Konten Media Partner

Muncul Draf Perpres Tentara Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme, Mengapa Hal Ini Memantik Kecemasan?

15 Januari 2026 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Muncul Draf Perpres Tentara Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme, Mengapa Hal Ini Memantik Kecemasan?
BBC NEWS INDONESIA

Muncul Draf Perpres Tentara Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme, Mengapa Hal Ini Memantik Kecemasan?

Personel TNI dalam acara perayaan ulang tahun ke-80 di Jakarta.
zoom-in-whitePerbesar
Personel TNI dalam acara perayaan ulang tahun ke-80 di Jakarta.
Draf peraturan presiden (perpres) mengenai pelibatan TNI dalam menangani tindak terorisme beredar di publik. Koalisi sipil melontarkan kritik dengan menyebut partisipasi militer untuk penanggulangan terorisme justru dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuatan.
Koalisi sipil menyatakan penunjukkan militer untuk merespons isu terorisme "berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia."
Pasalnya, koalisi sipil melanjutkan, "TNI bukan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri."
Militer, pada dasarnya, "dilatih untuk menghadapi perang."
"Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," tulis koalisi sipil.
"Sehingga, dari sini, meningkatkan risiko pelanggaran HAM."
Sementara akademisi yang fokus meneliti terorisme menyebut kekerasan yang dilahirkan dari terorisme "hanya ekspresi akhir," bukan titik pijak yang pertama. Alhasil, kata dia, pemerintah seharusnya melihat persoalan terorisme secara menyeluruh.
"Padahal kita tahu kalau radikalisasi itu proses jangka panjang, dan sinyal-sinyal orang menjadi radikal itu justru muncul di keluarga, kelompok, sekolah, atau online," ujarnya.
Pemerintah, diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan draf perpres yang ada saat ini bukanlah versi final. Dia meminta publik untuk tidak langsung menghakimi.
"Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," kata Prasetyo di hadapan para wartawan di Istana Negara, Kamis (08/01) lalu.

Bagaimana pelibatan TNI di penanganan terorisme diatur?

Salinan draf perpres ihwal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme yang diterima BBC News Indonesia belum memuat nomor dan tahun publikasi.
Isi dari draf perpres ini sendiri mencakup pembahasan beberapa aspek yang dipecah ke enam bab kunci.
Di bab pertama, draf perpres mendefinisikan apa itu "terorisme" dan "aksi terorisme."
Secara garis besar, yang dimaksud "terorisme," merujuk draf ini, adalah "perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serta menimbulkan suasana teror secara meluas."
"Yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional," jelas draf itu.
"Dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."
Lalu untuk "aksi terorisme" menitikberatkan pada "tindakan, kegiatan, atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku teror internasional atau jaringan terorisme internasional dan/atau yang bekerja sama dengan pelaku teror dalam negeri atau pelaku teror dalam negeri yang berekskalasi tinggi."
"Sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa," demikian keterangan yang termaktub di draf.
Lanjut ke bab dua, draf perpres menerangkan tentang ruang lingkup tugas TNI dalam permasalahan terorisme, yakni "penangkalan." Metode penangkalan ditempuh melalui serangkaian tahapan: dari operasi intelijen, teritorial, hingga informasi.
Operasi intelijen kurang lebih bersandar pada aksi "penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan," menurut draf.
Kemudian operasi teritorial dilaksanakan dengan "pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan sosial, serta komunikasi sosial."
Tak luput, operasi informasi, di draf perpres TNI, ditujukan guna mengumpulkan sekaligus analisa "informasi, komunikasi publik, dokumentasi, dan sistem informasi."
Bergeser ke bab tiga, draf perpres masih membahas bentuk penugasan TNI, yakni "penindakan." Pengertian penindakan yaitu pengerahan "kekuatan TNI" berdasarkan "perintah presiden."
Di bagian ini pula dirinci ruang lingkup tindak terorisme yang dapat melibatkan militer, seperti aksi terorisme kepada presiden dan wakil presiden; warga negara Indonesia maupun perwakilan pemerintah di luar negeri; sampai objek vital nasional yang bersifat strategis.
Implementasi penindakan, sebut draf perpres, "berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, kepolisian, serta kementerian atau lembaga terkait."
Bab empat mengatur perihal "pemulihan." Dalam "pemulihan," TNI bergerak di bawah koordinasi badan yang mengurusi terorisme.
Di bab lima dan enam, draf perpres menetapkan soal ketentuan "kerja sama dalam mengatasi aksi terorisme" serta "pendanaan."
Untuk yang pertama, TNI bisa bekerja sama dengan lembaga pemerintah, negara lain, serta organisasi internasional.
Anggaran operasional dalam merealisasikan kerja-kerja ini, yang kedua ("pendanaan"), bersumber dari APBN.

