Konten Media Partner

Pelapor Pemalsuan Surat Ahli Waris Toko Kain Desak Polresta Solo Tahan Tersangka

24 Agustus 2022 14:51 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pelapor Pemalsuan Surat Ahli Waris Toko Kain Desak Polresta Solo Tahan Tersangka
Menurut Tommy, pelapor sudah menawarkan pengelolaan harta warisan almarhum Jimmy bersama-sama. Namun kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. #publisherstory #bengawannews
Bengawan News
Ilustrasi Mapolresta Solo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mapolresta Solo. FOTO: Agung Santoso
SOLO - Polresta Solo didesak segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumensurat keterangan ahli waris sebuah toko kain terkemuka di Solo, Mac Mohan.
Pengacara pelapor, Tommy Santokh Bhail, mendesak polisi segera menahan istri dan anak almarhum pemilik toko, Tarachand atau Jimmy yang berinisial EDS dan RJ.
β€œAwalnya kami ingin selesaikan secara kekeluargaan. Namun sejak pemanggilan kedua tersangka pada pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu,” jelasnya.
Tommy menjelaskan, kasus itu bermula saat pemilik Mac Mohan, Jimmy meninggal akhir Desember 2021. Berselang beberapa hari, salah satu ahli waris kaget mendapati informasi adanya pengurusan surat keterangan ahli waris oleh istri ketiga dan anak almarhum, EDS dan RJ.
Diduga, sejumlah dokumen pengurusan surat keterangan ahli waris tersebut palsu. Proses pengurusan dokumen itu akhirnya dibatalkan dalam sidang Pengadilan Agama Solo pada 27 Januari 2022.
Menurut Tommy, pihaknya sudah menawarkan pengelolaan harta warisan itu secara bersama-sama. β€œNamun kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta penyidik segera melakukan penahanan,” tandasnya.
Tommy mengatakan, kliennya merasa dipermainkan para tersangka. Iktikad baik pelapor yang masih berstatus keluarga almarhum ini, menurutnya, justru diingkari terlapor.
Terpisah, pengacara Heru Notonegoro mengaku tidak lagi menjadi kuasa hukum tersangka. Di sisi lain, tersangka RJ maupun EDS tidak merespons upaya konfirmasi dari wartawan.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengaku masih menunggu surat perdamaian dari kedua pihak. Ia menjelaskan, kasus ini adalah masalah internal keluarga dan rencananya akan diselesaikan melalui metode restorative justice.
β€œYa kami menunggu, sejauh apa prosesnya. Kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke sana. Karena ini masalah keluarga,” tegas dia.
Jika tidak ada titik temu, lanjut dia, baru proses hukum akan berlanjut. β€œYa naik ke tahap 1,” kata Djohan.
(Agung Santoso)
Trending Now