Konten dari Pengguna
Mengelola Uang Rakyat: Membangun Integritas Fiskal dari Pusat hingga Daerah
9 Oktober 2025 10:41 WIB
·
waktu baca 7 menit
Kiriman Pengguna
Mengelola Uang Rakyat: Membangun Integritas Fiskal dari Pusat hingga Daerah
Pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara dari pusat hingga daerah demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan fiskal nasional.Benny Eko Supriyanto
Tulisan dari Benny Eko Supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang Negara, Cermin Kesejahteraan Rakyat
Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan negara, terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Uang rakyat bukan sekadar angka dalam tabel Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan cermin sejauh mana negara menepati janji konstitusionalnya: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengelolaan keuangan negara sejatinya bukan hanya kegiatan administratif, tetapi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas fiskal, memperkuat ketahanan ekonomi, dan memastikan kebijakan publik benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Setiap rupiah dalam APBN adalah amanah yang harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pilar Filosofis dan Konstitusional Pengelolaan Keuangan Negara
Sistem keuangan negara Indonesia berpijak pada dua fondasi utama: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa “segala penerimaan dan pengeluaran negara harus dimasukkan dalam anggaran negara untuk ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.” Artinya, rakyat—melalui DPR—memegang hak budgeting yang fundamental, sedangkan pemerintah adalah pelaksana mandat tersebut.
Setelah amandemen UUD 1945, sistem hukum keuangan diperkuat melalui pengaturan tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Sentral, dan tata kelola mata uang nasional. Reformasi fiskal juga menggantikan warisan kolonial seperti Indische Comptabiliteitswet (ICW) 1925 dan Indische Bedrijvenwet (IBW) 1927 dengan tiga undang-undang pokok yang hingga kini menjadi fondasi utama:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Ketiganya membentuk satu kesatuan yang mengatur seluruh siklus keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Inilah kerangka hukum yang menegaskan bahwa uang negara dikelola dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dari Pusat ke Daerah: Dinamika Kekuasaan dan Akuntabilitas
Presiden, menurut UU Keuangan Negara, memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai kepala pemerintahan. Namun kekuasaan ini tidak absolut; ia dijalankan melalui sistem pendelegasian dan pengawasan.
Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengelola Fiskal dan Bendahara Umum Negara (BUN), sementara para menteri dan pimpinan lembaga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Di tingkat daerah, fungsi ini dijalankan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah bertugas sebagai unit pelaksana teknis BUN di daerah yang memastikan transaksi kas negara berjalan tertib dan tepat sasaran. Model berlapis ini menunjukkan adanya sistem pengawasan yang saling melengkapi antara perencana, pelaksana, dan pengawas keuangan negara.
Pembagian peran ini mencerminkan prinsip keseimbangan dan akuntabilitas dalam tata kelola fiskal: setiap rupiah harus bisa ditelusuri asal-usul dan penggunaannya. Negara yang kuat bukan hanya karena memiliki anggaran besar, tetapi karena mampu memastikan setiap pengeluaran memiliki dampak yang nyata bagi rakyat.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Anggaran Negara
Pengelolaan keuangan negara berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang dikenal luas dalam teori dan praktik anggaran publik modern:
1. Anterioritas – Setiap anggaran harus disetujui DPR sebelum digunakan.
2. Annualitas – Anggaran berlaku hanya untuk satu tahun fiskal, yaitu 1 Januari–31 Desember.
3. Unitas – Semua pendapatan dan belanja harus terangkum dalam satu dokumen APBN.
4. Spesialitas – Setiap alokasi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
5. Universalitas – Seluruh penerimaan dan pengeluaran harus melalui kas negara.
Prinsip-prinsip ini, yang sering disebut sebagai prinsip emas pengelolaan anggaran publik, menjamin disiplin fiskal dan mencegah penyalahgunaan anggaran. Ia memastikan bahwa keuangan negara bukan alat politik, melainkan instrumen kesejahteraan rakyat.
APBN dan APBD: Napas Ekonomi Nasional dan Daerah
APBN dan APBD bukan sekadar dokumen teknokratis, tetapi kontrak moral antara pemerintah dan rakyat. Keduanya merefleksikan prioritas pembangunan nasional: pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga infrastruktur.
Penyusunan APBN dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dibahas bersama DPR, dan disahkan menjadi undang-undang. Di tingkat daerah, mekanisme serupa dilakukan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Peraturan Daerah tentang APBD.
Namun tantangan terbesar justru muncul di tahap pelaksanaan. Di sinilah kebocoran anggaran kerap terjadi. Karena itu, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan audit oleh BPK menjadi sangat penting untuk memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Kini, dengan adanya sistem digital seperti SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), pengawasan menjadi lebih transparan. Sistem-sistem ini memungkinkan pelacakan data anggaran dengan visibilitas yang lebih cepat, sesuai batas otorisasi dan keamanan data publik.
