Konten dari Pengguna

Cara Tepat Bersikap Saat Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Bayu Susena
Saya bekerja sebagai legal drafting di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
5 November 2025 15:52 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Cara Tepat Bersikap Saat Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
Panduan menghadapi kecelakaan: tetap tenang, kumpulkan bukti, lapor polisi, hindari intimidasi, dan pastikan hak hukum Anda terlindungi.
Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/mobil-polisi-melewati-jalan-303313/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/mobil-polisi-melewati-jalan-303313/
Setiap hari kita melaju di jalan raya dengan harapan tiba di tujuan dengan selamat. Namun sering kali dalam hitungan detik, keadaan bisa berubah. Kecelakaan terjadi, emosi memuncak, dan tiba-tiba kita harus berhadapan dengan situasi hukum yang belum tentu dipahami. Pada momen seperti itu, banyak orang panik dan mengambil keputusan yang justru merugikan diri sendiri. Padahal, kecelakaan lalu lintas memiliki aturan hukum yang jelas dan prosedur yang harus diikuti agar semuanya berjalan adil bagi semua pihak.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap masalah kecelakaan semata urusan pribadi dan selesai dengan adu argumen atau pembayaran spontan di jalan. Lebih parah lagi, tidak sedikit yang langsung menghakimi pihak yang kendaraannya lebih rusak, atau yang paling lantang bersuara. Padahal hukum tidak bekerja berdasarkan suara paling keras, melainkan berdasarkan fakta dan bukti.
Dalam kecelakaan, tidak ada satu pun pihak yang otomatis dianggap bersalah. Siapa bersalah hanya dapat ditentukan oleh penyidik melalui serangkaian pemeriksaan, bukan berdasarkan klaim atau amarah di lokasi kejadian. Polisi akan melihat kondisi TKP, mendengar saksi, meninjau rekaman CCTV bila ada, memeriksa kerusakan kendaraan, dan menganalisis kronologi. Proses ini penting agar tidak ada pihak yang dizalimi atau dipaksa mengganti rugi tanpa dasar hukum yang benar.
Banyak kasus ketika seseorang terintimidasi untuk membayar ganti rugi padahal belum tentu bersalah. Di sisi lain, ada juga pengendara yang menolak bertanggung jawab meski jelas lalai. Kedua situasi ini hanya bisa diselesaikan secara adil jika prosedur hukum dijalankan dengan benar.
Hukum lalu lintas Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini menegaskan bahwa kecelakaan adalah peristiwa hukum yang harus ditangani dengan ketentuan tegas.
Beberapa pasal utama yang penting dipahami:
Hukum menempatkan tanggung jawab sebagai titik utama. Membantu korban, melapor, dan jujur adalah kewajiban moral sekaligus kewajiban hukum. Itulah sebabnya tabrak lari bukan sekadar pelanggaran melainkan tindak kejahatan karena meninggalkan manusia dalam kondisi darurat demi menghindari tanggung jawab.
Di jalan sering kita dengar kalimat, β€œKamu yang salah, bayar!” dan angka ganti rugi langsung muncul begitu saja. Padahal, hukum menegaskan bahwa ganti rugi hanya sah jika kesalahan telah terbukti. Tidak ada dasar hukum bagi pihak mana pun untuk memaksa pembayaran tanpa penyelidikan resmi. Prinsip ini ditegaskan juga dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur bahwa tanggung jawab lahir dari perbuatan melawan hukum dan itu harus dibuktikan.
Untuk kecelakaan ringan, penyelesaian biasanya ditempuh melalui mediasi di kantor polisi dengan pendekatan restorative justice. Ini berarti fokus pada penyelesaian damai, bukan kriminalisasi. Namun mediasi yang sah hanya yang dilakukan di depan penyidik, bukan di warung, pinggir jalan, atau rumah seseorang. Penanganan resmi melindungi kedua pihak dari pemaksaan, intimidasi, atau penipuan.
Jika Anda berniat membantu korban karena faktor kemanusiaan, hal tersebut diperbolehkan. Namun bantuannya harus dinyatakan sebagai β€œtali asih”, bukan pengakuan kesalahan. Tulis dengan jelas pada surat serah terima bahwa bantuan tersebut murni empati. Ini penting agar tidak dimanfaatkan sebagai bukti bahwa Anda bersalah secara hukum.
Jika mengalami kecelakaan, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan kendaraan dan memastikan keselamatan diri serta korban lain di sekitar lokasi. Setelah itu, segera hubungi pihak kepolisian untuk penanganan resmi dan kumpulkan bukti sebanyak mungkin seperti foto, video, serta kontak saksi, lalu tetap berada di lokasi hingga proses awal selesai.
Pengendara juga memiliki beberapa hak penting, yaitu hak untuk tidak dipaksa mengakui kesalahan di tempat kejadian, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk menjalani mediasi resmi di kantor polisi, serta hak agar kendaraan hanya dapat disita melalui surat resmi dari aparat berwenang.
Di sisi lain, ada hal-hal yang perlu dihindari, seperti menandatangani dokumen apa pun tanpa memahami isi atau tanpa pendampingan, melakukan negosiasi informal yang berpotensi menimbulkan intimidasi, dan memberikan uang karena tekanan emosional atau ketakutan menghadapi massa.
Beberapa kasus hukum mencatat beberapa alasan tabrak lari:
Namun alasan apa pun tetap tidak membenarkan tindakan tersebut. Tidak berhenti dan tidak menolong adalah kejahatan dan dapat dipidana. Jalan raya adalah ruang publik. Setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama. Kecelakaan bisa terjadi karena satu detik lengah. Yang membedakan manusia baik dan buruk bukan siapa yang menabrak, tetapi apa yang dilakukan setelah benturan terjadi.
Keselamatan di jalan bukan hanya soal helm dan rem, tetapi juga tentang sikap, empati, dan pengetahuan hukum. Kita mungkin tidak bisa mencegah semua kecelakaan, tetapi kita bisa memastikan bahwa saat itu terjadi, kita bertindak benar. Pengetahuan seperti ini bukan hanya menyelamatkan kendaraan tapi juga martabat, hak hukum, dan kemanusiaan kita sebagai pengguna jalan.
Trending Now