Konten dari Pengguna

Dari Air ke Etika: Makna Wudu' bagi Relasi Sosial yang Harmonis (8)

Asep Abdurrohman
Dosen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang
30 Agustus 2025 8:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Dari Air ke Etika: Makna Wudu' bagi Relasi Sosial yang Harmonis (8)
Dalam berwudu ada tertib. Sebagian ulama ada yang menjadikan itu rukun dan sebahagian yang lain mengatakan itu Sunnah.
Asep Abdurrohman
Tulisan dari Asep Abdurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fiqh.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Fiqh.co.id
Pada tulisan yang ketujuh, penulis sudah menjelaskan hikmah wudu ketika membasuh kaki. Pada tulisan yang kedepalan ini, insya Allah penulis akan menjelaskan hikmah tertib atau berurutan dalam korelasinya dengan interaksi sosial.
Dalam al-Qur’an rukun wudu’ ada empat, yaitu; membasuh muka, membasuh tangan, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki. Dalam ilmu Fiqh, rukun wudu’ menjadi enam, tambahan; niat dan tertib.
Tambahan dari para ulama ahli Fiqh, tentu tidak asal menambah, namun hasil ijtihad dalam memahami teks al-Qur’an tentang kewajiban berwudu. Sebagaimana yang dijelaskan di atas, kewajiban berwudu dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 6.
Di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6 dijelaskan bahwa kewajiban berwudu’; membasuh muka, membasuh tangan, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki. Secara tersirat, penjelasan rukun wudu’ itu harus dilaksanakan dengan cara berurutan. Tidak boleh zig-zag.
Dalam kehidupan sehari-hari kaitannya dengan interaksi sosial, sungguh hal ini memberikan pesan yang mendalam. Relevansinya dalam kehidupan kantor misalnya, seorang staf tidak etis mengadukan permasalahan langsung ke pucuk pimpinan tertinggi.
Staf sebaiknya mengadukan permasalahan ke pimpinan di mana ia bernaung. Jika staf kepegawaian mempunyai permasalahan, ia mengadukan masalahnya ke kepala bagian kepegawaian.
Staf keuangan mempunyai permasalahan, ia mengadukan masalahnya kepada kepala bagian keuangan. Sekretaris departemen gizi dalam sebuah kampus mempunyai permasalahan, maka ia mengadunya ke kepala departemen gizi.
Wakil pimpinan unit mempunyai permasalahan, maka ia mengadunya ke kepala unit dan seterusnya. Melalui tertib dalam berwudu’ ini memberikan pembelajaran bahwa kehidupan dalam dunia kantor itu harus tertib dan sistematis.
Perilaku tertib dan sistematis dalam pergaulan di kantor, menempati posisi yang cukup penting. Pentingnya tertib dan sistematis, tidak semata-mata untuk mengikat kebebasan manusia dari ruang inovasi.
Namun, untuk membelajarkan antar suatu bagian agar ia berani menyelesaikan masalah sendiri di tingkat bagiannya. Jika masalahnya belum bisa diselesaikan ditingkat bagian tertentu, bisa dibawa ke level berikutnya.
Dari sini kita belajar bahwa antar bagian saling menghormati keputusannya masing-masing. Masing-masing bagian itu mempunyai budayanya sendiri, maka toleransi oleh bagian lain harus dikedepankan.
Jika ada saran dan masukan pun dari bagian lain tidak boleh memaksakan kehendak, hanya sekadar sumbang saran. Saran disampaikan dengan baik dan tentunya disampaikan dengan suasana persaudaraan yang menenteramkan.
Banyak konflik terjadi karena antar bagian saling ikut campur dalam urusan rumah tangganya masing-masing. Sementara bagian lain yang ikut campur tangan itu tidak mengerti budaya kerja dan duduk perkaranya.
Dengan melihat masalah di atas, kita menjadi mengerti pentingnya disiplin, tertib dan sistematis dalam suatu organisasi di perusahaan atau lembaga tertentu. Maka, jauh-jauh hari Islam mengajarkan pentingnya budaya tertib melalui wudu.
Hidup berorganisasi itu hidup yang teratur dan tidak urak-urakan. Nikmatnya berorganisasi akan terasa jika masalah itu disampaikan kepada atasan terdekat, tidak langsung lompat ke pihak atasan tertinggi.
Menyelesaikan masalah langsung lompat ke atasan tertinggi, ini menunjukkan bahwa SDM itu belum memahami dan tidak menghormati atasan terdekatnya. Alih-alih ingin cepat, justru potensi masalah akan datang kembali.
Masalah datang kembali, artinya konflik akan segera muncul di bagian itu. Ini persis dengan urutan berwudu. Seseorang tidak boleh berwudu langsung mengusap kepala. Sementara muka dan tangan belum dibasuh.
Cara berwudu demikian sifatnya ugal-ugalan. Tidak sabaran. Dan tidak menghormati hak bagian tertentu yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Meskipun perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab tidak dapat terelakkan.
Perbedaan pendapat seputar apakah tertib itu rukun atau sunnah. Imam Malik, Imam Hanafi dan sebagian ulama mazhab Syafi’i mengatakan sunnah. Sementara menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hambal bahwa tertib itu adalah rukun.
Jika dikatakan rukun, berarti wudu secara berurutan itu hukumnya wajib dijalankan. Sebaliknya, jika dikatakan sunnah berarti wudu tidak berurutan bisa dikatakan boleh, tergantung mau mengambil amalan sunnah atau tidak?
Dalam konteks berorganisasi berurutan atau tidak dalam menyelesaikan masalah, potensi baik dan buruknya sudah dapat dianalisis. Analisnya, potensi konflik jika tidak berurutan akan terbuka lebar. Namun, jika berurutan peluang nikmatnya berorganisasi akan bisa diraih. Semoga bermanfaat.
Trending Now