'Yang akan terjadi adalah kekerasan'

Direktur Imparsial, organisasi sipil yang banyak berkutat di isu sektor keamanan, Ardi Manto Adiputra, menilai draf perpres ini bermasalah, diawali dari 'model' beleid-nya itu sendiri.
Menurut Ardi, berdasarkan Undang-Undang TNI serta TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, pelibatan TNI dalam urusan keamanan—termasuk terorisme—"harus diatur melalui regulasi hukum setingkat undang-undang."
"Secara prinsip atau secara formil itu, semestinya, tidak diatur melalui peraturan presiden," ujarnya, Selasa (13/1).
Dari sisi substansi, Ardi menilai draf perpres ini "melampaui ketentuan dan norma yang sudah diatur di undang-undang lain." Salah satunya: Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Poin yang disorot Ardi adalah cakupan tugas TNI.
Dalam draf perpres tersebut, TNI dilimpahi kewenangan di tiga aspek: penangkalan, penindakan, serta pemulihan. Ardi memandang ketiga kegiatan itu "sudah masuk ke ranah penegakan hukum."
Konsekuensinya, keterlibatan TNI justru mampu memicu bahaya.
"Nah, apa bahayanya ketika TNI terlibat dalam rangka criminal justice system penindakan terhadap aksi terorisme?" ucap Ardi.
"Yang akan terjadi adalah kekerasan yang berlebih, pelanggaran hak asasi manusia."
Ini lantaran, merujuk keterangan Ardi, TNI tidak dilengkapi dengan kemampuan untuk melakukan penegakan hukum. Misalnya: mencari alat bukti atau menempuh penangkapan sesuai standar HAM.
Ardi mencontohkan kepolisian yang sudah "melewati pendidikan maupun pelatihan saja masih melakukan pelanggaran HAM."
"Apalagi TNI. Tentu yang terjadi adalah excessive use of force, penggunaan kekuatan yang berlebih," imbuhnya.
Pada hakikatnya, militer, Ardi menerangkan, didoktrin untuk "menghancurkan musuh negara" alih-alih mewujudkan penegakan hukum.
Berbeda dengan penegakan hukum yang berorientasi "bagaimana mengembalikan penjahat menjadi orang baik," sambung Ardi, doktrin militer tidaklah demikian. Yang tentara hadapi senantiasa ditempatkan sebagai "gangguan negara," dan maka dari itu: harus dihapuskan.
Pendapat Ardi tidak lahir dari ruang kosong, dan ini terjadi di Papua.
Per Agustus 2024, setidaknya terjadi 132 kasus pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) di Papua. Korbannya mencapai 242 warga sipil. Sebagian besar pelakunya ialah anggota keamanan Indonesia, TNI atau Polri, dengan 83 kasus dan 135 korban.
Warga sipil Papua yang tewas tidak sedikit dituding bagian dari kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB), sebuah klaim sepihak yang kemudian sering kali tidak terbukti.
Oleh pemerintah Indonesia, TPNPB, yang punya aspirasi pro-kemerdekaan, masuk dalam kategori "kelompok kriminal bersenjata" dan, pada taraf tertentu, selevel dengan kelompok teroris.
Situasi itu sangat berhubungan dengan permasalahan lain di substansi draf perpres pelibatan TNI di terorisme, ungkap Ardi.
Dalam Pasal 1, misalnya, dijelaskan bahwa definisi terorisme turut menyeret ketentuan perihal "motif ideologi dan politik." Frasa "ideologi" dimunculkan kembali di Pasal 9, kali ini berupa jenis aksi terorisme yang dapat ditindak TNI: yang membahayakan "ideologi negara."
Tafsir dari "ideologi" sangatlah lentur, ujar Ardi. Karena bersinggungan dengan kepentingan—atau stabilitas—negara, ideologi bisa dipersepsikan sebagai sesuatu yang berbahaya dan perlu dibasmi, tidak menutup kemungkinan suara-suara kritis ke kebijakan pemerintah.
Akhir Agustus 2025, merespons demonstrasi yang meletus masif di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya, menyatakan aksi massa telah mengarah ke makar dan terorisme—sehingga perlu ditindak dengan tegas oleh aparat keamanan.
"Artinya, orang-orang yang melakukan protes, demonstrasi, pada akhir Agustus 2025 lalu itu bisa diproses hukum melalui TNI, dengan alasan penindakan terhadap aksi terorisme," tandas Ardi.
Ardi mendesak pemerintah lebih teliti lagi dalam memasukkan unsur militer ke penanganan terorisme. Pada skala teror seperti apa, ambil contoh, tentara mesti dilibatkan.
Indikator paling mudah yaitu membatasi peran TNI dalam lingkup yang memang sudah menjadi tugas mereka.
"Ketika aksi terorisme terjadi di wilayah, di luar wilayah hukum atau yurisdiksi Indonesia. Misalnya pembajakan pesawat, pembajakan kapal laut, itu boleh ditindak oleh TNI. TNI boleh terlibat. Bahkan bukan boleh lagi, tapi seharusnya di mana TNI itu terlibat," jelas Ardi.
"Jadi, bukan dalam rangka criminal justice system."

