Konten Media Partner

Pasutri Bermodal Printer HVS, Edarkan Uang Palsu

2 November 2020 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pasutri Bermodal Printer HVS, Edarkan Uang Palsu
Empat tersangka pemalsuan uang sebanyak 150 lembar dengan di antaranya sepasang suami istri. Barang bukti berupa printer dan kertas HVS disita karena diduga untuk mencetak uang. #publisherstory
Bengawan News
Empat tersangka pemalsuan uang sebanyak 150 lembar dengan di antaranya sepasang suami istri. Barang bukti berupa printer dan kertas HVS disita karena diduga untuk mencetak uang
zoom-in-whitePerbesar
Empat tersangka pemalsuan uang sebanyak 150 lembar dengan di antaranya sepasang suami istri. Barang bukti berupa printer dan kertas HVS disita karena diduga untuk mencetak uang
BOYOLALI - Empat orang menjadi tersangka pemalsuan uang sebanyak 150 lembar dengan di antaranya sepasang suami istri. Bahkan beberapa barang bukti berupa printer dan kertas HVS disita karena diduga untuk mencetak uang palsu lembaran 100 ribuan. Hal ini dikatakan Wakapolres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani kepada awal media, Senin (02/11).
"Dua empat tersangka mengedarkan uang palsu dan dua di antaranya tersangka, pasangan suami istri," terangnya.
Empat tersangka ini yakni Muhammad Amin (29) warga Kragilan, Mojosongo, Boyolali. Dia berperan mengedarkan dengan uang palsu Rp 100.000 untuk membeli rokok tempat jualan korban di kawasan Mojosongo, Boyolali.
Dia ditangkap di awal, setelah tertangkap tangan serta mengembangnya pelaku lain. Kemudian tersangka berikutnya Suparno (30) tinggal di Cepogo, Boyolali dengan peran memberikan uang palsu kepada Muhammad Amin.
Empat tersangka ini terjerat Pasal 36 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 serta Pasal 245 tentang Uang Palsu
"Pasutri ini ini ditangkap setelah dua tersangka ditangkap di awal. Di mana, pasutri memproduksi dengan alat cetak printer dan kertas HVS. Mereka ini mencetaknya di tempat tinggalnya di kawasan Klaten," ujarnya.
Pasutri yang ditangkap diketahui asal Polanharjo, Klaten ini bernama Naim Baskoro (43) dan Endar Wati (41). Suami tersangka yang mencetak dan istrinya ikut membantunya, dengan motif untuk kebutuhan hidup dan sengaja mempunyai ide tersebut. Lantas, uang palsu 100 ribuan dinilai Rp 1.250.000 untuk 50 lembar dengan pengedar Suparno, di mana diberikan tersangka pertama tadi.
"Dari tersangka pasutri jika mencetak uang sebanyak 150 lembar dan kami berhasil menyita 98 uang kertas menyerupai uang Rp 100.000. Sisanya sudah diedarkan wilayah lain," tambahnya.
Mereka terjerat Pasal 36 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 serta Pasal 245 tentang Uang Palsu. (Agung Santoso)
Trending Now