Konten dari Pengguna

Bersembunyi di Balik Bencana

Arief Sulistyanto
Pemerhati Kepemimpinan, Etika Publik, dan Refleksi Spiritualitas Sosial.
2 Desember 2025 11:35 WIB
·
waktu baca 24 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Bersembunyi di Balik Bencana
Jika bencana dibaca sebagai peringatan, bukan musibah, ada peluang besar untuk keluar dari lingkaran setan kerusakan. Alam sudah memberi sinyal dengan caranya sendiri. #userstory
Arief Sulistyanto
Tulisan dari Arief Sulistyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga menyeberangi jembatan darurat di atas aliran Sungai Nanggang di Nagari Salareh Aia Timur, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menyeberangi jembatan darurat di atas aliran Sungai Nanggang di Nagari Salareh Aia Timur, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Refleksi Moralitas, Kejujuran, dan Tanggung Jawab di Tengah Air Bah

Bencana Datang, Musibah dan Nurani

Setiap kali air bah datang, berita selalu penuh dengan angka dan gambar. Jumlah korban meninggal, rumah hanyut, jembatan putus, wajah-wajah lelah di pengungsian. Narasi yang muncul di layar seakan hanya ingin menegaskan satu hal: bencana ini murni musibah alam, akibat cuaca ekstrem, fenomena yang tidak terhindarkan. Padahal di balik derasnya arus, ada jejak-jejak kapak, gergaji, dan tanda tangan.
Banjir bandang yang membawa gelondongan kayu bukan sekadar cerita tentang hujan lebat. Pohon tidak tiba-tiba tercabut dalam jumlah besar dari tanah yang masih sehat. Kayu log yang menyumbat jembatan tidak jatuh dari langit. Kayu itu berasal dari lereng yang sudah lama disayat, dari hutan yang dipreteli sedikit demi sedikit, dari kawasan yang dialihfungsikan atas nama investasi. Hulu yang gundul bukan kecelakaan geologis, melainkan hasil keputusan manusia yang menetapkan izin, menutup mata, lalu menghitung keuntungan.
Setiap kegiatan eksploitasi yang terstruktur hampir pasti berdiri di atas legalitas formal. Ada izin pemanfaatan hutan, ada konsesi tambang, ada perubahan tata ruang. Semua itu tidak mungkin berjalan tanpa restu penguasa. Pejabat yang memegang mandat mengelola sumber daya sebenarnya tahu atau minimal wajib tahu konsekuensinya. Tanah yang dibuka habis, lereng yang dikupas, sungai yang dipersempit pada saat tenang terlihat seperti “kemajuan”. Ketika hujan datang di luar rata-rata, seluruh kelemahan kebijakan itu dibayar tunai oleh masyarakat di hilir.
Ironi muncul ketika bencana sudah di depan mata. Air masih surut perlahan, lumpur belum kering, jenazah belum seluruhnya ditemukan, tetapi mikrofon sudah diisi dengan pernyataan yang mengelak. Ada yang menyebut “ini hanya ramai di media sosial”. Ada yang berkata “itu kayu yang tercabut alami oleh tekanan air”. Ada yang memilih bersembunyi di balik jargon “cuaca ekstrim” dan wacana modifikasi cuaca, seolah-olah hutan tidak pernah ditebang, izin tidak pernah ditandatangani, pengawasan tidak pernah dilonggarkan. Bahkan kadang kalimat yang keluar terasa seperti menyalahkan Allah SWT dengan menyebut semua ini semata-mata takdir cuaca.
Fenomena ini menyingkap luka yang lebih dalam daripada kerusakan fisik. Bencana alam berubah menjadi cermin bencana moral. Air bah memperlihatkan bukan hanya rapuhnya tebing dan tanggul, tetapi rapuhnya kejujuran, lemahnya rasa bersalah, dan kaburnya rasa tanggung jawab di lingkar kekuasaan. Pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi rakyat justru sibuk menyelamatkan citra, mencari kalimat aman, memindahkan beban kesalahan ke langit atau ke “algoritma” media sosial.
Kajian reflektif ini mengajak pembaca menatap bencana dengan tiga kacamata sekaligus. Kacamata moralitas penguasa, kacamata kejujuran publik, dan kacamata spiritual yang merujuk kepada ayat-ayat Allah SWT. Fakta lapangan perlu diakui apa adanya. Pola kebijakan dan perizinan perlu dibaca dengan jujur. Selanjutnya, seluruh realitas itu perlu ditempatkan di bawah cahaya Al-Qur’an agar tampak jelas hubungan antara rusaknya alam, rusaknya kebijakan, dan rusaknya nurani.
Harapannya, pembahasan ini tidak berhenti sebagai kritik emosional. Tulisan ini ingin mengajak siapa pun yang memegang amanah, pada level apa pun, untuk jujur menjawab satu pertanyaan: ketika air bah datang lagi, ingin berdiri di posisi mana? Di sisi rakyat yang menjadi korban, atau di balik bencana, bersama rombongan yang pandai berkelit tetapi miskin kejujuran di hadapan Allah SWT.

