Konten dari Pengguna
Potensi Kekerasan dalam MPLS
16 Juli 2025 10:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Potensi Kekerasan dalam MPLS
MPLS berpotensi terjadi kekerasan. Hubungan guru dan kepala sekolah yang tidak harmonis bisa tertumpahkan kepada anak didik baru. Apalagi adanya pelibatan kaka k kelas bisa berpotensi adanya kekerasanAsep Abdurrohman
Tulisan dari Asep Abdurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hingga hari ini, Rabu 16 Juli 2025, anak-anak Indonesia sudah memasuki hari ketiga dari lima hari dalam kegiatan MPLS (masa perkenalan lingkungan sekolah).
Di dalam panduan MPLS yang ditulis oleh Kemendikdasmen dijelaskan bahwa MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga satuan pendidikan, pengenalan kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler dan budaya), lingkungan satuan pendidikan, dan lingkungan sekitarnya.
Inti dari MPLS adalah mendorong anak didik baru dan keluarga besar sekolah berserta yang ada di dalamnya untuk saling kenal mengenal. Agar saling kenal mengenal, satu sama lain harus memperkenalkan, tentu dengan metode yang sesuai dengan jenjang sekolah.
Dalam acara MPLS ini sekolah membentuk panitia kegiatan MPLS yang terdiri dari Kepala Satuan Pendidikan sebagai penanggung jawab utama dan koordinator kegiatan.
Guru sebagai sebagai pembimbing yang mendidik dan mengawasi jalannya kegiatan. Tenaga kependidikan sebagai pendukung administrasi dan lainnya.
Lalu, jika sekolah mempunyai keterbatasan jumlah guru dan tenaga kependidikan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS, maka sekolah dapat dibantu oleh anak kakak kelas dari unsur OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Keterlibatan siswa diizinkan, tetapi hanya sebagai pendamping dan di bawah pengawasan guru. Mereka tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam kegiatan yang dapat menimbulkan kekerasan.
Tujuan keterlibatan mereka adalah untuk menumbuhkan rasa kepemilikan diri mereka sendiri dan mengajarkan mereka bagaimana mengelola situasi dengan bijak.
Persoalan yang muncul kemudian adalah setiap sekolah negeri dan swasta tidak sama rata memiliki kecukupan guru dan tenaga kependidikan yang sama.
Setiap sekolah terdapat guru dan tenaga kependidikan yang memadai atau justru sebaliknya mengalami kekurangan yang berbeda-beda.
Ketika sekolah melibatkan kakak kelas sebagai pendamping MPLS, di sinilah rawan terjadi potensi kekerasan. Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, juga bisa berbentuk psikologi.
Menurut Johan Galtung, Sosiolog asal Norwegia, membagi kekerasan menjadi tiga, yaitu; kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural.
Pertama, kekerasan langsung adalah kekerasan yang dilakukan langsung oleh pelaku, seperti; penyiksaan, pembunuhan, pelecehan, penghinaan, diskriminasi, bullying, dan penganiayaan.
Kedua, kekerasan struktural. Kekerasan struktural adalah jenis kekerasan yang terdapat dalam struktur kecil atau struktur yang lebih luas.
Kekerasan ini tidak dilakukan oleh perorangan namun terbentuk oleh kekuatan tersembunyi dan struktur yang menaunginya. Contoh kekerasan ini seperti; ketimpangan sosial, akses pendidikan tidak terbuka, perbedaan taraf kesejahteraan, undang-undang rasial
Ketiga, kekerasan budaya. Kekerasan budaya adalah kekerasan yang terjadi pada budaya yang terdapat di suatu daerah. Contohnya, seperti; hegemoni kelompok mayoritas terhadap minoritas atau sebaliknya, kebencian, rasisme, dan intoleran.
Ketiga kekerasan tersebut, bisa saja terdapat semuanya. Atau paling tidak salah satunya. Dalam perjalanannya, MPLS yang dikomandoi oleh Kepala Satuan Pendidikan, guru dan Tenaga Kependidikan dalam konteks pelaksanaan tugasnya akan terfokus pada guru dan tenaga kependidikan.
Guru dan Tenaga Kependidikan yang sebanding dengan jumlah siswa baru, tentu potensi kekerasannya kecil. Namun, jika jumlah siswa baru tidak sebanding dengan guru dan Tenaga Kependidikan, maka peluang kekerasan dari kakak kelas semakin terbuka lebar.
Meskipun di sisi lain, kekerasan yang muncul dari guru dan Tenaga Kependidikan bukan tidak mungkin, semua bisa mungkin jika situasi kondisi tidak kondusif. Tidak kondusif bisa dipicu oleh tidak harmonisnya hubungan guru dengan kepala sekolah.
Hubungan tidak harmonis inilah pada ujungnya bisa ditumpahkan kepada anak didik baru yang tidak bersalah. Nada suara tinggi yang ditujukan kepada anak didik baru, entah oleh guru atau kakak kelas, pada gilirannya dapat dikatakan kekerasan. Membentak-bentak anak didik baru lantaran susah diatur juga termasuk kekerasan.
Perbedaan perlakuan antara anak didik yang satu dengan anak didik baru lainnya lantaran ada kedekatan juga bagian dari kekerasan. Belum lagi kekerasan yang muncul dari sesama anak didik baru.
Anak didik baru yang mempunyai pengaruh dalam kelompok kecil, bisa berpotensi melakukan eksploitasi terhadap anggota kelompoknya.
Apalagi kultur senior junior di lembaga pendidikan masih cukup kental. Umpamanya kakak kelas sebagai pendamping diminta untuk membantu menerbitkan anak didik baru yang susah diatur.
Dengan suara tinggi dan telunjuk yang mengarah kepada anak didik baru, ini sudah cukup dikatakan kekerasan. Apalagi jika anak baru berani melawan kepada kakak kelas, hal ini bisa mendatangkan kekerasan berikutnya. Kekerasan berikutnya bisa mencubit, mendorong, bahkan sampai memukul.
Oleh karena itu, agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan MPLS yang melibatkan kakak kelas dari unsur OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Semua ini dalam rangka menjaga dan mengawal generasi emas yang sehat dan bermartabat untuk bangsa yang sedang merindukan kemakmuran martabat ini. Semoga bermanfaat.

