Konten dari Pengguna
Potret Sertifikasi Halal di Indonesia: Pasar Menggoda, UMKM Masih Tak Kuasa
20 Juli 2025 12:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Potret Sertifikasi Halal di Indonesia: Pasar Menggoda, UMKM Masih Tak Kuasa
UMKM Indonesia tertinggal dalam sertifikasi halal meski regulasi wajib segera berlaku. Azmi Muhammad Islam
Tulisan dari Azmi Muhammad Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi tersebut dan pencapaian faktual, khususnya terkait adopsi sertifikasi halal oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 66 juta UMKM, namun tingkat sertifikasi halal masih sangat rendah. Pada 2018, hanya 8.333 UMKM yang bersertifikat halal. Pada 2019, persentasenya tercatat hanya 0,11%, dan bahkan data terbaru dari Kalimantan Timur pada 2023 menunjukkan hanya 2,49% UMKM yang tersertifikasi. Sementara itu, data dari BPJPH mencatat lebih dari 1,9 juta pelaku usaha skala mikro dan kecil yang terdaftar dalam sistem, namun belum semuanya menyelesaikan proses sertifikasi.
Hal ini menjadi tantangan besar, mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan sertifikasi halal wajib untuk produk makanan dan minuman yang akan berlaku pada Oktober 2024. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Untuk mendorong percepatan, pemerintah melalui BPJPH menargetkan distribusi 600.000 sertifikat halal gratis hingga April 2025.
Kendala utama yang dihadapi UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal antara lain biaya tinggi (sekitar Rp 1,5 juta per unit), birokrasi yang rumit, kurangnya pemahaman terhadap standar halal, dan keterbatasan kapasitas manajerial serta teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa kesenjangan antara regulasi dan kapasitas pelaku usaha masih cukup lebar. Sebagai respons, pemerintah mengembangkan skema Halal Self Declare untuk usaha mikro yang diawasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), guna mempercepat proses sertifikasi sekaligus menjaga akuntabilitas.
Sebagai pembanding, Malaysia yang memiliki sekitar 1,17 juta UMKM pada 2022 telah mencatat lebih dari 8.000 perusahaan bersertifikat halal, termasuk 6.857 usaha mikro dan 1.155 UKM. Ini menunjukkan keberhasilan sistem pendampingan dan infrastruktur sertifikasi yang lebih matang di negara tersebut. Sementara itu, menurut State of the Global Islamic Economy Report 2023/24, nilai konsumsi makanan dan minuman halal secara global diperkirakan mencapai USD 1,89 triliun pada 2027, membuka peluang besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh UMKM halal Indonesia.
Meski begitu, sertifikasi halal menawarkan banyak peluang seperti memperluas pasar ekspor, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendorong peningkatan kualitas produk. Pemerintah juga tengah menyusun Masterplan Industri Halal Indonesia 2023โ2029 serta mendorong integrasi teknologi seperti Blockchain dan IoT untuk meningkatkan transparansi rantai pasok halal.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Taufik Hidayat, menyatakan bahwa "Transformasi industri halal Indonesia membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan institusi pendidikan untuk mengakselerasi literasi dan keterjangkauan sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM." Hal ini menandakan bahwa Indonesia perlu melakukan kolaborasi yang lebih kuat antara akademisi, industri, pemerintah, dan masyarakat dengan melakukan reformasi sistemik dalam proses sertifikasi, peningkatan literasi halal. Selain itu, penting pula untuk memahami motivasi pelaku usaha dalam mengadopsi sertifikasi halal, apakah semata-mata karena kewajiban regulasi, dorongan pasar, atau kesadaran nilai religius dan etika bisnis yang lebih dalam. Tanpa itu, jutaan UMKM akan kesulitan memenuhi kewajiban legal dan kehilangan peluang dari pasar halal global senilai triliunan dolar.

