Konten dari Pengguna

Ketika Bau dari Kandang Menjadi Sengketa Hukum

Bayu Susena
Saya bekerja sebagai legal drafting di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
6 Oktober 2025 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Ketika Bau dari Kandang Menjadi Sengketa Hukum
Sengketa bau peternakan ayam di salah satu desa jadi pelajaran hukum lingkungan, hak warga atas udara bersih dan tanggung jawab usaha.
Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto : https://www.pexels.com/id-id/foto/peternakan-ayam-besar-di-ekuador-area-pemberian-pakan-32840078/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : https://www.pexels.com/id-id/foto/peternakan-ayam-besar-di-ekuador-area-pemberian-pakan-32840078/
Hasilnya disepakati bahwa Ibu tersebut akan menghentikan sementara kegiatan peternakan sampai izin usaha dan dokumen lingkungan dilengkapi. Ia juga menandatangani surat pernyataan bahwa jika di kemudian hari usaha ternaknya menimbulkan pencemaran lingkungan lagi, ia bersedia menutup usahanya. Kesepakatan ini disaksikan dan ditandatangani oleh warga, pejabat desa, serta petugas dinas terkait. Musyawarah yang awalnya menegangkan akhirnya berakhir dengan solusi yang diterima kedua pihak.
Kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah seperti ini sebenarnya memiliki kekuatan hukum. Dalam praktik hukum administrasi lingkungan, hasil musyawarah tertulis bisa dijadikan dasar untuk proses perizinan atau bahkan bukti hukum jika suatu saat sengketa muncul kembali.
Mediasi dianggap sebagai bentuk restorative justice, yaitu keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum. Prinsip ini penting diterapkan dalam kasus lingkungan, karena kerusakannya sering kali melibatkan masyarakat yang harus tetap hidup berdampingan setelah sengketa selesai. Kasus di Desa ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus dicapai lewat pengadilan. Dengan komunikasi terbuka dan fasilitasi dari aparat yang paham hukum, penyelesaian bisa ditempuh dengan damai, cepat, dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Walau kesepakatan sudah dibuat, bukan berarti masalah langsung selesai. Ada beberapa hambatan yang muncul setelah mediasi. Pertama, kandang ayam sudah terlanjur beroperasi dengan anak ayam berusia satu minggu. Jika ditutup mendadak, Ibu tersebut akan mengalami kerugian besar karena modal yang sudah dikeluarkan.
Kedua, proses pengurusan izin tidak semudah yang dibayangkan. Untuk usaha peternakan berskala besar, dokumen UKL-UPL wajib dibuat dan disahkan oleh dinas terkait. Dokumen ini berisi rencana pengelolaan limbah, tata cara menjaga kebersihan kandang, dan upaya mencegah pencemaran udara serta air.
Dinas Lingkungan Hidup memberikan saran agar pemilik usaha membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai bukti awal bahwa ia berkomitmen menjalankan usaha yang ramah lingkungan. Dalam surat tersebut, pemilik peternakan berjanji menjaga kebersihan kandang, tidak membuang limbah sembarangan, serta siap menerima pengawasan dari pejabat lingkungan. Ia juga bersedia bertanggung jawab jika terjadi pencemaran di kemudian hari.
Kasus di desa ini hanyalah satu contoh kecil dari banyak konflik lingkungan yang terjadi di Indonesia. Namun dari kasus ini, kita bisa belajar tentang langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh masyarakat ketika merasa dirugikan oleh kegiatan usaha di sekitar mereka.
Pertama, laporan resmi ke instansi berwenang menjadi langkah awal. Warga tidak boleh main hakim sendiri atau melakukan tindakan emosional seperti demonstrasi yang berujung bentrok. Laporan harus ditulis dengan jelas, disertai bukti dan daftar warga terdampak.
Kedua, setelah laporan diterima, instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan verifikasi lapangan. Petugas akan memeriksa apakah usaha tersebut memiliki izin, mematuhi standar kebersihan, dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Ketiga, jika terbukti melanggar, ada tiga kemungkinan sanksi hukum yang bisa diberikan:
Namun, prinsip hukum lingkungan mengedepankan asas subsidiaritas. Artinya, langkah pidana hanya diambil bila langkah administratif dan perdata tidak berhasil atau bila pelanggaran sangat berat. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memperbaiki kondisi lingkungan agar kembali sehat.
Bagi generasi muda, memahami kasus seperti ini penting karena menunjukkan bagaimana hukum hadir dalam kehidupan sehari-hari. Bau dari kandang ayam mungkin terlihat sepele, tetapi di baliknya ada proses hukum, kebijakan publik, dan tanggung jawab sosial yang kompleks.
Bisa belajar bahwa sengketa lingkungan tidak hanya soal pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi juga soal komunikasi, empati, dan kemampuan bernegosiasi. Kasus ini bisa membuka wawasan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga. Jika setiap orang paham hak dan kewajibannya, sengketa seperti di des aini mungkin bisa dicegah lebih awal. Warga bisa berdialog dengan pengusaha, dan pengusaha bisa berkoordinasi dengan pemerintah sebelum memulai usahanya.
Kasus sengketa peternakan ayam ini memberikan pelajaran berharga bahwa hukum lingkungan bukan hanya kumpulan aturan kaku, tetapi juga alat untuk menyeimbangkan kepentingan manusia dengan alam. Warga berhak atas udara bersih dan kenyamanan hidup. Pemilik usaha berhak mencari nafkah. Pemerintah berkewajiban menjaga agar kedua hak ini bisa berjalan berdampingan tanpa saling merugikan.
Penyelesaian yang dilakukan melalui musyawarah dan mediasi menunjukkan wajah hukum yang humanis. Hukum yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan. Ketika bau dari kandang menjadi sengketa, hukum hadir bukan hanya untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan setiap orang bisa kembali hidup dalam keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan kemanusiaan.
Trending Now