Konten dari Pengguna
Tindak Pidana Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 KUHP
20 Oktober 2025 16:09 WIB
·
waktu baca 8 menit
Kiriman Pengguna
Tindak Pidana Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 KUHP
Kasus kelalaian di rumah makan menewaskan anak jadi pengingat pentingnya tanggung jawab hukum dan keselamatan sesuai Pasal 359 KUHP.Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus ini merupakan fiktif. Suatu sore di akhir pekan, sebuah keluarga kecil datang menikmati makan malam di Rumah Makan Kolam Ikan, salah satu tempat makan populer di pinggiran kota. Suasananya ramai, musik lembut mengalun, dan aroma ikan bakar memenuhi udara. Tidak ada yang menyangka, malam itu akan berubah menjadi tragedi.
Seorang anak berusia tujuh tahun yang bermain di area belakang rumah makan tiba-tiba terjatuh ke dalam kolam ikan yang tidak memiliki pagar pembatas dan sistem penerangan yang memadai. Upaya pertolongan segera dilakukan, tetapi nyawa sang anak tak tertolong. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan bahwa area kolam tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dasar. Tak ada rambu peringatan, penerangan minim, dan permukaan lantainya licin.
Kejadian ini apakah sekadar musibah, ataukah kelalaian yang dapat dijerat hukum? Di sinilah hukum berbicara. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pintu pembahasan penting.
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “kelalaian” sering diartikan sebagai ketidakhati-hatian. Namun dalam hukum pidana, kelalaian memiliki makna lebih dalam. Pasal 359 KUHP menyatakan:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal ini bukan ditujukan kepada orang yang berniat jahat, melainkan kepada mereka yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kematian, tetapi lalai melakukannya. Dalam konteks rumah makan fiktif di atas, pemilik usaha tidak bermaksud mencelakai siapa pun. Namun, karena tidak menyediakan fasilitas yang aman, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai kealpaan yang berakibat fatal.
Dalam hukum pidana, kealpaan (culpa) dipandang sebagai bentuk kesalahan, hanya saja berbeda dengan dolus (kesengajaan). Orang yang bersalah karena lalai tetap bisa dipidana apabila akibat dari kelalaiannya menimbulkan kerugian besar bagi orang lain termasuk hilangnya nyawa.
Secara umum, kelalaian dianggap terjadi jika seseorang gagal memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya dilakukan dalam situasi tertentu. Dalam dunia hukum, ada dua unsur penting yang menjadi ukuran:
Dalam kasus Rumah Makan Kolam Ikan, kewajiban kehati-hatian itu jelas, pemilik usaha wajib memastikan area yang berpotensi bahaya dilengkapi pengaman dan rambu peringatan. Ketika hal ini diabaikan, kelalaian berubah menjadi bentuk pelanggaran hukum.
Hukum tidak melihat apakah pelaku “menyesal” atau “tidak sengaja”, melainkan apakah akibat fatal itu terjadi karena kurangnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Pasal 359 KUHP kerap digunakan dalam berbagai kasus di Indonesia, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga insiden industri. Dalam kecelakaan kerja, misalnya, perusahaan dapat dijerat pasal ini apabila terbukti tidak menerapkan prosedur keselamatan kerja yang memadai.
Dalam konteks rumah makan, pasal ini tetap relevan. Meskipun usaha kuliner tergolong bisnis jasa, pemiliknya tetap memiliki tanggung jawab hukum atas keselamatan pelanggan dan pekerjanya. Hukum tidak membedakan besar kecilnya usaha yang dilihat adalah akibat dan bentuk kelalaiannya.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. Dalam beberapa kasus, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan seperti denda atau pencabutan izin usaha.
Selain pertanggungjawaban pidana, pelaku juga bisa dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi baik secara materiil (biaya rumah sakit, pemakaman, kehilangan penghasilan, dll.) maupun immateriil (penderitaan batin).
Ganti rugi ini bukan bentuk “tebusan dosa”, melainkan upaya hukum untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat kelalaian seseorang.
Dalam praktiknya, tuntutan perdata dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana (gugatan perdata dalam perkara pidana) atau melalui jalur perdata tersendiri setelah putusan pidana dijatuhkan.
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa kecelakaan adalah risiko yang tidak bisa dihindari. Padahal, hukum menuntut setiap pelaku usaha untuk melakukan pencegahan. Dalam konteks Rumah Makan Kolam Ikan, kelalaian tersebut bukan karena takdir semata, melainkan akibat dari pengabaian prinsip keselamatan.
Beberapa bentuk kelalaian yang sering ditemukan di tempat usaha antara lain:
Hukum menilai, setiap tindakan yang menimbulkan bahaya seharusnya diantisipasi. Kegagalan untuk mengantisipasi itulah yang dianggap sebagai kelalaian (culpa).