'Kekerasan teror itu final expression'

Pelibatan militer dalam upaya penindakan terorisme bisa dibaca beriringan dengan menguatnya kuasa tentara saat ini, jelas peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail.
Selain itu, pada saat bersamaan, "terjadi pergeseran luar biasa dalam perkembangan terorisme," tambahnya.
"Jadi, mendapatkan momentumnya di situ," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (13/1) kemarin.
Meski begitu, Huda mengkritisi muatan draf perpres tersebut dalam beberapa poin.
Pertama, draf perpres mengenai keterlibatan militer untuk isu terorisme "berasumsi kalau terorisme selalu [dilihat] dari [sudut pandang] eksternal," tegasnya.
Penanganan terorisme di draf itu, menurut Huda, diterapkan dengan anggapan aksi teror "muncul secara mendadak." Alhasil, militer muncul sebagai aktor yang membawa "kontrol" serta "penertiban."
Padahal, kenyataannya, radikalisasi merupakan proses yang panjang, sebut Huda. Dan sinyal-sinyal orang radikal justru "tumbuh di keluarga, kelompok, sekolah, hingga ruang online," tambahnya.
"Dan kekerasan itu hanya final expression, bukan awalnya, begitu," kata Huda.
Terorisme, Huda melanjutkan, lahir melewati rangkaian jalur kompleks dan cara 'melawannya' tidak bisa sekadar bertumpu pada kacamata keamanan belaka.
Tapi, draf perpres yang beredar hanya memuat bagaimana cara negara merespons serangan teror tanpa menyertakan elemen pendukung lain yang sifatnya tidak kalah krusial.
Dengan cuma berfokus terhadap penumpasan terorisme, alih-alih pencegahan serta pemulihan sosial, beleid yang ada seperti menihilkan akumulasi faktor pemicu terorisme: krisis identitas, keterasingan, sampai ketidakadilan.
Kedua, draf perpres juga tidak mendetailkan seberapa jauh posisi TNI—dalam status "institusi negara"—menangani terorisme, tutur Huda.
Undang-undang terorisme, sejauh ini, telah menunjuk beberapa lembaga, dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88), untuk menjalankan fungsi penanggulangan maupun pencegahan terorisme.
Belum lagi menghitung partisipasi masyarakat sipil dalam kerja-kerja preventif serta pemulihan.
Dengan masuknya TNI, Huda khawatir akan overlapping (tumpang tindih) antara satu lembaga dan lainnya.
"Pembagiannya sudah jelas. Densus [88] melakukan apa, BNPT melakukan apa. Cuma, satu hal klasik yang selalu kita lihat adalah permasalahan koordinasi," ucap Huda.
"Kemudian Indonesia itu juga sudah punya keterlibatan civil society. Lalu, posisi [militer] nantinya kayak bagaimana?"
Lalu ketiga, tidak boleh dilupakan, draf perpres belum mencantumkan strategi komunikasi macam apa yang bakal diupayakan pemerintah dalam menanggapi terorisme.
Ketiadaan "komunikasi publik" sehubungan langkah-langkah kontraterorisme hanya akan menambah kerentanan terhadap penyelesaian permasalahan terorisme.
Respons yang "termiliterisasi" tanpa pembingkaian narasi mampu memberi "makan" kepada propaganda kelompok ekstremis, ujar Huda.
Sedangkan kurangnya transparansi dari pemegang otoritas terkait aksi penumpasan terorisme mampu menyuburkan penyebaran teori konspirasi, di samping menciptakan ketakutan di komunitas sipil, Huda menambahkan.
Ujung-ujungnya bukan penanggulangan ideal yang terpenuhi, melainkan lunturnya ketidakpercayaan masyarakat atas keputusan pemerintah hingga ketidakmampuan untuk mendeteksi dini benih-benih aksi teror.

'Pasti akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu'

