Konten Media Partner
Target 2023 Terlewat, Baru 64 Desa di Kalteng Miliki Batas Resmi
31 Desember 2025 9:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Konten Media Partner
Target 2023 Terlewat, Baru 64 Desa di Kalteng Miliki Batas Resmi
Menjelang pergantian tahun 2025, persoalan tapal batas desa masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum juga rampung.Berita Sampit

PALANGKA RAYA - Di atas peta kertas yang mulai menguning, garis-garis batas itu tampak tegas. Namun di lapangan, batas desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) sering kali hanya berupa kesepakatan lisan, bahkan ingatan kolektif yang perlahan memudar. Menjelang pergantian tahun 2025, persoalan tapal batas desa masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum juga rampung.
Batas desa bukan sekadar garis imajiner di peta. Ia adalah dasar legalitas sebuah wilayah, penentu kewenangan, dan pijakan utama pembangunan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa batas wilayah merupakan syarat mutlak bagi keberadaan dan administrasi pemerintahan desa. Namun realitas di Kalteng menunjukkan, aturan itu belum sepenuhnya terwujud.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalteng, Aryawan, menyebut pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan tenggat yang jelas. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penegasan batas desa ditargetkan rampung pada 2023.
โSampai sekarang baru 64 desa yang selesai dan sudah memiliki peraturan bupati. Itu dari total 1.432 desa yang ada di Kalimantan Tengah,โ ujar Aryawan, Selasa 30 Desember 2025 usai menghadiri evaluasi KDKMP Tahun 2025 yang digelar di Ruang Yudha Makodam XXII/Tambun Bungai, di Palangka Raya.
Artinya, masih lebih dari seribu desa yang belum memiliki kepastian batas wilayah secara hukum.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di lapangan, ketidakjelasan batas desa kerap memicu konflik laten antarwarga, sengketa aset, hingga hambatan pembangunan. Persoalan ini kembali mengemuka seiring hadirnya program Koperasi Merah Putih yang menuntut kejelasan aset desa sebagai modal utama.
โKendala sekarang, desa yang akan membangun Koperasi Merah Putih harus menyiapkan aset. Masalahnya, ada aset desa yang letaknya bersebelahan atau bahkan tumpang tindih dengan desa sebelah,โ kata Aryawan.
Ia mengakui, sejak awal pihaknya selalu menekankan bahwa penyelesaian batas desa harus dipercepat, terutama agar program-program ekonomi desa tidak tersendat. Tanpa kejelasan administrasi, pembangunan gerai koperasi berisiko memunculkan konflik baru di kemudian hari.
โKalau secara administrasi sudah selesai, desa akan lebih mudah membangun. Tidak ada lagi sengketa, tidak ada konflik ke depan,โ ujarnya.
Target penyelesaian sebenarnya telah dipatok lebih ambisius. Menurut Aryawan, idealnya penegasan batas desa sudah tuntas pada 2024. Namun kompleksitas di lapangan membuat proses itu berjalan jauh lebih lambat dari rencana.
Masalah batas desa di Kalimantan Tengah bukan persoalan sederhana. Ia bersinggungan dengan sejarah, budaya, hingga perubahan bentang alam. Banyak desa memiliki batas yang sejak dulu hanya ditandai sungai kecil, pohon besar, atau jalur tradisional yang kini sudah berubah.
Secara teknis, penetapan dan penegasan batas desa harus mengikuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Prosesnya dimulai dari identifikasi dokumen historis, seperti peta lama, surat keputusan, atau kesepakatan adat, yang kemudian diverifikasi bersama para pihak.
Tahap berikutnya adalah penelusuran lapangan untuk memastikan titik-titik tapal batas sesuai fakta geografis. Proses ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, pemetaan dilakukan menggunakan peta dasar dan teknologi geospasial agar batas wilayah memiliki koordinat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
โTidak bisa asal tarik garis. Semua harus diverifikasi, disepakati bersama, dan dituangkan dalam regulasi,โ jelas Aryawan.
Di tingkat provinsi, DPMD tidak bekerja sendirian. Aryawan menegaskan, peran provinsi adalah memfasilitasi pemerintah kabupaten agar proses penegasan batas desa dapat berjalan. Dalam hal tata batas, kewenangan juga melibatkan biro hukum dan biro pemerintahan.
โKami di provinsi tugasnya memfasilitasi. Tidak bisa berjalan sendiri karena ada biro hukum dan biro pemerintahan yang juga punya kewenangan,โ katanya.
Di tengah persoalan yang belum selesai, Kalimantan Tengah juga bersiap menghadapi dinamika baru. Sejumlah dusun direncanakan akan dimekarkan menjadi desa definitif. Pemerintah provinsi menargetkan, pada pertengahan 2026, desa-desa baru tersebut sudah resmi terbentuk.
โKami juga akan fasilitasi dusun-dusun yang akan menjadi desa. Harapannya, di pertengahan 2026 sudah keluar, sehingga jumlah desa kita bertambah,โ ujar Aryawan.
Namun, rencana pemekaran itu kembali menegaskan satu hal: tanpa kejelasan batas wilayah, penambahan desa justru berpotensi memperluas persoalan lama. Batas yang kabur hari ini bisa menjadi konflik terbuka di masa depan.
Di atas meja perencanaan, garis batas desa mungkin terlihat rapi dan lurus. Tetapi di lapangan, ia bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, tentang tanah, aset, dan hak atas wilayah. Menjelang 2025, pekerjaan rumah itu masih menunggu diselesaikan. Waktu terus berjalan, sementara garis-garis batas itu masih mencari kepastian.
