Konten Media Partner

PH Jepang Bantah Fitnah: Mana Mungkin Nenek 70 Tahun Mau Bakar Pengadilan?

10 Oktober 2025 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
PH Jepang Bantah Fitnah: Mana Mungkin Nenek 70 Tahun Mau Bakar Pengadilan?
kuasa hukum ahli waris Brata Rusmanda, Poltak Silitonga membantah kabar keluarga ahli waris mengancam akan membakar kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Berita Sampit
Pengacara Poltak Silitonga (kiri). (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Poltak Silitonga (kiri). (Ist)
PANGKALAN BUN – Isu mengejutkan tengah beredar di tengah sengketa tanah Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kabar yang menyebut pihak ahli waris almarhum Brata Ruswanda menang di pengadilan karena “mengancam akan membakar kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun” langsung dibantah keras oleh kuasa hukum mereka, Poltak Silitonga, atau yang akrab disapa PH Jepang.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut adalah fitnah keji yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Poltak, perkara sengketa tanah itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dengan kemenangan di pihak ahli waris Brata Ruswanda. Namun, pihak tergugat (Bupati Kotawaringin Barat dan Gubernur Kalimantan Tengah) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Saat ini perkara sedang bergulir di tingkat banding, dan kami percaya hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan memutus berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan isu liar,” ujarnya.
Poltak mengaku terkejut mendengar kabar yang menyebut pihaknya menang di pengadilan karena tekanan berupa ancaman pembakaran.
“Itu tidak benar. Mana mungkin seorang nenek tua miskin berusia 70 tahun, ahli waris almarhum Brata Ruswanda, mau membakar pengadilan? Kalau benar begitu, tentu sudah ditangkap,” tegasnya dengan nada kecewa.
Ia menilai kabar tersebut sangat melukai martabat keluarga ahli waris yang hanya menuntut hak mereka secara sah.
Lebih lanjut, Poltak menduga isu itu sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil putusan di tingkat pertama. Lebih parah lagi, kabar tersebut bahkan disebut-sebut sampai terdengar oleh salah satu hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Kemudian oknum hakim ad hoc itu mengatakan perkara ini seharusnya nebis in idem karena sudah pernah diajukan hingga Mahkamah Agung,” ujar Poltak.
Ia menegaskan bahwa pernyataan seperti itu justru menyesatkan dan berpotensi mengganggu independensi majelis hakim yang menangani perkara a quo.
Kuasa hukum ahli waris ini juga mengungkap kejanggalan dalam dokumen yang digunakan pihak tergugat sebagai dasar menguasai tanah milik ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Salah satunya adalah fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1974 yang dinilainya penuh rekayasa dan tanpa dasar penerbitan yang sah.
“Nomenklatur SK itu saja tidak sesuai dengan tata pemerintahan masa itu. Jelas SK bodong. Tidak ada aslinya, dan dibuat tergugat hanya untuk menguasai tanah ahli waris tanpa dasar hukum,” tegas Poltak.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses persidangan di PN Pangkalan Bun berlangsung terbuka dan transparan. “Kami bahkan menyiarkan jalannya sidang secara langsung di media sosial. Semua orang bisa melihat bahwa persidangan kami bersih dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Transparansi itu, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa tidak ada intimidasi, apalagi ancaman terhadap pengadilan.
Poltak menilai, munculnya isu-isu liar seperti itu menunjukkan kepanikan pihak tergugat yang gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan.
“Dalam persidangan, saksi dari pihak tergugat, yaitu Bupati dan Gubernur Kalimantan Tengah, melalui kepala aset saat itu, malah mengaku tidak tahu-menahu. Bahkan mereka mengakui bahwa Gubernur belum pernah menyerahkan tanah itu kepada Pemkab Kotawaringin Barat,” jelasnya.
“Jadi jelas, mereka tidak punya dasar hukum yang kuat,” sambung Poltak.
Menutup pernyataannya, Poltak meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi kekuasaan, lobi-lobi, maupun permainan uang.
“Karena yang kami hadapi ini gubernur dan bupati. Kami berharap lembaga pengawas menjaga marwah peradilan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa kembali pulih,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas fitnah yang dilontarkan oleh oknum hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut.
“Kami ingin membuka siapa yang sebenarnya menyebarkan isu pembakaran kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Fitnah seperti ini tidak hanya menyakiti kami, tapi juga mencoreng wibawa keadilan di mata masyarakat,” pungkasnya.
Trending Now