Konten dari Pengguna
Hewan Masih Diposisikan sebagai “Objek”, Bukan “Subjek” Hukum
9 Januari 2026 22:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Hewan Masih Diposisikan sebagai “Objek”, Bukan “Subjek” Hukum
Selama hewan dianggap objek hukum, hukum melegitimasi eksploitasi dan gagal secara etis karena hanya melindungi kepentingan manusia, bukan penderitaan makhluk hidup.Ardinos Aritonang
Tulisan dari Ardinos Aritonang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum modern kerap menampilkan diri sebagai puncak rasionalitas dan kemajuan moral manusia. Ia mengklaim berdiri di atas asas keadilan, perlindungan terhadap yang lemah, serta penghormatan terhadap martabat. Namun klaim ini menjadi kosong dan munafik ketika kita menelisik satu kenyataan mendasar: hukum masih memandang hewan sebagai objek, bukan subjek hukum. Dalam banyak sistem hukum, hewan tidak lebih dari properti yang dapat dimiliki, dipindahtangankan, dieksploitasi, atau dimusnahkan sepanjang memenuhi kepentingan manusia. Pandangan ini bukan sekadar ketinggalan zaman, tetapi mencerminkan kegagalan serius hukum sebagai institusi moral dan rasional.
Menempatkan hewan sebagai objek hukum berarti secara sadar mengingkari fakta biologis, etologis, dan ilmiah yang telah mapan. Hewan bukan benda mati. Mereka adalah makhluk hidup dengan sistem saraf, kapasitas merasakan sakit, stres, ketakutan, dan penderitaan. Banyak spesies memiliki memori, ikatan sosial, empati, bahkan bentuk-bentuk kesadaran diri yang kompleks. Sains telah berbicara dengan jelas. Namun hukum memilih bersikap tuli dan buta, mempertahankan fiksi lama bahwa penderitaan hewan tidak relevan secara yuridis kecuali berdampak pada manusia.
Konsekuensinya, perlindungan hukum terhadap hewan bersifat instrumental dan antropocentris. Kekerasan terhadap hewan dianggap masalah bukan karena hewan itu sendiri menderita, tetapi karena tindakan tersebut melanggar hak milik, mengganggu ketertiban umum, atau menyinggung rasa nyaman manusia. Dengan kata lain, yang dilindungi bukan kehidupan hewan, melainkan kepentingan manusia. Hewan tidak dipandang sebagai korban, melainkan sebagai media kerugian tidak langsung. Logika ini menyingkap watak hukum yang sesungguhnya hukum tidak netral, melainkan berpihak pada yang berkuasa.
Paradigma hewan sebagai objek hukum juga menjadi fondasi ideologis bagi eksploitasi sistemik yang dilegalkan. Industri peternakan massal yang penuh kekejaman, eksperimen laboratorium yang menyiksa, hiburan yang mengeksploitasi penderitaan hewan, hingga perdagangan satwa liar semuanya berjalan di atas legitimasi hukum. Selama ada izin, prosedur administratif, atau dalih “kepentingan ekonomi”, penderitaan hewan dianggap sah. Legalitas menjadi topeng moral. Hukum tidak lagi membatasi kekerasan, melainkan mengaturnya agar efisien dan menguntungkan.
Lebih ironis dan memalukan lagi, hukum modern dengan mudah mengakui subjek hukum non-manusia yang sepenuhnya fiktif, seperti korporasi. Entitas ini tidak bernyawa, tidak memiliki kesadaran, tidak mampu merasakan sakit, namun diberi hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang luas. Sementara itu, hewan atau makhluk hidup yang nyata-nyata mampu menderita, ditolak statusnya sebagai subjek hukum. Kontradiksi ini membongkar kebohongan besar hukum: status subjek hukum bukan ditentukan oleh kapasitas moral, melainkan oleh kekuasaan dan kepentingan ekonomi.
Dengan demikian, mempertahankan hewan sebagai objek hukum bukanlah pilihan netral, melainkan keputusan politik dan ideologis. Ia mencerminkan dominasi manusia yang tidak terbatas, sekaligus penolakan untuk mengakui batas moral kekuasaan manusia atas makhluk lain. Hukum, dalam posisi ini, gagal menjalankan fungsi etiknya yang paling dasar, membatasi kekuatan agar tidak berubah menjadi tirani.
Mengakui hewan sebagai subjek hukum tidak berarti menyamakan hak hewan dengan hak manusia. Ini adalah argumen yang sering digunakan untuk menakut-nakuti dan mendistorsi wacana. Yang dituntut adalah pengakuan minimal bahwa hewan memiliki kepentingan hukum intrinsik, kepentingan yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar turunan dari kepentingan manusia. Hewan harus diakui sebagai entitas yang kepentingannya wajib dipertimbangkan secara mandiri dalam proses hukum dan kebijakan publik.
Tanpa perubahan paradigma ini, hukum akan terus berfungsi sebagai alat legitimasi kekerasan, bukan sebagai penjaga keadilan. Selama hewan masih diposisikan sebagai objek hukum, penderitaan mereka akan selalu menemukan celah pembenaran. Dan selama itu pula, hukum menunjukkan kegagalannya sebagai produk peradaban yang beradab.
Pada akhirnya, cara hukum memperlakukan hewan adalah cermin dari kualitas moral masyarakat yang menciptakannya. Hukum yang tidak mampu melindungi yang paling lemah dari kekuasaan yang paling kuat bukanlah hukum yang adil, melainkan hukum yang korup secara moral.
Penulis dari Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Fakultas Ilmu Komputer.