Di sinilah letak pentingnya kesadaran hukum pelaku usaha. Mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap rasa puas pelanggan, tetapi juga terhadap keselamatan nyawa manusia.
Negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga dari akibat kelalaian yang membahayakan nyawa. Karena itu, aparat penegak hukum berwenang menyelidiki, menuntut, dan memutus perkara kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.
Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus kelalaian sering kali menghadapi tantangan. Tidak mudah membuktikan bahwa pelaku memang lalai bukan sekadar mengalami kejadian tak terduga. Dibutuhkan bukti kuat bahwa ada tindakan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah terjadinya kematian, namun diabaikan.
Polisi dan jaksa biasanya melihat unsur-unsur berikut:
Jika semua unsur ini terpenuhi, maka pelaku bisa dijerat Pasal 359 KUHP.
Dalam kasus usaha berbadan hukum, seperti perusahaan atau rumah makan besar, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada individu (pemilik atau manajer), tetapi juga dapat kepada badan hukumnya.
Hal ini sesuai dengan konsep corporate criminal liability, di mana suatu badan usaha dapat dianggap “bersalah” apabila kelalaiannya mengakibatkan kerugian atau kematian.
Sebagai contoh, jika kelalaian terjadi karena perusahaan tidak menerapkan standar keselamatan yang memadai, maka tanggung jawab pidana bisa dikenakan kepada manajemen, sementara tanggung jawab perdata dapat dibebankan kepada perusahaan untuk mengganti kerugian korban.
Ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengarah pada prinsip akuntabilitas kolektif. Setiap lembaga atau korporasi wajib memastikan sistem keselamatan berjalan dengan baik bukan hanya mengandalkan niat baik atau rasa empati setelah kejadian.
Di balik pasal dan ancaman pidana, kasus kelalaian sebenarnya menyentuh aspek kemanusiaan yang dalam. Setiap orang, apalagi pelaku usaha, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tempatnya aman bagi siapa pun yang datang.
Anak kecil yang meninggal di rumah makan fiktif tadi adalah simbol dari lemahnya budaya keselamatan di sekitar kita. Banyak tempat umum dari restoran, tempat wisata, hingga pabrik — yang belum menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Kadang alasan ekonomi, kadang karena kurangnya kesadaran hukum.
Padahal, hukum hadir bukan sekadar untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan mencegah. Pasal 359 KUHP seharusnya dipahami sebagai pengingat bahwa setiap kelalaian kecil bisa berakibat besar, bahkan fatal.
Agar tragedi seperti di Rumah Makan Kolam Ikan tidak terulang, berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha:
Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki hak untuk menuntut keselamatan. Ketika melihat fasilitas berbahaya atau kondisi yang membahayakan pengunjung, masyarakat berhak melapor kepada pihak berwenang, seperti dinas pariwisata, dinas perizinan, atau aparat hukum.
Kepedulian publik akan membantu menekan pelaku usaha agar lebih patuh terhadap standar keselamatan. Kesadaran hukum masyarakat juga menjadi kontrol sosial yang penting.
Kematian akibat kelalaian selalu menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, bagi pelaku, bahkan bagi masyarakat luas. Dalam konteks hukum, tidak ada sanksi apa pun yang dapat benar-benar menebus kehilangan nyawa manusia. Namun, dengan adanya sanksi pidana dan ganti rugi perdata, hukum berupaya memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain.
Kita sering kali memandang hukum sebagai alat penindakan. Padahal, hakikatnya hukum adalah alat pencegahan agar tragedi tidak terulang. Pasal 359 KUHP bukan hanya ancaman pidana lima tahun penjara, melainkan pesan moral: setiap tindakan ceroboh yang menimbulkan kematian adalah tanggung jawab kita bersama.
Kasus Rumah Makan Kolam Ikan hanyalah contoh fiktif, tetapi mencerminkan banyak peristiwa nyata di sekitar kita. Dari kecelakaan kerja, kelalaian medis, hingga kebakaran pabrik, semuanya berakar pada satu hal yang sama yaitu kurangnya kehati-hatian dan kesadaran hukum.
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan nyawa manusia di atas segalanya. Karena itu, setiap warga negara, baik individu maupun korporasi, memiliki kewajiban untuk bertindak hati-hati. Bukan karena takut dipenjara, melainkan karena menghargai nilai kemanusiaan.
Ketika pelaku usaha mulai menempatkan keselamatan sebagai prioritas, dan masyarakat memahami hak hukumnya, maka Pasal 359 KUHP tidak lagi sekadar pasal dalam buku hukum melainkan menjadi kesadaran kolektif untuk melindungi hidup sesama manusia.

