Konten Media Partner
6 Anak yang Diduga Merusak Makam di Solo Bebas dari Jerat Pidana
1 Juli 2021 18:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB

Konten Media Partner
6 Anak yang Diduga Merusak Makam di Solo Bebas dari Jerat Pidana
Enam pelaku perusakan makam bebas dari jerat hukum lantaran masih berusia di bawah 12 tahun. Satu pelaku lain ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses diversi. #publisherstoryBengawan News

SOLO-Polresta Solo saat ini terus memproses kasus perusakan makam salib yang dilakukan oleh sejumlah anak pada dua pekan lalu. Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, polisi menduga perusakan itu melibatkan 7 anak.
Meski demikian, 6 anak diantaranya bebas dari jerat pidana lantaran masih berumur di bawah 12 tahun. "Hanya ada satu anak yang berusia 12 tahun," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (01/07/2021).
Saat ini satu anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan polisi tengah mengupayakan penyelesaian dengan jalur diversi. "Diversi dilakukan pada hari ini," kata Ade Safri.
Proses diversi tersebut melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial. Proses itu juga akan melibatkan keluarga pelaku dan pihak korban. Hasil dari kesepakatan diversi tersebut nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk dimohonkan penetapan.
Penetapan dari pengadilan itu akan digunakan oleh polisi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.
Menurut Ade, semua langkah yang diterapkan terhadap 7 anak yang berhadapan dengan hukum itu sudah diatur dalam Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak.
Seperti diketahui, 7 anak tersebut merupakan siswa dari Kuttab Millah Muhammad yang berada di sekitar TPU Cemoro Kembar. Lembaga belajar yang tidak memiliki izin tersebut diketahui memiliki banyak murid.
Menurut Ade, polisi juga mendorong agar 39 anak yang menjadi murid di Kuttab tersebut juga mendapatkan bimbingan dn konseling.
(Agung Santoso)
