Konten dari Pengguna

Bahtsul Masail: Jangkar Hukum Islam di Tengah Badai Modernitas

Arifah Rahmah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
26 November 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Bahtsul Masail: Jangkar Hukum Islam di Tengah Badai Modernitas
Dari Kripto sampai bayi tabung, Bahtsul Masail hadir sebagai "Laboratorium Hukum" yang menjawab tantangan zaman. Ia tidak anti-modernitas, tapi juga tidak asal terima segala hal baru tanpa filter.
Arifah Rahmah
Tulisan dari Arifah Rahmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dunia berubah secepat kilat. Pagi ini kita bicara soal jual beli tanah, sorenya dunia sudah heboh dengan jual beli lahan virtual di Metaverse. Dulu kita pusing soal hukum bunga bank konvensional, sekarang kita dihadapkan dengan kerumitan Cryptocurrency, Pay Later, hingga bayi tabung.
​Di tengah gempuran perubahan yang serba cepat ini, umat Islam sering kali gamang. Apakah Islam "jadul" dan tidak relevan? Tentu tidak. Di sinilah Bahtsul Masail hadir bukan sekadar sebagai forum diskusi para kiai bersarung, melainkan sebagai "laboratorium hukum" yang canggih untuk menjawab tantangan zaman.
​Mari kita bedah peran vital tradisi intelektual ini dalam menavigasi dinamika modernitas.
(Sumber dihasilkan oleh AI Gemini)
​Bahtsul Masail: Jembatan Teks Klasik dan Konteks Digital
​Banyak yang mengira Bahtsul Masail hanya mengulang-ulang isi kitab kuning. Padahal, peran utamanya adalah kontekstualisasi. Bahtsul Masail adalah metode Ijtihad Jama'i’ (ijtihad kolektif) yang mempertemukan teks suci dengan realitas sosial yang njlimet.
​Di era modern, peran ini menjadi krusial. Kenapa? Karena tidak ada ayat Al-Qur'an atau Hadis yang secara eksplisit menyebutkan "Bitcoin" atau "Cloning".
​Sebagai contoh, ketika tren Kripto meledak, Bahtsul Masail NU (Nahdlatul Ulama) bergerak cepat. Melalui kajian mendalam, di putuskanlah fatwa haram untuk kripto sebagai alat tukar karena unsur gharar (spekulasi) yang tinggi, namun membedah lebih lanjut potensinya sebagai aset digital (sil’ah).
​Ini adalah bukti bahwa Bahtsul Masail tidak anti-modernitas. Justru, ia membedah anatomi masalah modern dengan pisau bedah hukum Islam (Fiqh). Dasarnya jelas, sebagaimana perintah Allah SWT:
​“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
​Dalam konteks ini, para Musyawirin (peserta forum) adalah ahli pengetahuan yang membedah masalah modern tersebut.
​Urgensi Bahtsul Masail: Agar Umat Tidak "Tersesat" di Hutan Algoritma
​Kenapa forum ini begitu penting di zaman now?
​Kepastian Hukum (Legal Certainty): Tanpa fatwa atau hasil bahasan ulama, umat akan bingung. Apakah menggunakan Pay Later itu riba atau jual beli bertempo? Bahtsul Masail memberikan rambu-rambu agar umat tidak tergelincir.
​Fleksibilitas Islam: Ada kaidah fiqih populer: “Taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wal-amkan” (Perubahan hukum tergantung pada perubahan zaman dan tempat). Bahtsul Masail membuktikan bahwa Syariat Islam itu Shalih li kulli zaman wa makan (relevan di setiap waktu dan tempat). Islam tidak kaku, tapi juga tidak liar.
​Mencegah Kerusakan Sosial: Ingat kasus Pinjol (Pinjaman Online) ilegal yang mencekik rakyat kecil? Jauh sebelum negara bertindak tegas, forum-forum Bahtsul Masail di berbagai pesantren sudah mengharamkan praktik pinjaman dengan bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Ini bukti Bahtsul Masail hadir menjaga kemaslahatan umat.
​Sisi Lain: Pandangan Kehati-hatian (Saddudz Dzari’ah)
​Namun, dinamika pembahasan tidak selalu berakhir dengan "lampu hijau" atau kebolehan. Ada kalanya, Bahtsul Masail mengambil posisi yang terlihat kaku atau melarang. Di sinilah prinsip Sadduz Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan) bermain.
​Dalam pandangan modern yang serba bebas, larangan sering dianggap menghambat kemajuan. Tapi dalam kacamata Fiqh, ini adalah "rem darurat".
​Contoh argumentatifnya adalah isu Transplantasi Organ atau Sewu Rahim (Surrogacy). Meskipun secara teknologi medis dimungkinkan dan bisa menolong orang, Bahtsul Masail sering kali mengambil jarak atau melarang praktik Surrogacy (ibu pengganti).
​Alasannya? Bukan anti-sains, tapi kehati-hatian terhadap percampuran nasab (keturunan) dan potensi eksploitasi tubuh wanita. Jika pintu ini dibuka lebar tanpa aturan ketat, dikhawatirkan rahim wanita miskin akan menjadi komoditas bagi orang kaya.
​Dalil yang digunakan sangat kuat, yakni kaidah ushul fiqh:
​“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih.”
(Menolak kerusakan/kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.)
​Jadi, ketika Bahtsul Masail melarang sesuatu yang tampak modern, itu bukan tanda kemunduran, melainkan bentuk proteksi terhadap nilai kemanusiaan yang lebih tinggi.
​Opini Penutup: Dinamis tapi Berprinsip
​Bahtsul Masail di era modern adalah bukti bahwa Islam memiliki sistem imun intelektual yang luar biasa. Ia tidak serta merta menolak kemajuan (seperti penggunaan AI atau internet), namun juga tidak serta merta menerima segala hal baru tanpa filter.
​Kita membutuhkan Bahtsul Masail sebagai kompas. Di satu sisi, ia mendorong kita untuk maju dan adaptif. Disisi lain, ia menarik rem Saddudz Dzari’ah ketika kita hampir menabrak jurang etika.
​Bagi umat Islam milenial dan Gen-Z, hasil Bahtsul Masail jangan hanya dilihat sebagai daftar "Haram" dan "Halal", tapi sebagai panduan etis untuk selamat mengarungi kehidupan dunia yang makin tricky ini.
Trending Now