasi tanpa literasi digital dan etika informasi hanya akan memperlebar kesenjangan akses dan kualitas. Karena itu, keterlibatan orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mendampingi anak-anak menjadi semakin vital.
Insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi dan bantuan pendidikan bagi guru yang belum berkualifikasi D4/S1 merupakan bentuk keadilan profesional. Guru adalah jantung pendidikan, dan meningkatkan kapasitas mereka berarti memperkuat denyut nadi pendidikan nasional. Kebijakan ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar tepat sasaran dan tidak menjadi proyek semata.
Dalam perspektif yuridis, amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, dalam perspektif filosofis, pendidikan adalah jalan peradaban. Seperti yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah proses memanusiakan manusia. Ini bukan tugas satu lembaga, tetapi seluruh komponen bangsa.
Selain itu, dari sisi historis, bangsa Indonesia telah melalui berbagai tahapan dalam sistem pendidikan nasional, mulai dari zaman kolonial hingga era reformasi. Di setiap era, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pendidikan. Kini, di era digital dan disrupsi, partisipasi itu perlu diperluas dan diperdalam menjadi partisipasi semesta: melibatkan negara, masyarakat sipil, dunia usaha, media, hingga komunitas-komunitas lokal.
Sementara itu secara sosiologis, penulis menyampaikan bahwa pendidikan merupakan ruang reproduksi nilai-nilai sosial dan budaya. Ketika integritas, literasi, dan etika publik menjadi barang langka, maka krisis pendidikan bukan lagi isu teknis, tetapi menjadi persoalan kebangsaan. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari infrastruktur atau anggaran, tetapi dari sejauh mana mampu membentuk karakter dan kecakapan hidup peserta didik.
Program Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) hanyalah permulaan. Untuk menjamin keberlanjutannya, perlu ada koordinasi dan sinergi lintas sektor yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Setiap kebijakan harus dipantau secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik dalam proses perencanaan hingga evaluasinya.
Mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua bukan hanya tentang pemerataan akses, tetapi juga pemerataan kualitas. Ini mencakup penyediaan guru berkualitas di daerah terpencil, pembenahan kurikulum yang kontekstual, serta pemenuhan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan berdaya dukung.
Akhirnya, penulis menilai bahwa pendidikan bermutu bukan sekadar slogan atau janji kampanye saja, melainkan kerja kolektif yang membutuhkan kesadaran, kebijakan yang baik dan ketulusan dari seluruh elemen bangsa. Partisipasi semesta adalah keniscayaan, bukan pilihan. Sebab masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan hari ini. Dan pendidikan yang berkualitas hanya akan lahir dari komitmen bersama, bukan dari wacana semata.
Penulis: Andi Maulana (Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah/Direktur Eksekutif Kamus Institute)