Air Bah yang Membongkar Rahasia Hulu

Foto Udara sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). Foto: Wawan Kurniawan/ANTARA FOTO
Air bah selalu datang dari tempat yang jarang tersorot kamera. Sorotan publik lebih banyak tertuju pada titik bencana di hilir: jalan raya yang berubah jadi sungai, rumah yang tinggal rangka, tangis anak-anak di tenda pengungsian. Hulu hanya disebut sekilas, sekadar koordinat di peta, tanpa pernah benar-benar dipahami sebagai ruang awal keputusan yang kelak menjelma bencana.
Di mata warga hilir, banjir bandang tampak seperti peristiwa mendadak. Hujan lebat beberapa jam, tiba-tiba aliran sungai berubah ganas, membawa lumpur dan kayu, menghantam apa saja di depannya. Kesan “tiba-tiba” itu meninabobokan logika. Realitas di hulu justru berkisah sebaliknya: prosesnya pelan, bertahun-tahun, nyaris tanpa suara, hanya ditandai bunyi mesin gergaji, dentang alat berat, dan tumpukan berkas izin di meja birokrasi.
Hutan yang utuh bekerja dalam diam sebagai penjaga keseimbangan. Akar pepohonan memeluk tanah, menyerap air, menahan laju limpasan. Kanopi menahan derasnya hujan agar tidak langsung menghantam permukaan tanah. Vegetasi yang cukup menjadikan curah hujan tinggi tidak otomatis berubah menjadi banjir bandang. Begitu pohon ditebang berlapis-lapis, akar dicabut, dan lereng dikupas, penyangga alami itu runtuh. Air hujan yang turun dalam jumlah besar kehilangan rem. Air tidak lagi mengalir, tetapi meluncur.
Gelondongan kayu yang terseret arus adalah “barang bukti” yang terbawa ke hilir. Gelondongan itu membeberkan cerita yang tidak diakui secara jujur: bahwa di hulu pernah ada kawasan berhutan; bahwa penebangan tidak dilakukan sekadar untuk kebutuhan lokal, tetapi untuk skala industri; bahwa kegiatan tersebut bukan insiden liar sesaat, melainkan pola yang disusun, direncanakan, dan mendapatkan ruang legal. Hutan yang menyisakan batang-batang besar di sungai memperlihatkan bahwa penyangga tebing sudah lama dilemahkan.
Setiap batang kayu yang menyangkut di jembatan mengandung pertanyaan moral yang tidak pernah dijawab terbuka. Siapa yang memberi izin pembukaan lahan di hulu? Sejauh mana pengawasan dijalankan, bukan hanya di atas kertas, tetapi di lapangan? Seberapa sering laporan dari warga atau pegiat lingkungan diabaikan, dipinggirkan, atau dianggap mengganggu kenyamanan? Banjir bandang mengalirkan bukan hanya air dan lumpur, tetapi juga semua kelalaian yang selama ini ditutup dengan istilah “investasi”, “pengembangan kawasan”, atau “optimalisasi sumber daya alam”.
Pola yang terjadi di banyak daerah sesungguhnya mirip. Hulu dibuka untuk berbagai kepentingan: kayu diambil, lahan diperluas untuk perkebunan, penambangan dilakukan di lereng yang seharusnya menjadi sabuk hijau. Sungai mengalami penyempitan alami karena runtuhan tebing sekaligus penyempitan buatan karena bangunan dan reklamasi. Ketika hujan tiba di luar rata-rata, seluruh cacat tata kelola itu terakumulasi menjadi risiko kolektif. Risiko itu tidak jatuh di ruang hampa. Risiko itu jatuh tepat di atas kepala masyarakat yang tidak pernah diundang hadir ketika izin diterbitkan.
Air bah sejatinya mengungkap struktur relasi yang timpang. Keuntungan terbesar dari eksploitasi hulu dinikmati oleh segelintir pihak yang dekat dengan sumber izin. Kerugian terbesar menimpa masyarakat hilir yang tidak pernah diajak berkalkulasi. Ketika hari cerah, keuntungan mengalir ke atas. Ketika hari hujan, bencana mengalir ke bawah. Banjir bandang, longsor, dan kerusakan infrastruktur hanyalah cara alam memvisualisasikan ketidakadilan distribusi risiko dan manfaat.
Realitas seperti ini membutuhkan keberanian menyebut nama masalah dengan tepat. Selama bencana hanya diceritakan sebagai “air pasang”, “curah hujan ekstrem”, atau “perubahan iklim global” tanpa mau menyentuh persoalan hutan gundul dan tata ruang yang diabaikan, selama itu pula air bah berikutnya hanya menunggu giliran. Hulu yang rusak ibarat bom waktu yang dipasang perlahan oleh keputusan-keputusan yang tampak rapi secara administratif, tetapi rapuh secara moral.
Air bah tidak punya kepentingan apa pun. Air hanya mengikuti hukum alam. Ketika lereng dilemahkan, air akan mencari jalan tercepat ke hilir. Ketika serapan diperkecil, volume limpasan akan membesar. Yang memiliki kepentingan adalah manusia di balik izin dan kebijakan. Di titik inilah “rahasi a hulu” terbuka. Air bah menjadi saksi bisu bahwa ada sesuatu yang keliru jauh sebelum hujan turun: cara memandang hutan, cara memperlakukan tanah, dan cara mengambil keputusan atas nama pembangunan.

