Konten dari Pengguna

Hak Konsumen dalam Sengketa dengan PLN

Bayu Susena
Saya bekerja sebagai legal drafting di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
3 November 2025 16:42 WIB
Β·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Hak Konsumen dalam Sengketa dengan PLN
PLN tidak boleh menuduh pelanggan tanpa bukti teknis dan BAP. Kerusakan kWh meter bisa karena usia, bukan pelanggaran. Konsumen berhak keberatan dan minta uji resmi.
Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Logo PLN
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Logo PLN
Keluhan konsumen mengenai tuduhan pelanggaran listrik oleh PLN semakin sering terdengar. Misal Modusnya petugas melakukan pemeriksaan mendadak, menemukan indikasi fisik tertentu seperti lubang kecil pada kWh meter lalu menyimpulkan adanya pelanggaran. Konsumen kemudian diminta membayar tagihan susulan (TS) dengan nilai jutaan rupiah. Tidak jarang, proses tersebut dilakukan tanpa bukti teknis memadai, tanpa pemeriksaan laboratorium, bahkan tanpa berita acara pemeriksaan (BAP) resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Fenomena ini tidak boleh dilakukan. Regulasi ketenagalistrikan di Indonesia mewajibkan PLN menerapkan asas pembuktian, keterbukaan informasi, dan pemeriksaan resmi sebelum menjatuhkan sanksi. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur dengan jelas posisi konsumen dan penyedia listrik. Pasal 29 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik dan informasi yang benar. Di sisi lain, Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penyedia tenaga Listrik termasuk PLN wajib menjamin pelayanan yang aman dan andal.
Artinya, relasi antara PLN dan pelanggan bukan relasi kuasa sepihak. Pelanggan bukan objek pasif yang bisa dikenai tuduhan sesuka hati. Pelanggan adalah pihak yang memiliki hak yang dijamin undang-undang.
Prinsip ini dipertegas melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c yang memberikan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat barang atau jasa yang tidak sesuai.
Dengan demikian, apabila alat ukur (kWh meter) rusak atau menurun akurasinya karena faktor usia atau kualitas perangkat, maka tanggung jawab tersebut ada pada PLN sebagai penyedia alat ukur resmi, bukan pada pelanggan. Menuduh pelanggan tanpa bukti objektif bukan hanya tidak etis, tetapi melanggar ketentuan hukum.
Prosedur pemeriksaan pelanggaran pemakaian listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik oleh Konsumen. Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur secara eksplisit bahwa:
Dengan kata lain, indikasi visual seperti ada lubang pada kWh meter tidak otomatis menjadi bukti pelanggaran. Lubang atau kerusakan hanya dapat dikategorikan sebagai manipulasi jika terbukti mempengaruhi pengukuran arus listrik dan menyebabkan kerugian bagi PLN.
Prinsip dasar hukum berlakunya adalah pembuktian mendahului sanksi, bukan sebaliknya. Jika PLN menjatuhkan denda terlebih dahulu kemudian baru mencari bukti, prosedur tersebut cacat dan dapat digugat.
Perangkat pengukur listrik memiliki masa pakai teknis. kWh meter analog maupun digital umumnya memiliki usia efektif sekitar 8–10 tahun. Setelahnya, komponen mekanik atau elektronik berpotensi mengalami penurunan performa. Kerusakan semacam ini adalah risiko operasional penyedia layanan.
Implikasinya jelas:
Jika PLN mendalilkan bahwa alat rusak sehingga pencatatan daya menurun, maka perusahaan wajib membuktikan melalui uji kalibrasi resmi di laboratorium metrologi, bukan hanya berdasarkan inspeksi fisik lapangan.
Banyak kasus menunjukkan konsumen menerima tagihan susulan (TS) sebesar nominal rupiah tertentu berdasarkan dugaan visual. Perlu dipahami bahwa TS adalah mekanisme pemulihan kerugian PLN berdasarkan perhitungan energi listrik yang dianggap β€œhilang”. Namun TS hanya sah apabila:
Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, TS cacat hukum. PLN dapat dianggap melakukan maladministrasi karena bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur. Konsumen bisa menempuh langkah dengan mengajukan surat keberatan. Penting untuk memastikan bahwa surat keberatan:
Isi surat keberatan idealnya mencakup:
Langkah-langkah ini bukan hanya defensif, tetapi merupakan hak prosedural konsumen sesuai hukum positif.
Konsumen berhak meminta kWh meter diuji di Balai Pengujian Alat Ukur/Metrologi untuk memastikan apakah benar terjadi ketidaksesuaian pengukuran. Jika PLN menolak melaksanakan uji tersebut, penolakan tersebut dapat menjadi dasar pengaduan.
Pemeriksaan independen melalui laboratorium adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus jaminan objektivitas analisis. Tanpa itu, tuduhan hanya menjadi opini sepihak PLN.
Apabila keberatan ditolak atau tidak ditanggapi, beberapa saluran sengketa dapat digunakan:
Setiap tahapan memiliki kekuatan hukum yang berbeda, namun kombinasi jalur administratif dan perlindungan konsumen memberikan posisi tawar yang adil bagi masyarakat.
Kasus denda sepihak PLN bukan persoalan individu semata. Ini menyangkut relasi antara warga negara dan institusi penyelenggara layanan publik strategis. Tanpa mekanisme transparansi dan pembuktian objektif, konsumen rentan menjadi korban kesewenang-wenangan.
Di sisi lain, PLN juga memiliki tugas melindungi aset negara dari pencurian listrik. Upaya memerangi pelanggaran adalah sah dan penting. Namun prosedur harus dijalankan sesuai aturan, bukan melalui praktik tuding lalu menagih tanpa dasar kuat. Kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan prosedur, bukan intimidasi administratif.
Peraturan ketenagalistrikan Indonesia memberikan perlindungan yang tegas kepada konsumen. PLN tidak dapat menuduh pelanggan melakukan pelanggaran tanpa pemeriksaan resmi, bukti teknis tertulis, dan uji laboratorium. Kerusakan alat akibat usia adalah tanggung jawab pemasok alat, bukan pelanggan. Tagihan susulan hanya sah jika melalui prosedur hukum dan bukti yang sah.
Saat menghadapi dugaan pelanggaran yang tidak jelas, konsumen berhak untuk:
β€’ Menolak tuduhan sepihak.
β€’ Mengajukan keberatan tertulis.
β€’ Meminta uji laboratorium.
β€’ Menggunakan jalur pengaduan resmi.
Ketegasan konsumen dalam menuntut hak bukan bentuk perlawanan, melainkan bagian dari tata kelola layanan publik yang berkeadilan. Listrik adalah layanan dasar. Perlindungan terhadap konsumen bukan hanya amanat hukum, tetapi fondasi etika pelayanan publik.
Trending Now