Konten Media Partner

Gugat Putusan, PH Jepang Seret Ketua PT Palangkaraya ke KY dan Bawas MA

18 November 2025 14:03 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Gugat Putusan, PH Jepang Seret Ketua PT Palangkaraya ke KY dan Bawas MA
Poltak Silitonga, mengumumkan akan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan tiga hakim anggota ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Berita Sampit
Kuasa Hukum Brata Riswanda, Poltak Silitonga. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Brata Riswanda, Poltak Silitonga. (Ist)
PANGKALAN BUN - Sengketa tanah milik almarhum Brata Ruswanda memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, mengumumkan akan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan tiga hakim anggota ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Langkah ini diambil karena putusan majelis banding dinilai menyimpang dan mengandung sejumlah pertimbangan hukum yang disebutnya tidak berdasar.
Poltak menyebut, pembatalan putusan PN Pangkalan Bun oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dilakukan tanpa bukti dan tanpa menjaga ketelitian dasar hukum.
β€œPutusan itu seperti sudah disiapkan sejak awal, sedangkan fakta sidang tidak dipertimbangkan,” ucapnya, Senin (17/11).
Ia menegaskan proses hukum semacam itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Inti keberatan kuasa hukum terletak pada penggunaan doktrin nebis in idem oleh majelis hakim banding. Poltak menjelaskan bahwa doktrin ini tidak dapat diterapkan sebab gugatan terbaru berbeda total dari perkara sebelumnya, baik dari sisi objek, subjek, maupun pokok perkara.
β€œBagaimana mungkin dianggap sama jika orangnya berbeda, objeknya berbeda, perbuatannya berbeda?,” katanya.
Objek gugatan saat ini, kata Poltak, adalah penggunaan fotokopi SK Gubernur yang diduga palsu dan dijadikan dasar oleh pihak bupati untuk menghambat penerbitan sertifikat tanah ahli waris. SK itu, menurutnya, tidak memiliki kejelasan nomenklatur dan tidak pernah terbit secara resmi. Inilah yang ia sebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keluarga Brata Ruswanda.
Sementara itu, perkara tahun 2013 hanya menyangkut persoalan penguasaan lahan oleh pemerintah, bukan soal legalitas dokumen maupun tindakan pejabat dalam proses administrasi pertanahan. Kesalahan majelis hakim, menurut Poltak, adalah menyamakan dua perkara yang secara substansi tidak memiliki titik temu.
Gugatan terbaru diajukan oleh Muhammad Syuhada, sedangkan dalam perkara sebelumnya pihak tersebut tidak tercatat. Bahkan BPN yang kini menjadi tergugat sama sekali tidak hadir dalam gugatan lama. β€œJika unsur dasar saja tidak sama, bagaimana mungkin dipaksa dianggap nebis in idem?,” tegas Poltak.
Dengan serangkaian kejanggalan itu, Poltak yakin langkah melaporkan para hakim ke KY dan Bawas MA adalah hal yang harus dilakukan demi menjaga integritas peradilan. β€œIni bukan sekadar menang atau kalah perkara. Ini tentang membersihkan proses hukum dari penyimpangan,” tukasnya.
Trending Now