Jejak Perizinan dan Kekuasaan di Balik Lereng Gundul

Kondisi rumah warga yang terdampak longsor di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Setiap batang kayu yang hanyut di arus bukan hanya sisa tubuh pohon. Di balik itu ada deretan angka, peta tata ruang, notulen rapat, dan tanda tangan pejabat. Hutan yang hilang tidak lenyap begitu saja. Ada proses administratif yang rapi di atas kertas, meskipun caranya berantakan di lapangan. Di sinilah jejak perizinan dan kekuasaan mulai tampak: bencana ekologis lahir dari keputusan politik yang disahkan secara legal, tetapi seringkali cacat secara moral.
Dalam desain ideal, perizinan seharusnya menjadi pagar. Ada analisis mengenai dampak lingkungan, kajian risiko bencana, konsultasi publik, hingga pengawasan yang berkelanjutan. Semua prosedur itu dirancang untuk memastikan bahwa setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam tetap berada dalam koridor keselamatan ekologis dan kemanusiaan. Kertas kerja di meja birokrasi seharusnya menjadi alat mencegah petaka, bukan pembuka pintu bagi bencana.
Realitas yang terjadi di banyak tempat bergerak ke arah sebaliknya. Perizinan berubah menjadi komoditas. Regulasi yang semula dimaksudkan sebagai penjaga justru menjelma menjadi daftar syarat yang bisa dinegosiasikan. Ada istilah “melengkapi berkas”, tetapi yang sebenarnya terjadi adalah mencari cara agar sebuah proyek yang sudah diinginkan sejak awal tetap bisa lolos, meskipun data di lapangan menunjukkan risiko besar. Hasil kajian lingkungan disesuaikan dengan keinginan pemrakarsa, bukan dengan fakta objektif.
Relasi antara pemegang modal, elite politik, dan birokrasi membentuk simpul kepentingan yang kuat. Di satu sisi, ada dorongan untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah. Di sisi lain, ada kebutuhan politis untuk menjaga jejaring dukungan, termasuk melalui proyek-proyek strategis di daerah tertentu. Dalam situasi seperti ini, suara hutan tidak terdengar, suara sungai tidak punya representasi. Yang terdengar hanya angka investasi, target pertumbuhan ekonomi, dan janji “lapangan kerja”.
Pada level teknis, perizinan sering kali dipersempit menjadi urusan pemenuhan formalitas. Selama berkas lengkap, paraf berjenjang, dan tidak menabrak aturan yang tampak di permukaan, tanda tangan dapat dikeluarkan. Pertanyaan paling penting justru jarang diajukan secara serius: jika kawasan ini dibuka, bagaimana nasib hilir ketika curah hujan ekstrem datang? Jika lereng ini dikupas, berapa banyak desa yang bertambah rentan? Pertanyaan semacam ini tidak populer, karena mengganggu kenyamanan narasi “pembangunan”.
Perlu dicatat, legalitas tidak selalu sama dengan legitimasi moral. Sebuah izin bisa sah menurut prosedur, namun tetap zalim terhadap alam dan masyarakat. Satu tanda tangan di kertas mungkin terlihat sepele di ruang rapat ber-AC. Dampaknya di lapangan berupa ribuan hektar lereng yang kehilangan penyangga, sungai yang berubah karakter, dan kampung yang masuk ke zona bahaya tanpa pernah diberi tahu. Pena pejabat dalam konteks ini jauh lebih tajam daripada gergaji di hutan.
Pengawasan seharusnya menjadi mekanisme koreksi. Namun di banyak kasus, pengawasan berubah menjadi ritual administratif. Laporan disusun, kunjungan dilakukan, foto dokumentasi diambil, tetapi substansi pengendalian kerusakan sangat lemah. Ketika pelanggaran ditemukan, respons yang muncul sering hanya berupa teguran lunak, sanksi administratif yang mudah dinegosiasikan, atau justru pembiaran dengan alasan “investasi jangan diganggu”. Hutan kehilangan pembela, masyarakat kehilangan pelindung, sementara pelaku utama tetap beroperasi dengan percaya diri.
Dalam konteks seperti ini, posisi pejabat publik sejatinya menentukan arah sejarah ekologis sebuah wilayah. Mereka bukan sekadar “mesin tanda tangan”. Mereka memegang amanah untuk menimbang antara keuntungan jangka pendek dan keselamatan jangka panjang. Setiap keputusan membuka hutan, mengubah tata ruang, atau memberi konsesi di daerah rawan sesungguhnya merupakan keputusan memilih siapa yang akan menanggung risiko ketika hujan besar turun: alam yang sudah lemah, atau masyarakat yang tidak berdaya.
Satu hal pokok yang patut dipahami,bahwa air bah tidak hanya mengungkap kelemahan lereng, tetapi juga mengungkap pola perizinan yang abai terhadap keadilan ekologis. Banjir bandang adalah bukti bahwa ada keputusan yang terlalu mudah mensubordinasikan keselamatan publik demi kepentingan sempit. Pada bab berikutnya, perhatian akan diarahkan pada bagaimana para pemegang izin dan kekuasaan merespons ketika bencana akhirnya datang: cara berbicara, cara mengelak, dan cara bersembunyi di balik narasi.

