Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Penculikan Anak dalam Perspektif Kriminologi

Bayu Susena
Saya bekerja sebagai legal drafting di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
11 November 2025 13:11 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Tindak Pidana Penculikan Anak dalam Perspektif Kriminologi
Penculikan anak bukan sekadar kejahatan hukum, tapi gejala sosial. Diperlukan hukum tegas dan kepedulian masyarakat untuk lindungi masa depan anak.
Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/cat-tangan-anak-warna-warni-1148998/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/cat-tangan-anak-warna-warni-1148998/
Tidak ada yang lebih menyesakkan bagi orang tua selain kehilangan anaknya. Terlebih ketika sang anak raib tanpa jejak, diduga diculik oleh orang yang dikenal atau bahkan oleh orang yang dulu pernah mereka percayai. Di tengah gegap gempita kehidupan modern yang serba digital, kasus penculikan anak masih kerap menghantui banyak keluarga Indonesia. Berita demi berita muncul, anak hilang di depan sekolah, bocah diseret saat bermain di halaman rumah, atau balita dibawa pergi oleh kerabat sendiri karena dendam dan motif ekonomi. Fenomena ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak bukan sekadar persoalan moral, melainkan juga kejahatan hukum yang kompleks dan sarat dimensi sosial.
Anak adalah amanah Tuhan sekaligus generasi penerus bangsa. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Perlindungan ini bukan hanya tanggung jawab orang tua, melainkan kewajiban negara dan masyarakat untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari ancaman kejahatan. Namun kenyataannya, perlindungan itu kerap goyah ketika kejahatan muncul dalam bentuk yang paling licik yaitu penculikan.
Dalam hukum pidana, penculikan diatur secara umum dalam Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mencabut atau membawa pergi seseorang dari tempat tinggalnya tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara hingga dua belas tahun. Untuk kasus yang melibatkan anak, pengaturannya lebih tegas lagi dalam Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang melarang keras setiap tindakan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak dengan ancaman hukuman hingga lima belas tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Dari segi norma, aturan ini sudah cukup kuat. Namun, sebagaimana sering terjadi dalam sistem hukum kita, tantangan terbesar bukan pada teks undang-undang, melainkan pada penerapan dan penegakannya.
Dalam perspektif kriminologi, penculikan anak tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum, melainkan juga sebagai gejala sosial yang lahir dari ketimpangan dan disfungsi dalam masyarakat. Kriminologi mencoba memahami kejahatan bukan hanya dari apa yang dilakukan pelaku, tetapi mengapa mereka melakukannya. Pertanyaan mendasar bukan berhenti pada “siapa pelakunya”, tetapi juga “mengapa ia memilih jalan itu”. Pendekatan ini penting agar hukum tidak hanya menghukum, melainkan juga mencegah.
Faktor penyebab penculikan anak ternyata beragam dan tidak sesederhana motif ekonomi semata. Ada pelaku yang melakukannya karena dendam kepada keluarga korban, ada yang dipicu oleh faktor emosional, seperti kehilangan anak sendiri, dan ada pula yang berlatar belakang tekanan sosial atau gangguan psikologis. Pernah ada kasus misalnya, seorang pria berinisial menculik seorang anak perempuan berusia tujuh tahun karena mengaku rindu dengan anaknya sendiri. Namun di balik pengakuan sentimental itu terselip motif ekonomi yaitu pelaku menuntut tebusan Rp30 juta kepada keluarga korban untuk menutup utang pribadinya. Kasus ini mencerminkan bagaimana motif pribadi dan tekanan ekonomi dapat menjadi alasan kriminal yang tragis.
Kriminologi klasik, seperti yang dikemukakan W.A. Bonger dan Edwin H. Sutherland, menempatkan kejahatan sebagai cermin dari kondisi sosial masyarakat. Ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan lemahnya kontrol sosial menjadi lahan subur bagi tumbuhnya perilaku menyimpang. Dalam konteks penculikan anak, kondisi lingkungan yang rawan, pengawasan orang tua yang longgar, dan kultur masyarakat yang cenderung permisif terhadap interaksi orang asing dengan anak-anak menjadi kombinasi berbahaya. Ketika ruang publik tidak lagi aman bagi anak, dan ketika nilai-nilai sosial gagal menjadi pelindung, maka hukum pidana menjadi benteng terakhir yang harus berdiri kokoh.
