Konten dari Pengguna
PPS dalam Bidang Intelijen Kejaksaan
22 Oktober 2025 11:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
PPS dalam Bidang Intelijen Kejaksaan
tujuan Pengamanan Proyek Strategis adalah proyek yang transparan, efektif, dan akuntabel, memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, melindungi aset negara.Chicko Surya
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Selain fungsi Jaksa sebagai penuntut umum yang telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa juga memiliki beberapa peran lain yang tak kalah pentingnya. salah satunya adalah Pengamanan Pembangunan Strategis.
Pengamanan Pembangunan Strategis atau biasa disingkat PPS menjadi salah satu tupoksi Kejaksaan, khususnya pada bidang Intelijen. Sesuai dengan Pedoman Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan, intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.

Apa saja jenis proyek strategis?
Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan /atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proyek Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat PSD adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Produk atau aturan terkait proyek strategis daerah biasanya diatur dalam Keputusan Bupati.
Siapa saja yang menjadi pemohon dalam pengamanan pembangunan proyek strategis?
Pemohon adalah pemilik pekerjaan yang meliputi kementerian ataulembaga, badan usaha milik negara, pemerintah daerah, badan otorita dan badan usaha milik daerah yang berkaitan dengan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Tujuan Pengamanan Proyek Strategis
Dikutip dari jurnal Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional yang ditulis oleh Astuti Angelina Giawa dan Ojak Nainggolan bahwa tujuan Pengamanan Proyek Strategis adalah proyek yang transparan, efektif, dan akuntabel, memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, melindungi aset negara, dan mendorong kemajuan yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan tersebut dibagi menjadi beberapa aspek diantaranya:
Aspek Pengamanan hukum bertujuan memastikan bahwa perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek mematuhi peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah dan menindak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pengamanan teknis berfokus pada kelancaran pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan, serta mengidentifikasi dan mengatasi kendala teknis yang dapat memperlambat proyek.
Aspek Pengamanan Sosial diperlukan untuk menangani potensi konflik sosial, seperti penolakan dari masyarakat, isu pembebasan lahan, atau dampak lingkungan proyek, sekaligus memastikan bahwa manfaat proyek tersampaikan kepada masyarakat guna mendapatkan dukungan.
Aspek Pengamanan Administrasi bertujuan memastikan kelengkapan dokumen administratif, seperti izin proyek, kontrak kerja, dan dokumen anggaran, sehingga proyek berjalan sesuai aturan. Terakhir, pengamanan keuangan dilakukan dengan mengawasi penggunaan dana agar sesuai peruntukan, mencegah pemborosan, dan memastikan efisiensi anggaran demi melindungi kepentingan negara.
Peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan proyek strategis nasional sangat penting untuk memastikan proyek-proyek tersebut berjalan sesuai aturan hukum, tepat waktu, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
merujuk pada rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bahwa ada beberapa modus operandi dalam pelaksanaan proyek strategis diantaranya:
Harapan dalam pengamanan proyek strategis adalah terwujudnya proyek yang lancar dan mencapai target, bebas dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), serta terhindar dari penyimpangan hukum dan kerugian aset negara.