Saat Bencana Datang, Jangan Bersembunyi di Balik Narasi

Foto udara sejumlah rumah diterjang banjir bandang di kawasan Gunung Nago, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Air bah selalu meninggalkan dua jenis jejak. Jejak pertama berupa lumpur, kerusakan fisik, dan duka di mata korban. Jejak kedua berupa kalimat-kalimat resmi yang beredar di media: pernyataan, konferensi pers, unggahan di akun pribadi, dan narasi yang disusun dengan sangat hati-hati. Jejak kedua inilah yang sering menjadi tempat persembunyian para pemegang amanah.
Begitu bencana terjadi, panggung komunikasi bergerak jauh lebih cepat daripada panggung penanganan substantif. Kunjungan lapangan disiapkan, rombongan pejabat bergerak, rompi khusus dan sepatu bot dibagikan. Kamera menunggu di titik-titik strategis. Masyarakat di pengungsian menyambut karena berharap kehadiran pemegang kekuasaan membawa solusi nyata. Realitas di lapangan tidak selalu seindah bingkai foto yang kemudian tersebar.
Narasi resmi biasanya dibuka dengan kalimat simpati dan bela sungkawa. Kalimat seperti ini penting dan patut diapresiasi. Masalah muncul ketika kalimat simpati langsung disambung dengan upaya menghapus jejak tanggung jawab. Kata “bencana alam” diulang berkali-kali, istilah “cuaca ekstrem” dipakai untuk menutup pembahasan lebih jauh, dan istilah teknis seperti “anomali iklim” dijadikan tameng untuk menghindari pembicaraan tentang hutan yang gundul dan sungai yang dipersempit.
Di sebagian pernyataan, muncul kecenderungan memindahkan fokus dari sebab ke efek. Banjir diposisikan sebagai ujian kesabaran, musibah yang harus diterima, bahkan kadang dibungkus sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas. Solidaritas sosial memang mulia. Persoalan utamanya terletak pada hilangnya kejujuran membaca akar masalah. Air bah diterima sebagai takdir, sementara kebijakan yang salah nyaris tidak pernah diakui sebagai bagian dari dosa sosial.
Ruang digital menambah lapisan baru pola persembunyian ini. Ketika warga menyebarkan video kayu gelondongan menumpuk di jembatan, muncul pernyataan yang menyebut bahwa itu “hanya framing media sosial”. Ketika aktivis lingkungan menunjukkan peta pembukaan hutan di hulu, tudingan “provokatif”, “politis”, atau “tidak memahami data resmi” sering dilontarkan. Kritik dipersonalisasi, substansi dihindari. Perhatian publik dialihkan dari kerusakan kebijakan ke perdebatan tentang siapa yang menyebarkan informasi.
Pejabat yang seharusnya menjadi sosok paling tenang dalam memikul tanggung jawab justru sibuk mengelola citra. Setiap kata diukur bukan berdasarkan kebenaran, tetapi berdasarkan seberapa aman bagi posisi dan popularitas. Data yang bertentangan dengan narasi amanah berusaha dipinggirkan. Pilihan kata seperti “kemungkinan”, “diduga”, dan “masih perlu dikaji” digunakan bukan untuk menjaga kehati-hatian ilmiah, tetapi untuk menunda pengakuan atas kesalahan yang sebenarnya sudah tampak jelas.
Bantuan sering kali dijadikan panggung pembuktian kepedulian. Truk logistik bergerak, tenda pengungsian dipasang, dapur umum dibuka. Kehadiran bantuan adalah kewajiban negara dan patut disyukuri oleh masyarakat. Namun ada sisi lain yang perlu disorot secara jujur. Bantuan tidak boleh dijadikan selimut yang menutupi fakta bahwa bencana seharusnya bisa diminimalkan jika kebijakan di hulu diambil dengan benar sejak awal. Mengirim beras dan selimut tidak otomatis menghapus dosa pengabaian terhadap amanah pengelolaan hutan dan sungai.
Fenomena “turun ke lokasi” memiliki dua wajah. Wajah pertama adalah empati: hadir, mendengar, dan mengarahkan langkah solusi. Wajah kedua adalah seremonial: inspeksi singkat, foto, pernyataan standar, lalu kembali ke ruang rapat tanpa mengubah satu pun pola keputusan. Perbedaan keduanya terletak pada keberanian untuk membawa pulang pelajaran pahit. Apakah setelah melihat langsung tumpukan kayu dan kerusakan yang terjadi, ada keberanian membongkar kembali izin-izin bermasalah, mengevaluasi tata ruang, dan menindak tegas pelanggaran? Atau kunjungan lapangan hanya menjadi latar belakang foto yang indah di laporan tahunan?
Narasi juga sering dipakai untuk menggeser pusat kesalahan. Masyarakat dihilir kadang dituding “tinggal di daerah bantaran sungai”, “mendirikan rumah di zona merah”, atau “tidak patuh relokasi”. Di permukaan, alasan ini terdengar logis. Pada lapisan lebih dalam, tudingan ini bisa menjadi bentuk lain dari penghindaran tanggung jawab. Masyarakat jarang diberi alternatif hunian yang layak, jarang diajak dalam perencanaan tata ruang, dan seringkali menjadi pihak paling lemah dalam negosiasi. Menyalahkan korban adalah cara paling mudah untuk menutupi cacat kebijakan di masa lalu.
Bahasa memiliki posisi strategis dalam seluruh drama ini. Setiap istilah yang dipilih pejabat saat berbicara tentang bencana adalah cermin cara berpikir sekaligus cermin kualitas nurani. Bahasa yang jujur akan berani menyebut pembukaan hutan secara berlebihan, lemahnya pengawasan, atau salah urus tata ruang sebagai faktor penting. Bahasa yang bersembunyi hanya akan berkutat pada “musibah”, “takdir”, “cuaca”, dan “kebetulan”.
Persembunyian di balik bencana tidak selalu berupa tindakan fisik. Persembunyian yang paling berbahaya justru terjadi di balik kata-kata. Setiap upaya memoles narasi demi menutupi tanggung jawab sejatinya menambah satu lapis lagi kerusakan, yaitu kerusakan kejujuran. Bencana alam memang menghancurkan rumah dan jembatan, tetapi bencana kebohongan menghancurkan kepercayaan publik dan merusak fondasi moral kekuasaan.

