Konten dari Pengguna
Belajar dari Kasus Kecelakaan di Jalan
28 Oktober 2025 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Belajar dari Kasus Kecelakaan di Jalan
Kesadaran lalu lintas penting untuk keselamatan. Setiap pengendara wajib patuh aturan, waspada, dan menghargai pengguna jalan lain agar terhindar dari kecelakaan.Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi tanpa kita duga. Dalam hitungan detik, keadaan bisa berubah dari tenang menjadi menegangkan. Namun yang lebih menyakitkan bukan hanya luka atau kerugian materi, tapi ketika pihak yang sebenarnya korban justru dituduh sebagai pelaku.
Contoh kasus fiktif, ada pengendara melaju lurus dengan kecepatan sekitar 60–70 km/jam di jalur yang benar. Di sisi lain, ada seseorang yang hendak menyeberang dari ujung kiri jalan ke arah kanan menuju masjid tiba-tiba memotong jalan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di belakangnya.
Meski lampu sein sudah dinyalakan, gerakannya mendadak. Jarak yang terlalu dekat membuat pengendara tak sempat menghindar meski sudah mengerem dan membanting kemudi ke kanan. Akibatnya, terjadilah senggolan. Yang membuat miris, justru si pengendara muda ini dianggap sebagai pihak yang bersalah. Ia bahkan sempat mendapat tekanan agar kasusnya “diselesaikan secara damai” atau bersiap menghadapi penjara.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan lalu lintas bisa dikategorikan menjadi tiga:
Namun, yang terpenting adalah bagaimana penyebab utama kecelakaan ditentukan. Secara hukum, polisi wajib memeriksa:
Dalam kasus ini, penyebrang jalan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebut: “Pengemudi yang akan berpindah jalur wajib memastikan aman dan memberi isyarat dengan cukup waktu.” Artinya, sebelum menyeberang atau berbelok, pengendara wajib memastikan jalur kosong dan tidak membahayakan pengguna jalan lain. Jika manuver dilakukan mendadak, maka itu termasuk kelalaian.
Ada beberapa kemungkinan yang sering terjadi di lapangan:
Padahal, secara hukum, petugas tidak boleh langsung menuduh tanpa dasar penyelidikan yang jelas. Semua harus berdasar bukti, bukan sekadar asumsi atau tekanan emosional.
Jika Anda mengalami hal serupa, berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh:
Misal dalam contoh kasus fiktif ini, pengendara sudah memberikan santunan sebesar Rp 2.000.000 kepada pihak penyebrang karena tekanan dan rasa iba, bukan karena mengakui bersalah.
Secara hukum, santunan seperti ini tidak otomatis berarti pengakuan kesalahan. Bisa saja dianggap sebagai bentuk empati atau penyelesaian kekeluargaan. Namun sebaiknya, tetap dibuat surat pernyataan tertulis dari pihak penerima bahwa uang tersebut adalah bantuan kemanusiaan dan bukan pengakuan bersalah.
Tidak semua orang punya kemampuan untuk memperjuangkan kasus hingga tuntas di pengadilan, apalagi jika situasi ekonomi sulit dan tekanan datang dari banyak arah. Namun, keadilan bukan hanya soal menang atau kalah di atas kertas hukum tapi soal bagaimana proses dijalankan dengan jujur dan manusiawi. Aparat untuk benar-benar menegakkan keadilan berdasarkan fakta, bukan tekanan atau status sosial. Karena di jalan raya, keselamatan dan kebenaran seharusnya berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang siapa dia.