Namun, tidak semua pelaku penculikan adalah orang asing yang misterius. Banyak kasus menunjukkan bahwa penculikan justru dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Bentuk-bentuk penculikan ini bisa dikategorikan ke dalam tiga tipe yaitu penculikan keluarga, penculikan kenalan, dan penculikan oleh orang asing. Penculikan keluarga sering terjadi ketika orang tua yang bercerai berebut hak asuh anak, dan salah satu pihak membawa pergi anak tanpa izin hukum. Penculikan kenalan melibatkan orang-orang dekat yang memiliki hubungan emosional atau sosial dengan korban, sering kali disertai tindak kekerasan fisik atau seksual. Sementara penculikan oleh orang asing biasanya berorientasi pada motif ekonomi, eksploitasi, atau perdagangan anak. Dalam semua bentuk itu, korban tetaplah anak-anak yang kehilangan rasa aman, dan trauma psikologis yang mereka alami bisa berlangsung seumur hidup.
Dari sudut pandang hukum, setiap bentuk penculikan harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak atas rasa aman dan perlindungan. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan sanksi pidana berat bagi siapa pun yang memeras, menahan, atau meminta tebusan atas diri anak. Namun dalam praktiknya, vonis pengadilan terhadap pelaku sering kali dinilai terlalu ringan dan belum memberikan efek jera. Kadang pelaku hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hukuman itu mungkin sesuai prosedur hukum, tetapi bagi banyak kalangan, terasa belum sepadan dengan trauma yang diderita korban dan keluarganya. Di sinilah pentingnya melihat penegakan hukum dari sudut penology. Ilmu yang mempelajari efektivitas sanksi pidana dan tujuan pemidanaan.
Dalam perspektif penologi modern, hukuman bukan semata alat pembalasan, tetapi juga sarana rehabilitasi dan pencegahan. Namun dalam kasus penculikan anak, tujuan pencegahan sering kali belum tercapai karena lemahnya efek jera. Ketika pelaku hanya menerima hukuman ringan, pesan moral dan hukum yang sampai ke masyarakat menjadi kabur. Kejahatan terhadap anak seharusnya dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang menuntut respons lebih keras dari negara. Hukuman berat tidak hanya relevan untuk melindungi anak yang menjadi korban, tetapi juga untuk menegaskan nilai-nilai sosial bahwa anak adalah entitas suci yang tidak boleh diperlakukan sebagai objek kepentingan orang dewasa.
Kriminologi mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus diiringi dengan pendekatan sosial yang menyentuh akar persoalan. Faktor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan memiliki kontribusi besar dalam mendorong seseorang melakukan kejahatan. Ketika kemiskinan, pengangguran, dan utang menjadi tekanan hidup, sebagian individu yang lemah moral bisa tergoda melakukan tindakan ekstrem. Oleh karena itu, pencegahan penculikan anak tidak cukup dengan menambah ancaman hukuman dalam undang-undang. Negara harus membangun sistem sosial yang menutup peluang terjadinya kejahatan. Dengan cara peningkatan kesejahteraan, penguatan lembaga keluarga, hingga literasi digital untuk orang tua dan anak.
Kejahatan penculikan anak juga memiliki dimensi psikologis yang sering terabaikan. Pelaku tidak selalu rasional dalam mengambil keputusan kriminalnya. Beberapa di antaranya didorong oleh dorongan emosional yang tidak terkendali atau pengalaman masa lalu yang traumatis. Dalam beberapa studi kriminologi, penculikan bisa menjadi bentuk proyeksi dari kehilangan atau frustrasi hidup yang tidak terselesaikan. Oleh karena itu, strategi penanggulangan harus melibatkan pendekatan multidisipliner yaitu hukum pidana, psikologi, dan kriminologi sosial. Sehingga kebijakan yang lahir bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan tatanan sosial.