Kerusakan dan Amanah

Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Foto: Yudi Manar/Antara Foto
Bencana alam sering diceritakan seolah-olah berdiri sendiri: urusan geologi, hidrologi, dan iklim. Wahyu memotret lebih dalam. Al-Qur’an tidak menafikan hukum alam, justru menjelaskan bahwa di balik hukum alam ada hukum moral. Kerusakan di bumi bukan sekadar rangkaian kebetulan, tetapi berkaitan erat dengan pilihan-pilihan manusia dalam memperlakukan amanah Allah SWT.

Kerusakan yang Muncul Karena Ulah Manusia

Allah SWT berfirman:
Artinya secara ringkas:
Ayat ini menyatukan tiga hal dalam satu kalimat pendek: kerusakan ekologis (al-fasād), tangan manusia sebagai sebab, dan tujuan peringatan agar manusia mau kembali sadar. Kerusakan di darat dan laut bukan hanya pencemaran atau kekeringan. Hutan yang dilucuti, sungai yang dipersempit, tanah yang digunduli hingga kehilangan daya serap, semuanya masuk dalam kategori fasād ketika dilakukan tanpa pertimbangan amanah dan keadilan.
Banjir bandang yang membawa kayu dan lumpur dapat dibaca sebagai bentuk “diperlihatkannya” sebagian akibat perbuatan manusia. Air bah dalam perspektif wahyu bukan sekadar limpahan volume air, tetapi juga limpahan konsekuensi dari tangan-tangan yang dulu menandatangani izin, menutup mata terhadap pelanggaran, atau sengaja menyingkirkan suara peringatan. Allah SWT tidak langsung menghabisi, hanya “membiarkan” sebagian akibat itu menyentuh kita, agar mau kembali.

Amanah Kekuasaan dan Pengelolaan Bumi

Pengelolaan hutan, sungai, dan ruang hidup rakyat bukan urusan teknis semata. Pada hakikatnya itu bagian dari amanah besar yang dipikul manusia. Allah SWT berfirman:
Maknanya:
Amanah dalam ayat ini mencakup seluruh beban tanggung jawab yang melekat pada posisi manusia sebagai khalifah di bumi. Jabatan publik, kewenangan menandatangani izin, hak mengatur pemanfaatan ruang, semuanya bagian dari amanah itu. Langit, bumi, dan gunung enggan memikulnya karena menyadari beratnya konsekuensi. Manusia menerimanya, tetapi sering bersikap sembrono: zhalūman jahūlā. Allah SWT juga memerintahkan:
Artinya:
Amanah pengelolaan sumber daya alam seharusnya diberikan kepada orang dan kebijakan yang menjamin kemaslahatan rakyat, bukan sekadar menguntungkan lingkaran sempit. Setiap izin yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keselamatan ekologis dan masyarakat hilir sejatinya melanggar perintah ini. Keputusan yang tampak sah secara administratif dapat tetap fasik di hadapan ayat, karena mengkhianati esensi amanah dan keadilan.

