Konten Media Partner

Putusan Dibayangi Tekanan, Ahli Waris Brata Ruswanda Tempuh Kasasi ke MA

30 Oktober 2025 21:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Putusan Dibayangi Tekanan, Ahli Waris Brata Ruswanda Tempuh Kasasi ke MA
Sengketa tanah seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, kembali memasuki babak baru.
Berita Sampit
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang. (Ist)
PALANGKARAYA โ€” Sengketa tanah seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, kembali memasuki babak baru. Ahli waris Brata Ruswanda resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya membatalkan kemenangan mereka di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, menyebut putusan PT Palangkaraya tersebut tidak mencerminkan keadilan dan diduga kuat berada di bawah tekanan kekuasaan.
โ€œKami menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sangat keliru dan tidak berdasar. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi ada aroma intervensi,โ€ ujarnya, Kamis (30/10).
Dalam gugatan awal di PN Pangkalan Bun, ahli waris Brata Ruswanda dinyatakan sah sebagai pemilik sah tanah 10 hektare tersebut. Namun, dalam tingkat banding, majelis hakim PT Palangkaraya justru membatalkan putusan itu dengan alasan perkara ini termasuk nebis in idem.
โ€œPadahal, objek, subjek, dan pokok perkara berbeda. Tidak bisa dikatakan nebis in idem,โ€ tegas PH Jepang.
Menurutnya, penggunaan alasan hukum nebis in idem oleh majelis hakim adalah bentuk pembelokan hukum yang disengaja. โ€œMajelis hakim mencoba menyesuaikan fakta agar terlihat sesuai dengan alasan hukum yang dibuat-buat. Ini tidak bisa diterima, karena bertentangan dengan asas keadilan dan kebenaran,โ€ lanjutnya.
Lebih jauh, PH Jepang menyoroti adanya kejanggalan dalam alat bukti yang digunakan pihak lawan. Ia menilai penggunaan fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang tidak jelas keabsahannya menjadi titik lemah yang diabaikan oleh hakim.
โ€œSK itu tidak otentik. Namun, malah dijadikan dasar putusan. Ini jelas bentuk penyelundupan hukum,โ€ kata dia.
PH Jepang juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap etika peradilan yang dijalankan dalam perkara ini. Ia menduga ada pelanggaran kode etik karena beberapa hakim disebut sering bertemu dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
โ€œDalam kode etik hakim, hal seperti itu jelas dilarang. Tapi faktanya, kami menemukan indikasi kuat adanya komunikasi di luar persidangan,โ€ ungkapnya.
Atas dasar itu, pihak ahli waris Brata Ruswanda telah resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. โ€œKami percaya MA akan mengembalikan marwah peradilan yang bersih. Fakta hukum jelas berpihak kepada kami,โ€ ucap PH Jepang.
Ia menutup pernyataannya dengan nada tegas. โ€œKami akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk keluarga Brata Ruswanda, tapi juga untuk menegakkan supremasi hukum di negeri ini. Sebab, hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan,โ€ pungkasnya.
Trending Now