Konten dari Pengguna

Melancong ke Uzbekistan: Lupa Lapor Bikin Tekor

Bharata
Diplomat (Fungsi Protokol & Konsuler) KBRI Tashkent
21 Agustus 2025 18:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Melancong ke Uzbekistan: Lupa Lapor Bikin Tekor
WNI yang berkunjung ke Uzbekistan selama lebih dari 72 jam perlu mengurus Propiska atau lapor diri ke kepolisian setempat. #userstory
Bharata
Tulisan dari Bharata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Uzbekistan Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uzbekistan Foto: Shutter stock
"Pak.. Kemarin teman saya, Mawar, diminta membayar denda 4 juta Som (red-mata uang Uzbekistan) atau setara Rp 5,2 juta. Dia hampir ketinggalan pesawat," ungkap Budi ke salah satu KBRI Tashkent via pesan WhatsApp.
Budi saat itu melaporkan situasi yang sempat dialami salah seorang WNI di bandara internasional Tashkent menjelang kepulangan ke Indonesia. Hukuman denda tersebut dikenakan pihak imigrasi setempat karena Mawar tidak melakukan pelaporan diri atau Propiska kepada pihak kepolisian Kementerian Dalam Negeri Uzbekistan.
Kementerian Dalam Negeri Uzbekistan dalam situs resminya menegaskan bahwa merujuk pada Resolusi Kabinet Uzbekistan Nomor 593 Tahun 2020, Warga Negara Asing (WNA) yang mengunjungi Uzbekistan selama lebih dari 72 jam, wajib melaporkan diri ke kantor polisi Kementerian Dalam Negeri terdekat. Propiska harus dilakukan paling lambat di hari kedua sejak kedatangan di Uzbekistan.
Ilustrasi bukti Propiska atau lapor diri Foto: KBRI Tashkent
Apabila WNA yang bersangkutan pindah ke tempat menginap atau bahkan kota lain di Uzbekistan, pihak hotel ataupun apartemen yang baru akan meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti Propiska di tempat menginap sebelumnya. Bukti tersebut juga diperlukan saat WNA tersebut akan meninggalkan Uzbekistan, mengingat petugas imigrasi kerap kali meminta Propiska tersebut.
Sesuai ketentuan, WNA yang terbukti tidak melakukan pengurusan Propiska ke kantor kepolisian akan dikenai sanksi denda. Per 1 Oktober 2024, besaran denda mencapai 1,9 juta Som (untuk masa tinggal kurang dari 10 hari), 3,8 juta Som (masa tinggal 10-30 hari) dan 7,5 juta Som (masa tinggal di atas 30 hari).
Menilik sejumlah kasus yang pernah ditangani KBRI Tashkent, pelanggaran atas ketentuan Propiska ini seringkali dialami WNI yang menyewa apartemen secara online, misalnya melalui aplikasi Airbnb. Hal ini terutama disebabkan kurangnya pemahaman pemilik apartemen atas ketentuan Propiska. Di sisi lain bagi WNI aturan tersebut terbilang unik, terlebih cukup banyak WN setempat yang menerjemahkan Propiska sebagai izin tinggal, yang bagi kebanyakan WNI disamaartikan dengan visa.
Ilustrasi area pemeriksaan imigrasi bandara internasional Tashkent foto: kun.uz
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran Propiska oleh WNI di masa mendatang, KBRI Tashkent akan terus menggencarkan upaya edukasi kepada WNI terkait aturan tersebut. "Edukasi kepada warga kita, khususnya wisatawan asal Indonesia yang berkunjung ke Uzbekistan, mengenai kewajiban lapor diri atau pengurusan Propiska ini merupakan hal yang krusial," tutur Duta Besar RI untuk Uzbekistan, Siti Ruhaini Dzuhayatin.
Betapa tidak, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, jumlah pelancong Indonesia yang datang ke Uzbekistan terus meningkat. Pada tahun 2023, jumlah wisatawan Indonesia mencapai 4.595 orang. Sementara di tahun 2024 meningkat drastis menjadi 9.031 orang.
Kurangnya literasi mengenai ketentuan hukum setempat mengakibatkan makin tingginya resiko pelanggaran yang lebih besar dengan ancaman denda yang signifikan. Maksud hati ke Uzbekistan untuk bersenang-senang, salah-salah malah kena tilang.
Trending Now