Konten Media Partner
Kasus TPPU Rp141 Miliar, David Wagono Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara
30 Desember 2025 8:33 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Kasus TPPU Rp141 Miliar, David Wagono Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa David Wagono dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan PT Irvan Pratama hingga sekitar Rp141 miliar. Berita Sampit

PANGKALAN BUN - Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa David Wagono dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan PT Irvan Pratama hingga sekitar Rp141 miliar. Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Senin (29/12).
Majelis Hakim menyatakan David Wagono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Dalam perkara yang sama, istri David, Tjenche, juga dinyatakan bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsider empat bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Hakim menilai keduanya memiliki peran yang saling berkaitan dalam rangkaian perbuatan pencucian uang tersebut.
Selain hukuman badan dan denda, pengadilan juga memerintahkan seluruh barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan dirampas untuk negara. Selanjutnya, barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Irvan Pratama sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Kuasa hukum PT Irvan Pratama, Poltak Silitonga, SH, MH, menilai putusan tersebut telah mencerminkan keadilan. Ia menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan, termasuk nilai kerugian yang besar dan dampak perbuatan para terdakwa.
βPutusan ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas terhadap pelaku pencucian uang. Kami berharap vonis ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain,β ujar Poltak Silitonga usai persidangan.
