Konten dari Pengguna

Analisis Hukum Kasus Kepala Sekolah dan Siswa Perokok di Lebak Banten

Bayu Susena
Saya bekerja sebagai legal drafting di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
14 Oktober 2025 14:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Analisis Hukum Kasus Kepala Sekolah dan Siswa Perokok di Lebak Banten
Kepala sekolah menampar siswa yang merokok. Niatnya mendidik benar, tapi caranya keliru. Kekerasan tetap dilarang di sekolah dan harus diganti dengan disiplin positif.
Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Spanduk protes siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Foto: Dok. Istimewa https://kumparan.com/kumparannews/pengakuan-siswa-sma-di-lebak-yang-ditampar-kepsek-karena-merokok-di-sekolah-262hBuqQ82r/full
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk protes siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Foto: Dok. Istimewa https://kumparan.com/kumparannews/pengakuan-siswa-sma-di-lebak-yang-ditampar-kepsek-karena-merokok-di-sekolah-262hBuqQ82r/full
Kasus di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, belakangan ramai diperbincangkan. Ratusan siswa mogok sekolah karena kepala sekolah mereka, menampar seorang siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Sang kepala sekolah mengaku tindakannya spontan karena kecewa murid tersebut berbohong dan berusaha melarikan diri saat ditegur.
Banyak masyarakat terbelah. Sebagian membela kepala sekolah karena dinilai tegas dalam menegakkan disiplin dan membangun karakter anak didik. Sebagian lain menilai tindakannya salah karena tetap saja ada unsur kekerasan fisik dan verbal. Lalu bagaimana jika dilihat dari sudut pandang hukum?
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa semua bentuk kekerasan baik fisik maupun verbal, dilarang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk guru dan kepala sekolah. Artinya meskipun niat kepala sekolah baik, tindakan menampar atau mengucapkan kata-kata kasar terhadap siswa tetap tidak dibenarkan.
Apalagi siswa masih tergolong anak di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis di sekolah. Maka secara hukum, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak, meskipun dilakukan spontan atau tanpa niat mencelakai.
Dalam hukum pidana, tindakan menampar termasuk penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Namun hukum pidana sering dianggap sebagai โ€œjalan terakhirโ€ (ultimum remedium). Artinya kasus seperti ini sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan diselesaikan secara etik dan pembinaan internal sekolah.
Apabila tidak menimbulkan luka fisik serius dan dilakukan karena emosi spontan, penyelesaiannya bisa melalui mediasi antara kepala sekolah, siswa, dan orang tua. Dinas Pendidikan juga dapat memberikan pembinaan atau pelatihan kepada pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Kita tentu memahami posisi kepala sekolah. Ia sedang berjuang membentuk karakter generasi muda agar jujur, disiplin, dan tidak merokok. Dalam konteks pendidikan karakter, niatnya benar dan sesuai dengan semangat pembentukan profil pelajar Pancasila. Namun cara yang ditempuh tidak tepat.
Menampar atau memaki siswa mungkin dulu dianggap wajar, tetapi kini tidak lagi sejalan dengan prinsip pendidikan modern. Kekerasan hanya menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, tempat anak belajar mengendalikan diri, bukan tempat mereka mengalami perlakuan kasar.
Pendekatan yang lebih tepat adalah disiplin positif dengan memberi teguran yang mendidik, mengajak berdialog, atau memberikan sanksi edukatif seperti tugas sosial, refleksi, atau konseling. Pendekatan ini menanamkan tanggung jawab tanpa melukai harga diri anak.
Kasus SMAN 1 Cimarga memberi pelajaran penting dalam membentuk karakter generasi muda bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga soal bagaimana cara menegakkan aturan itu. Kepala sekolah tidak sepenuhnya salah dalam niatnya, tetapi perlu lebih bijak dalam mengelola emosi dan memilih metode pembinaan. Di sisi lain, siswa pun perlu belajar bertanggung jawab atas perilaku mereka dan menghormati otoritas pendidik.
Mendidik itu bukan perkara mudah. Dibutuhkan ketegasan, kesabaran, dan kebijaksanaan. Tegas bukan berarti keras, dan marah bukan berarti kasar. Ketika guru mampu menegakkan disiplin dengan hati, barulah pendidikan karakter menemukan maknanya yang sejati.
Secara hukum, tindakan kepala sekolah memang melanggar ketentuan larangan kekerasan di sekolah. Namun secara moral, niatnya membangun karakter siswa patut dihargai. Karena itu, penyelesaian yang bijak bukan dengan hukuman, melainkan dengan refleksi dan pembinaan. Benar niatnya, keliru caranya dan semoga kejadian ini menjadi titik belajar bagi dunia pendidikan kita untuk menegakkan disiplin tanpa kekerasan.
Trending Now