Konten Media Partner

Desak Polresta Solo Tahan Tersangka Pemalsuan Surat Waris, Pelapor: Dia Ingkar

26 Agustus 2022 21:17 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Desak Polresta Solo Tahan Tersangka Pemalsuan Surat Waris, Pelapor: Dia Ingkar
Polisi didesak segera menahan tersangka pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris ayahnya. Namun polisi tidak mengabulkan desakan itu. #publisherstory #bengawannews
Bengawan News
Anak almarhum pendiri toko kain Mac Mohan, Rakhee, menunjukkan surat laporan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Jumat (26/08/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Anak almarhum pendiri toko kain Mac Mohan, Rakhee, menunjukkan surat laporan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Jumat (26/08/2022). FOTO: Agung Santoso
SOLO - Polresta Solo kembali didesak untuk menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris sebuah toko kain terkemuka di Solo, Mac Mohan.
Desakan itu disampaikan anak istri pertama almarhum pendiri Mac Mohan Tarrachand atau Jimmy, Rakhee, saat mendatangi Polresta Solo bersama kuasa hukumnya, Tommy Santokh Bhail, Jumat (26/08/2022).
β€œSaya menuntut keadilan. Saya sudah lakukan sesuai kesepakatan, tapi mereka mengingkari kerja sama,” tutur Rakhee sambil menangis.
Selain diduga memalsukan surat keterangan ahli waris, Rakhee menyebut jika istri ketiga almarhum, EDS dan anaknya yang berinisial RJ, juga ditengarai melakukan penggelapan dan pencurian.
β€œUntuk itu, kami mendesak kepada penyidik Satreskrim Polresta Solo untuk secepatnya menahan EDS dan RJ,” tegas Tommy.
Tommy menjelaskan, EDS dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat keterangan sebagai ahli waris Tarrachand di Pengadilan Agama.
β€œKami sudah mengupayakan berdamai, dengan harapan bisa bekerja sama. Tapi tidak ada kelanjutannya.”
Anak almarhum pendiri toko kain Mac Mohan, Rakhee, dan pengacaranya di Mapolresta Solo, Jumat (26/08/2022). FOTO: Agung Santoso
Pertengahan Juli 2022, lanjut Tommy, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan tersangka. Namun kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
β€œKlien kami merasa dipermainkan, karena sudah memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas dia.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, tidak mengabulkan desakan dari pelapor agar EDS dan RJ ditahan.
β€œKami tetap menunggu surat perdamaian dari kedua pihak. Mengingat kasus ini muncul dari internal keluarga,” tandasnya.
Sementara itu tersangka RJ dan EDS tidak merespons upaya konfirmasi perihal masalah ini.
(Agung Santoso)
Trending Now