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan draf perpres ihwal tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme belum berstatus final.
Dia juga meminta masyarakat tidak melihat persoalan cuma dari satu sisi; bahwa keberadaan draf aturan tersebut bakal berdampak buruk. Pendeknya, Prasetyo menghimbau agar publik tidak khawatir atas hal-hal yang belum terjadi.
"Maksudnya, misalnya, dalam konteks itu [pelibatan TNI], pasti akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," ujar Prasetyo.
Prasetyo menyandingkan draf perpres dengan berlakunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang, menurutnya, tidak semengerikan asumsi banyak orang.
"Misalnya tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini justru menjadi delik aduan. Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kami, jauh lebih baik," terangnya.
"Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya."
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ace Hasan Syadzily, mengajak masyarakat untuk melihat kerangka penanganan terorisme secara utuh.
Ace menegaskan polisi tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di bidang terorisme.
Namun, kehadiran TNI dalam penanggulangan terorisme adalah penting, terlebih jika sudah mengancam keamanan negara secara serius.
"TNI juga ada pasukan khusus antiteror. Tentu harus kita lihat dalam rangka menjaga kedaulatan bila mengancam keutuhan negara kita," tandasnya.
Pembahasan mengenai keterlibatan tentara dalam isu terorisme bukan topik yang baru. Pada 2006, Menteri Pertahanan kala itu, Juwono Sudarsono, mengutarakan persetujuannya untuk mengerahkan TNI di penanggulangan aksi teror dengan payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Tugas TNI hanya meliputi "menangkal dan mencegah terorisme" yang, sepanjang pelaksanaannya, harus didahului dengan permintaan maupun perintah presiden selaku pemegang mandat tertinggi.
Seiring berjalannya waktu, rencana pengerahan tentara untuk melawan terorisme kembali mencuat, kali ini pada 2017 ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengusulkan supaya tentara dilibatkan langsung dalam mengatasi terorisme tanpa melalui sistem Bawah Kendali Operasi (BKO).
Usulan Wiranto ditentang pegiat hukum dan HAM dengan argumen kurang lebih mirip seperti sekarang: membuka pintu bagi tentara dalam menangani terorisme dapat memperlebar pula kemungkinan pelanggaran hak asasi.
Setahun berselang, 2018, isu menyoal tentara dan penugasan kontraterorisme lagi-lagi dibahas, bertepatan dengan revisi Undang-Undang Penanganan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR.
Tindak lanjut dari revisi itu ialah pemerintah diminta membikin aturan khusus—peraturan presiden (perpres)—mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