Dusta, Manipulasi Narasi, dan Melaburkan Kebenaran

Bencana yang diperparah ulah manusia memerlukan kejujuran untuk mengaku salah dan memperbaiki. Ketika kejujuran diganti dengan permainan kata, kerusakan berpindah dari hutan ke hati. Allah SWT mengingatkan:
Artinya:
Setiap kali pejabat berlindung di balik istilah “cuaca ekstrem” sambil mengabaikan fakta pembalakan di hulu, setiap kali data tentang pembukaan hutan dikubur di balik klaim “semua sudah sesuai prosedur”, terjadi dua lapis kejahatan sekaligus. Lapisan pertama adalah kezaliman terhadap alam dan rakyat. Lapisan kedua adalah kezaliman terhadap kebenaran. Keduanya berbahaya, namun lapisan kedua membuat luka semakin dalam karena merusak fondasi kepercayaan.
Manipulasi narasi membuat masyarakat bingung membedakan mana fakta, mana propaganda. Kebenaran yang seharusnya menjadi pijakan bersama justru dipecah menjadi opini yang bisa dinegosiasikan. Pejabat yang seharusnya menjadi teladan kejujuran berubah menjadi produsen kalimat aman. Dalam kacamata Al-Qur’an, ini bukan sekadar soal komunikasi politik, tetapi bagian dari dosa menyembunyikan kebenaran yang sudah diketahui.

Kezaliman Ekologis sebagai Dosa Sosial

Dalam QS. Al-Syūrā [42]: 30 - Allah SWT berfirman:
Maknanya:
Ayat ini tidak menyuruh manusia menyalahkan diri secara fatalistik setiap kali musibah terjadi, tetapi mengingatkan agar tidak gampang bersembunyi di balik istilah “takdir”. Banyak bencana yang secara ilmiah sudah jelas kaitannya dengan kebijakan yang keliru, keserakahan, dan kelalaian. Musibah dalam ayat ini bersifat korektif: Allah masih memaafkan banyak, hanya sebagian kecil akibat perbuatan manusia yang dibiarkan tampak agar manusia mau sadar.
Kezaliman dalam perspektif Al-Qur’an tidak terbatas pada mencuri, memukul, atau merampas hak secara langsung. Mengambil keuntungan dari pembukaan hutan yang melemahkan daya dukung lingkungan, lalu membiarkan masyarakat hilir hidup dalam ancaman banjir bandang, juga bentuk kezaliman. Generasi berikutnya mewarisi kerentanan yang bukan mereka ciptakan. Ini dosa sosial lintas generasi.
Allah SWT berulang kali menegaskan bahwa Dia tidak menzalimi hamba-hamba-Nya; manusia yang menzalimi diri sendiri. Kerusakan ekologis yang lahir dari eksploitasi serakah, dilegitimasi oleh tanda tangan pejabat, lalu dibersihkan dengan narasi seolah-olah semua ini “sekadar ujian alam”, adalah contoh terang bagaimana manusia menzalimi diri sendiri. Menzalimi alam pada akhirnya kembali sebagai bencana kepada manusia.

Menimbang Kebijakan di Hadapan Ayat

Ayat-ayat ini memberi kerangka berpikir yang tegas:
Kerangka ini membuat kita tidak bisa lagi melihat banjir bandang hanya sebagai peristiwa hidrologis. Setiap pohon yang ditebang tanpa hak, setiap izin yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keselamatan hilir, setiap kalimat yang dipakai untuk menutupi fakta, seluruhnya akan kembali dihisab. Di hadapan Allah SWT, tidak ada istilah “cuaca ekstrem” yang bisa dipakai sebagai tameng untuk menutup jejak kezaliman ekologis.
Apabila kita menempatkan bencana dalam cahaya wahyu, maka Air bah menjadi ayat kauniyah, sementara firman Allah menjadi ayat qauliyah yang menjelaskan maknanya. Keduanya tidak boleh dipisah. Bab berikut akan mengajak kita masuk ke ranah yang paling tajam: pertarungan di dalam diri, antara takut kepada Allah SWT atau takut kehilangan jabatan, antara memilih amanah atau memilih kenyamanan bersembunyi di balik bencana.

