Konten Media Partner

Putusan PT Palangka Raya Dikecam: Kuasa Hukum Sebut Ada “Penyelundupan Hukum”

21 Oktober 2025 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Putusan PT Palangka Raya Dikecam: Kuasa Hukum Sebut Ada “Penyelundupan Hukum”
Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang membatalkan kemenangan ahli waris Brata Ruswanda menuai kritik tajam.
Berita Sampit
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga (PH Jepang). (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga (PH Jepang). (Ist)
PANGKALAN BUN - Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang membatalkan kemenangan ahli waris Brata Ruswanda menuai kritik tajam. Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga (PH Jepang), menilai putusan itu menyesatkan karena menggunakan dalil ne bis in idem tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia menduga, keputusan tersebut tidak lahir dari pertimbangan yuridis murni, melainkan karena ada pengaruh eksternal. “Putusan ini cacat logika hukum,” ujarnya, Sabtu (18/10).
Menurut Poltak, perkara yang tengah diperjuangkan berbeda dari gugatan sebelumnya. Ia menjelaskan, gugatan lama menyangkut kepemilikan tanah, sedangkan perkara terbaru terkait dugaan penggunaan fotokopi SK Gubernur palsu oleh pihak tergugat untuk menghalangi sertifikat hak milik.
“Jadi tidak bisa disamakan. Ini bukan perkara yang sama,” tegasnya.
Poltak menuding majelis hakim tidak cermat membaca bukti dan kronologi perkara. Ia menyebut adanya kejanggalan dalam pertimbangan yang “tidak pernah diminta tapi tiba-tiba muncul” dalam putusan.
“Ini seperti bentuk penyelundupan hukum. Ada hal yang tidak pernah dipersoalkan, tapi justru dijadikan dasar putusan,” katanya.
Ia menilai, fenomena seperti ini mencerminkan krisis integritas di tubuh lembaga peradilan. “Kalau hakim membuat pertimbangan yang tak sesuai gugatan, itu bukan lagi hukum, tapi tafsir kekuasaan. Ini sangat berbahaya bagi keadilan rakyat,” ujar Poltak.
Kuasa hukum yang dikenal vokal itu juga menyoroti pernyataan pihak lawan yang dinilainya mencoba membentuk opini publik keliru.
“Publik harus tahu, dalam putusan itu tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan tanah tersebut milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Poltak menambahkan, tanah tersebut adalah warisan keluarga yang sah secara hukum dan sejarah. “Kami punya bukti otentik dan saksi adat. Tidak ada dasar bagi pihak manapun untuk menguasai tanah itu tanpa hak,” ucapnya.
Ia berjanji akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial karena diduga telah menyelundupkan pertimbangan di luar konteks perkara.
“Ini preseden buruk bagi sistem hukum kita. Kalau dibiarkan, nanti siapa pun bisa dikalahkan hanya karena kekuasaan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Poltak menyerukan reformasi etika peradilan. “Negara ini tidak akan pernah maju jika hukum hanya berpihak pada yang kuat. Kami akan terus berjuang sampai kebenaran ditegakkan,” tutupnya dengan nada tajam.
Trending Now