Lagi-lagi, koalisi sipil mengkritik wacana tersebut. Mereka berpendapat pengaturan tentang keterlibatan TNI harus diatur lewat beleid setingkat undang-undang, bukan perpres.
Di samping itu, yang utama dan pertama, pelibatan TNI sifatnya merupakan perbantuan, mendukung kepolisian dalam ketentuan Bawah Kendali Operasi (BKO).
"Jika eskalasi ancaman terhadap keamanan meningkat dan mengganggu kedaulatan negara dan kemudian presiden menetapkan status keadaan darurat militer, maka posisi militer berada di depan menjadi leading sector yang mengatasi ancaman terhadap keamanan tersebut, semisal masalah terorisme," tulis koalisi sipil.
Senada dengan koalisi sipil, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak pelibatan TNI dalam terorisme. Alasannya, menurut Komnas HAM, TNI bukan aparat penegak hukum; mereka alat pertahanan negara.
Status itu berpengaruh terhadap pendekatan yang kelak diambil. Dengan menjadi "alat pertahanan negara," maka strategi maupun taktik yang dipakai menyesuaikan doktrin militer—alat perang untuk menghancurkan musuh.
"Bukan penindakan dan dilanjutkan pada proses hukum di pengadilan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia," klaim Komnas HAM.
Analis pertahanan di Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan, Charla Susanti, memandang peran militer dalam pemberantasan teror merupakan "keniscayaan di tengah kompleksitas ancaman keamanan yang terus berkembang."
Di tahap pelaksanaan, TNI, dalam konteks penanganan terorisme, membawa tiga peran: penangkal (deterrent force), penindak (combat force), serta pemulih (stabilization force). Kendati demikian, Charla menggaris bawahi bahwa peran TNI mesti "dilakukan secara akuntabel dan terkoordinasi."
"Pelibatan militer tanpa regulasi teknis yang rinci berpotensi menimbulkan friksi antarlembaga dan pelanggaran HAM," ungkap Charla lewat makalahnya.

'Rezim sekarang sedang membangun ketakutan di publik'

Rencana menurunkan militer dalam penanganan terorisme menambah panjang daftar kebijakan rezim Prabowo Subianto yang mengandalkan tentara di implementasinya, tutur Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Dalam isu penanggulangan terorisme, kemunculan tentara ditengarai Ardi sebagai upaya rezim sekarang "membangun ketakutan kepada publik."
Ardi berkaca dari definisi "aksi terorisme" yang cukup luas di draf perpres dan menyinggung tentang faktor ideologi sebagai salah satu pemicunya.
Tidak ada batasan yang ketat membikin militer punya ruang untuk menindak keras mereka yang mengkritik pemerintah dengan pasal terorisme—lantaran "mengganggu" ideologi negara.
"Jadi, ini memang satu desain untuk menciptakan ketakutan di masyarakat agar tidak melakukan kritik maupun tidak melakukan protes kepada kerja-kerja pemerintah," jawabnya.
"Yang juga, sebetulnya, ukuran 'mengganggu' di sini juga tidak ada."
Trending Now