Antara Takut kepada Allah SWT dan Takut Hilang Jabatan

Foto Udara sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). Foto: Wawan Kurniawan/ANTARA FOTO
Setiap bencana besar selalu memunculkan dua jenis ketakutan.
Ketakutan pertama dialami rakyat biasa: takut kehilangan rumah, keluarga, mata pencarian, dan masa depan.
Ketakutan kedua lebih halus, sering tidak diucapkan, tetapi nyata menghantui sebagian pemegang amanah : takut disalahkan, takut kehilangan posisi, takut citra runtuh dan karier terhenti.
Kedua ketakutan ini jarang duduk di meja yang sama, padahal keduanya lahir dari satu sumber: cara manusia memandang Allah SWT dan amanah yang Ia titipkan.
Pejabat yang hadir di lokasi bencana berdiri pada persimpangan yang tajam. Di satu sisi ada desakan untuk tampil meyakinkan di depan publik, mengendalikan narasi, dan memastikan namanya tidak terseret sebagai pihak yang ikut bersalah. Di sisi lain ada suara hati yang tahu bahwa kerusakan di hulu bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba, bahwa perizinan dan pengawasan bukan sekadar formalitas, dan bahwa sebagian keputusan di masa lalu ikut menyuburkan risiko hari ini. Persimpangan ini sebenarnya bukan sekadar dilema komunikasi, melainkan ujian tauhid.
Takut kepada Allah SWT melahirkan keberanian mengakui kebenaran sekalipun pahit. Takut kehilangan jabatan melahirkan kecenderungan memoles fakta sekalipun jelas salah. Seseorang yang lebih takut kepada Allah SWT akan memandang jabatan sebagai titipan sementara yang bisa dicabut kapan saja, sedangkan seseorang yang lebih takut kehilangan jabatan akan memandang kebenaran sebagai ancaman yang harus diatur agar tidak mengganggu kenyamanan.
Al-Qur’an menggambarkan karakter orang beriman yang benar-benar takut kepada Allah SWT :
Orang yang benar-benar “takut” kepada Allah justru orang yang paling mengerti, yang sadar betapa luas ilmu dan kuasa-Nya. Dalam konteks amanah publik, pemahaman ini seharusnya melahirkan kesadaran bahwa setiap tanda tangan, setiap izin, dan setiap kalimat yang diucapkan tentang bencana akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan publik, tetapi di hadapan Allah SWT yang mengetahui apa yang tersembunyi di balik berkas dan rapat tertutup.
Ketakutan yang salah arah membuat struktur menjadi rapuh. Banyak orang yang sebenarnya tahu ada kekeliruan dalam kebijakan, tetapi memilih diam karena takut dicap “tidak solid”, “mengganggu atasan”, atau “melawan arus”. Budaya ini perlahan membentuk ekosistem yang justru menghukum orang jujur dan memberi ruang leluasa bagi mereka yang pandai berkelit. Bencana alam dalam iklim seperti ini tidak hanya meruntuhkan tanggul, tetapi juga menelanjangi kualitas keberanian spiritual di lingkar kekuasaan.
Refleksi spiritual diperlukan agar bencana tidak sekadar menjadi statistik tahunan. Setiap pemegang amanah perlu bertanya kepada diri sendiri:
Pertanyaan semacam ini mungkin tidak pernah muncul di forum resmi, tetapi justru menentukan nilai seseorang di hadapan Allah SWT.
Pengakuan salah di dunia terasa berat, tetapi dapat membuka pintu perbaikan sistem dan mengurangi dosa sosial.
Pengelakan di dunia terasa aman sesaat, tetapi berpotensi menjadikan seseorang berdiri sendirian kelak di hadapan Allah SWT dengan tumpukan keputusan yang ikut melahirkan bencana.
Refleksi ini tidak hanya tertuju pada pejabat tertinggi. Setiap level struktur memikul bagian amanah: mulai dari penyusun dokumen lingkungan, pemberi rekomendasi teknis, penandatangan izin, aparat pengawasan di lapangan, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari pembukaan hutan atau pengabaian tata ruang. Masing-masing punya ruang untuk bertaubat, memperbaiki, dan bersikap berbeda ketika menghadapi tekanan kepentingan.
Bencana yang berulang seharusnya menjadi alarm bahwa sistem bukan hanya butuh revisi aturan, tetapi juga butuh hijrah niat. Niat yang semula berputar di sekitar target investasi, citra, dan kenyamanan politik perlu digeser ke orientasi ridha Allah SWT dan keselamatan kehidupan. Pergeseran ini baru mungkin terjadi jika ketakutan kepada Allah SWT ditempatkan di atas ketakutan kehilangan jabatan. Jabatan bisa hilang kapan saja, bahkan tanpa bencana. Hisab Allah SWT pasti datang, sekalipun seluruh narasi berhasil dikendalikan di dunia.
Siapa pun yang membaca, khususnya yang memegang kewenangan atas alam dan rakyat, sudah sepantasnya untuk memindahkan pusat takut. Selama yang paling ditakuti adalah manusia, kritik, dan kehilangan kursi, selama itu pula bencana akan mudah dijadikan selimut untuk bersembunyi. Ketika yang paling ditakuti adalah Allah SWT, bencana akan dibaca sebagai peringatan keras untuk segera memperbaiki, bukan sebagai panggung untuk memainkan kata-kata.