Desentralisasi Fiskal: Antara Kemandirian dan Pengawasan
Otonomi daerah membawa konsekuensi besar dalam manajemen keuangan publik. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan fiskal yang luas melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Setiap tahun, nilai transfer ini mencapai ratusan triliun rupiah—dana yang menjadi denyut nadi pembangunan di luar Jawa.
Namun, desentralisasi juga membawa risiko baru: lemahnya kapasitas fiskal dan potensi penyalahgunaan dana di tingkat lokal. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM keuangan daerah, pembinaan sistem pelaporan, serta pemanfaatan teknologi menjadi sangat penting untuk menjaga kredibilitas fiskal.
Kemandirian daerah tidak boleh berarti lepas dari pengawasan. Sebaliknya, harus dibangun sistem pengawasan internal yang kuat agar otonomi fiskal berjalan dalam koridor transparansi dan akuntabilitas publik.
Sinergi Fiskal dan Moneter: Menjaga Keseimbangan Ekonomi Nasional
Ekonomi Indonesia hanya bisa stabil bila dua kebijakan utama—fiskal dan moneter—berjalan seiring. Kebijakan fiskal mengatur penerimaan dan belanja negara, sementara kebijakan moneter, yang dijalankan Bank Indonesia, menjaga stabilitas nilai rupiah dan inflasi.
Sinergi keduanya diperlukan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi, tetapi juga berkualitas. Ketika pemerintah menjalankan defisit anggaran untuk mendorong pertumbuhan, Bank Indonesia perlu menjaga likuiditas agar inflasi tetap terkendali. Inilah wujud koordinasi kebijakan makroekonomi yang sehat: fiscal-monetary synergy yang menjaga daya tahan ekonomi nasional.
Akuntabilitas dan Integritas: Jantung Pengelolaan Keuangan Negara
Pertanggungjawaban keuangan negara tidak hanya diukur dari laporan akuntansi, tetapi juga dari integritas moral penyelenggaranya. Ada tiga dimensi utama akuntabilitas yang harus dijaga:
1. Financial Responsibility – Dana publik harus digunakan tepat sasaran.
2. Performance Responsibility – Hasil kebijakan harus memberikan manfaat nyata.
3. Moral Responsibility – Keputusan keuangan harus berlandaskan etika publik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, baik di pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Hasil audit BPK merupakan tolok ukur kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Setiap temuan harus ditindaklanjuti dengan mekanisme ganti rugi, koreksi administrasi, atau sanksi sesuai ketentuan. Idealnya, penyimpangan sekecil apa pun harus dikoreksi agar disiplin anggaran tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak luntur.
Digitalisasi Fiskal: Transparansi di Era Teknologi
Transformasi digital menjadi tonggak penting reformasi birokrasi di bidang keuangan negara. Sistem seperti SPAN dan SAKTI mempercepat proses penyaluran anggaran, mengurangi risiko manual error, dan menutup peluang penyimpangan.
Dengan sistem keuangan berbasis teknologi ini, arus dana negara dapat dimonitor lebih efisien oleh lembaga terkait, dan sebagian data dapat diakses publik melalui dashboard transparansi yang diatur pemerintah. Ini merupakan wujud nyata demokratisasi fiskal, di mana rakyat tidak hanya membayar pajak, tetapi juga mengawasi penggunaan uangnya.
Membangun Budaya Integritas di Balik Angka
Sebagus apa pun sistemnya, keuangan negara tetap bergantung pada manusia yang mengelolanya. Integritas menjadi pondasi utama. Tanpa kejujuran aparatur, setiap regulasi hanyalah formalitas di atas kertas.
Budaya integritas fiskal berarti menolak konflik kepentingan, gratifikasi, dan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Aparatur keuangan publik harus menjadi pelayan rakyat, bukan penguasa anggaran. Keteladanan moral pejabat publik adalah modal utama membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Menuju Ekonomi yang Berdaulat dan Berkeadilan
Pengelolaan keuangan negara adalah seni menyeimbangkan idealisme dan realitas. Ia bukan sekadar urusan angka, tetapi cerminan integritas bangsa. Setiap kebijakan fiskal adalah janji keadilan sosial, dan setiap rupiah anggaran adalah bukti tanggung jawab negara kepada rakyatnya.
Negara akan kokoh bukan hanya karena besarnya APBN, tetapi karena kejujuran dalam mengelolanya. Ketika setiap aparatur, dari bendahara desa hingga pejabat pusat, memegang teguh integritas fiskal, maka Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai negara besar secara ekonomi, tetapi juga bermartabat secara moral.

