Konten dari Pengguna

Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Aris Susanto
- Medical Records and Health Information Management - Health Information Technology - Hospital Management
2 Juli 2025 8:59 WIB
ยท
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023 mengatur sebanyak 81 unit kompetensi sebagai SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) Bidang RMIK.
Aris Susanto
Tulisan dari Aris Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rekam Medis. Sumber: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Rekam Medis. Sumber: iStock

Pendahuluan

Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1424 Tahun 2022. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016, yang mewajibkan registrasi SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) untuk bidang RMIK. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023 mengatur sebanyak 81 unit kompetensi sebagai SKKK RMIK.

Apa itu SKK, SKKNI, dan SKKK?

Sekilas sama namun berbeda:

Perumus dan Verifikasi Rancangan SKKNI Bidang RMIK

Berdasarkan Keputusan Ketua Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KT.05.03./2/2729/2020 tentang Susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, bahwa dalam rangka mempersiapkan tenaga PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan) yang kompeten dan berkualitas perlu disusun SKK.

Peran PMIK

PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan) yang sebelumnya telah lama diatur penyelenggaraan pekerjaannya dalam Permenkes 55/2013 juga dalam merupakan jabatan fungsional sesuai Permenpan 30/2013, karena memiliki Standar Profesi sesuai Kepmenkes 312/2020 memegang peran penting dalam implementasi SKK dan SKKK RMIK. Beberapa peran utama PMIK meliputi:

Daftar 81 Unit Kompetensi SKKK RMIK

Berikut adalah beberapa unit kompetensi yang tercakup dalam SKKK RMIK sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023:

Buku Digital SKK Bidang RMIK

Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (dalam bentuk digital) yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ini diharapkan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, dan untuk penguatan SDM Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Kesimpulan

Penerapan SKKK RMIK yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023 adalah langkah penting dalam menjamin kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Indonesia. Dengan mengadopsi SKK dan SKKK, sektor kesehatan Indonesia akan memiliki tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kesehatan yang semakin kompleks. PMIK memiliki peran strategis dalam memastikan data kesehatan dikelola dengan baik, aman, dan berkualitas.

Referensi

Trending Now