Selain pelaku, korban penculikan anak juga harus menjadi perhatian utama. Banyak anak yang selamat dari penculikan mengalami gangguan psikologis berat, seperti ketakutan berlebih, trauma terhadap orang asing, hingga kehilangan rasa percaya diri. Dalam konteks ini, negara seharusnya tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan menyeluruh bagi korban melalui layanan rehabilitasi psikologis dan sosial. Sistem peradilan pidana anak yang berperspektif korban menjadi penting agar keadilan tidak berhenti pada vonis, melainkan juga pada pemulihan kehidupan korban.
Dari segi teori kriminologi, penculikan anak mencerminkan kegagalan sistem kontrol sosial dalam masyarakat. Menurut teori anomie Emile Durkheim, kejahatan terjadi ketika norma sosial kehilangan kekuatan mengatur perilaku individu. Dalam masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi dan sosial tinggi, solidaritas melemah, dan nilai-nilai moral mudah luntur. Penculikan anak bisa dilihat sebagai bentuk ekstrem dari disorganisasi sosial. Kondisi di mana individu merasa terlepas dari tatanan moral dan mencari solusi instan melalui cara-cara kriminal. Karena itu, menegakkan hukum saja tidak cukup, perlu ada rekonstruksi nilai sosial yang menempatkan anak sebagai pusat perlindungan bersama.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya memperkuat sistem perlindungan anak melalui berbagai kebijakan dan lembaga. Namun, efektivitasnya sering terhambat oleh minimnya koordinasi antarinstansi, lemahnya pengawasan di tingkat lokal, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Kasus penculikan anak yang viral sering kali baru direspons setelah terjadi, bukan dicegah sebelumnya. Padahal, upaya preventif seperti pengawasan di lingkungan sekolah, pemantauan aktivitas anak di ruang publik, serta edukasi bagi orang tua tentang modus penculikan modern (termasuk melalui media sosial) jauh lebih efektif daripada sekadar menunggu penegakan hukum bekerja.
Penting pula untuk memperhatikan bagaimana media memberitakan kasus penculikan anak. Sensasi dan dramatisasi sering kali justru memperparah trauma korban dan keluarganya. Dalam etika jurnalistik, anak korban kejahatan harus dilindungi identitasnya. Media semestinya berperan sebagai sarana edukasi publik, bukan sekadar penyampai kisah tragis. Publik perlu diberi pemahaman tentang modus kejahatan, tanggung jawab sosial, dan pentingnya membangun komunitas aman bagi anak-anak. Kesadaran kolektif inilah yang menjadi fondasi utama bagi pencegahan.
Dari perspektif hukum pidana Indonesia, kejahatan terhadap anak termasuk penculikan masih membutuhkan reformasi dalam hal konsistensi penegakan hukum. Tidak cukup hanya memperberat sanksi dalam undang-undang, tetapi juga memastikan aparat penegak hukum memiliki perspektif perlindungan anak dalam setiap tahapan penyidikan dan penuntutan. Hakim harus menimbang dampak psikologis korban sebagai salah satu faktor pemberat dalam putusan. Dengan demikian, keadilan yang ditegakkan bukan hanya keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif.
Kita juga perlu meninjau kembali bagaimana masyarakat sering kali bersikap acuh terhadap keamanan anak di lingkungan sekitar. Banyak kasus penculikan dapat dicegah seandainya ada kepedulian kolektif. Ketika anak bermain sendirian di jalan, ketika orang asing terlalu akrab dengan bocah yang bukan keluarganya, atau ketika tetangga melihat hal mencurigakan namun memilih diam. Semua itu menciptakan ruang bagi kejahatan tumbuh. Dalam kriminologi, fenomena ini disebut “broken windows theory” kejahatan muncul dan berulang karena lingkungan membiarkannya. Maka, membangun lingkungan yang aman berarti membangun kewaspadaan sosial yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, persoalan penculikan anak bukan hanya soal kejahatan individual, tetapi juga cermin dari wajah sosial kita. Hukum bisa menjerat pelaku, tetapi jika akar masalah sosial tidak dibenahi, siklus kejahatan akan terus berulang. Perlindungan anak harus menjadi agenda moral Bersama. Keluarga yang waspada, masyarakat yang peduli, dan negara yang tegas. Penculikan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Menegakkan hukum memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan setiap anak bisa pulang ke rumah dengan selamat, tanpa rasa takut dan tanpa kehilangan kepercayaan kepada dunia di sekelilingnya.
Trending Now