Konten Media Partner
PNS Pangkalpinang Dilarang Bepergian Selama Libur Nasional 2021
14 Oktober 2021 19:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
PNS Pangkalpinang Dilarang Bepergian Selama Libur Nasional 2021
"Ada Sanksinya ini sesuai PP tentang disiplin pegawai," kata Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data, BKPSDM, Pangkalpinang. #publisherstoryBabel Hits

Pemerintah pusat melalui Menpan ARB melarang pegawai negeri sipil untuk bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai negeri sipil selama libur nasional tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam SE Menpan ARB no 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai negeri sipil selama libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan jika pihaknya sudah menerima SE Menpan ARB no 13 Tahun 2021.
"Bukan larangan libur tapi larangan bepergian n cuti saja dalam rangka pencegahan COVID-19," katanya. Kamis (14/10) ketika dikonfirmasi Babelhits.
Dikatakan Fahrizal bahwa SE menpan ARB tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Untuk itu dirinya mengingatkan agar PNS dapat mengikut aturan tersebut.
Fahrizal menegaskan akan ada sanksi tegas jika PNS melanggar SE menpan ARB tersebut.
"Ada Sanksinya ini sesuai PP tentang disiplin pegawai," tegasnya.