Ketika Lumpur Mengering, Nurani Tidak Boleh Ikut Mengering

Foto udara petugas menggunakan alat berat melakukan pencarian korban longsor di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Bencana selalu memiliki jadwal surut. Air akan kembali ke sungai, lumpur perlahan mengering, puing dibersihkan, rumah diperbaiki, jalan dibangun ulang. Berita bergeser ke peristiwa lain, linimasa mencari tema baru. Siklus ini sudah berulang terlalu sering. Bahaya terbesar justru berada di titik ini: saat semua orang merasa keadaan sudah “normal kembali”, seolah-olah tidak ada yang perlu diubah secara mendasar.
Normal yang seperti itu sesungguhnya palsu. Hulu tetap gundul, pola perizinan tidak dibenahi, pengawasan tidak diperkuat, narasi resmi tidak pernah mengakui kesalahan. Rakyat di hilir kembali hidup di bawah ancaman air bah berikutnya, hanya berganti tanggal dan tahun. Negara tampak hadir melalui bantuan, tetapi absen ketika harus berani mengoreksi kebijakan yang melahirkan risiko. Ketika hal seperti ini dibiarkan, bencana tidak lagi sekadar peristiwa alam, melainkan produk sistemik dari kelalaian yang diulang.
Tulisan ini sejak awal berusaha menyingkap lapis-lapis kenyataan itu. Air bah dibaca bukan hanya sebagai banjir, tetapi sebagai pembongkar rahasia hulu. Lereng gundul ditelusuri hingga ke meja perizinan dan ruang kekuasaan. Narasi pejabat di saat bencana diurai sebagai cermin kualitas kejujuran. Ayat-ayat Al-Qur’an dihadirkan sebagai timbangan moral yang menilai sejauh mana kerusakan alam berkaitan dengan kerusakan amanah. Refleksi spiritual menjadi puncak, tempat manusia diminta memilih: lebih takut kepada Allah SWT atau lebih takut kehilangan jabatan.
Ke depan, bencana serupa hanya dapat diminimalkan jika tiga langkah ditempuh sekaligus. Pertama, langkah kejujuran. Fakta tentang kerusakan hulu, pola perizinan, dan kelalaian pengawasan perlu diakui apa adanya. Pengakuan salah bukan kehinaan, melainkan titik awal perbaikan. Kedua, langkah pembenahan sistem. Regulasi, tata ruang, mekanisme izin, dan pengawasan harus disusun ulang dengan keberpihakan kepada keselamatan ekologis dan rakyat, bukan kepada kenyamanan segelintir pemegang kepentingan. Ketiga, langkah taubat kolektif. Taubat bukan hanya ritual pribadi, tetapi kesediaan mengubah cara pandang terhadap hutan, sungai, dan jabatan sebagai amanah, bukan komoditas.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggantung seluruh kesalahan pada satu dua figur. Fokus utamanya justru mengajak setiap pemegang amanah pada semua level untuk bercermin. Aparat teknis, birokrat, politisi, pemilik modal, hingga masyarakat luas memiliki bagian masing-masing. Ada yang memegang pena tanda tangan, ada yang menyusun kajian, ada yang menikmati keuntungan, ada yang terbiasa diam. Setiap peran memiliki peluang untuk memperbaiki pilihan mulai hari ini.
Banjir bandang mungkin hanya datang sekali dalam beberapa tahun. Keputusan yang melahirkan atau mencegahnya hadir setiap hari. Setiap berkas izin yang diperiksa, setiap laporan pelanggaran yang diterima, setiap penyusunan anggaran pengawasan, setiap rapat penataan ruang, seluruhnya adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa amanah tidak disia-siakan. Jabatan memiliki masa, hisab tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Harapan terbesar dari refleksi ini sederhana sekaligus berat: ketika air bah datang lagi, negeri ini tidak lagi menyaksikan para pemegang amanah bersembunyi di balik bencana. Diperlukan generasi pejabat dan pengelola kebijakan yang berani berdiri di depan, mengakui kekurangan, membenahi sistem, dan meletakkan rasa takut kepada Allah SWT di atas rasa takut kehilangan kursi. Lumpur boleh mengering, rumah boleh dibangun ulang, jalan boleh dipoles lebih mulus. Nurani tidak boleh ikut mengering, kepekaan tidak boleh ikut tertimbun proyek rehabilitasi.
Jika bencana dibaca sebagai peringatan, bukan sekadar musibah, ada peluang besar untuk keluar dari lingkaran setan kerusakan. Alam sudah memberi sinyal dengan caranya sendiri. Ayat-ayat Allah SWT sudah menjelaskan hakikat kerusakan dan amanah. Manusia tinggal memilih: tetap bersembunyi di balik bencana, atau keluar dari persembunyian, berdiri jujur di hadapan Allah SWT dan rakyat, lalu memulai babak baru pengelolaan amanah yang lebih benar.
Wallahualam bishawab
Trending Now