Konten Media Partner
Soal Statemen 'Menang Kosong', Tim Kuasa Hukum Yakob Kareth Angkat Bicara
21 November 2022 10:19 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Konten Media Partner
Soal Statemen 'Menang Kosong', Tim Kuasa Hukum Yakob Kareth Angkat Bicara
Tim kuasa hukum Yakob Kareth, Muhammad Husni Sether, Yosep Titirlolobi, dan Faudin Wainsaf, menyatakan bahwa pernyataan kuasa hukum tergugat sangat tidak mendasar. #publisherstory #BalleoNEWSBalleoNEWS

Pernyataan kuas hukum Tergugat (Pemkot Sorong) Max Mahare, beberapa waktu lalu di media, yang menyatakan bahwa kemenangan Penggugat (Yakob Kareth) mantan Sekda kota Sorong atas gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura adalah menang kosong, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Penggugat.
Tim kuasa hukum Yakob Kareth, Muhammad Husni Sether, Yosep Titirlolobi, dan Faudin Wainsaf, menyatakan bahwa pernyataan kuasa hukum Tergugat itu, sangat tidak mendasar.
"Selain menjadi kuasa hukum Yakob Kareth, namun di sisi lain sebagai praktisi hukum kami juga harus meluruskan pernyataan kuasa hukum Tergugat. Istilah-istilah liar seperti itu kami punya tanggungjawab untuk meluruskan," ujar Mohammad Husni Sether, Minggu (20/11/2022).
Soal putusan PTUN, menurut Mohammad Husni, kuasa hukum tergugat tidak memahami amar putusan poin IV dalam putusan, di mana Pengadilan Tata Usaha Negara telah menegaskan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
βJadi ada perintah di situ bahwa Tergugat harus melakukan rehabilitasi Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah kota Sorong," tegas Husni.
Kata Husni, pihaknya mempertanyakan amar putusan mana dalam putusan PTUN tersebut yang tidak dipahami oleh kuasa hukum Tergugat. Menurutnya putusan tersebut juga pasti dipahami oleh masyarakat yang bukan praktisi hukum.
"Dalam putusan tersebut adalah perintah yang sifatnya eksekutorial, jadi kalau kuasa hukum Tergugat bilang kalau putusan itu non eksekutabel, itu tidak punya dasar, sementara dalam putusan itu ada perintah yang harus dilakukan oleh Tergugat," terangnya.
Soal kesalahan prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menjadi fokus pokok PTUN, dalam memutus perkara ini. Kata Husni, yang menjadi bahan kajian adalah apakah surat mutasi jabatan kliennya dari Sekda menjadi Staf Ahli sesuai prosedur yang ada.
"Ini adalah temuan yang yang ternyata adalah cacat prosedural saat fakta-fakta hukum dijabarkan dalam persidangan," imbuhnya.
Dikatakannya, berdasarkan evaluasi kinerja dari Inspektorat Provinsi Papua Barat, seharusnya saat itu Yakob Kareth yang mendapatkan nilai C mendapat pembinaan dan diberi waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerja, seusai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 di pasal 57.
"Fakta persidangan selanjutnya tentang SK mutasi yang keluar terlebih dahulu dibanding evaluasi kinerja. Sementara fakta persidangan justru didapat dari saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat," tandan Husni.
βApa yang terjadi saat itu kan tidak masuk akal, makanya majelis hakim Perdilan Tata Usaha Negara Jayapura secara sah dan meyakinkan menilai telah terjadi pelanggaran prosedural dalam pembuatan SK mutasi Yakob Kareth,β lanjutnya.
Terkait statment kuasa hukum Tergugat yang mengatakan bahwa SK mutasi sekda Yakob itu dinyatakan sudah tidak berlaku, karena pada 22 Agustus 2022 telah terbit SK mutasi jabatan atas nama Amos Kareth. Hal itu menjadi keberatan tim kuasa hukum Penggugat.
βKalau kita cermati dua SK ini menyangkut dua subjek dan objek yang berbeda dan tidak bisa menyatu. Sesuai aturan, memang ada kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik dan menyempurnakan SK, tapi SK itu hanya bisa dicabut dengan SK lagi," terang Husni.
Menurutnya, bukan SK tersebut muncul dan SK yang berbeda muncul lagi kemudian serta merta membatalkan SK yang pertama. Kalaupun kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong mengatakan SK mutasi jabatan sekda itu dibatalkan, jadi di mana SK yang membatalkan.
Terkait proses hukum lebih lanjut atau Banding oleh pihak Tergugat, Mohammad Husni Sether mewakili tim kuasa hukum Penggugat dan penggugat sendiri menyatakan itu adalah hak dari pihak Tergugat. "Jika ingin Banding silakan, itu hak dari pihak Tergugat," tegasnya.
Laporan: Wim Makatita
