Konten dari Pengguna

Spiritualisme dalam Ikatan Perkawinan Masyarakat Adat Cireundeu

Binov Handitya
Peneliti Hukum Adat pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
30 Juli 2025 12:43 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Spiritualisme dalam Ikatan Perkawinan Masyarakat Adat Cireundeu
Masyarakat adat Cireundeu menjunjung tinggi hukum adat (pepakem), terutama dalam hal perkawinan. Untuk mereka, pernikahan merupakan ikatan sakral antara dua jiwa. #userstory
Binov Handitya
Tulisan dari Binov Handitya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana Kampung Adat Cireundeu, Leuwigajah, Cimahi Selatan, yang memiliki kebiasaan memakan olahan singkong sebagai pangan pokok, Jumat (25/7). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kampung Adat Cireundeu, Leuwigajah, Cimahi Selatan, yang memiliki kebiasaan memakan olahan singkong sebagai pangan pokok, Jumat (25/7). Foto: Alya Zahra/kumparan
Setiap masyarakat adat selalu mempunyai "pepakem adat" atau hukum adatnya masing-masing. Penghargaan terhadap norma adat itu sendiri, tentunya harus selalu kita tinggikan. Selayaknya norma yang ada di dalam suatu masyarakat untuk membangun kuncian, hal tersebut menjadi pedoman tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Sebelum munculnya kekuatan ikatan norma hukum positif yang sengaja dibentuk oleh pemerintah (sebuah negara), yang sejatinya merupakan akumulasi dari perkembangan sistem hukum global pasca-zaman modern, di mana saat ini seolah-olah menjadi otoritas tertinggi bagi seluruh aturan kehidupan.
Namun sejatinya, norma lain selain norma hukum telah berkembang pesat dalam entitas masyarakat. Norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, bahkan norma adat sudah tidak lagi dipandang kuat, walaupun sebenarnya ikatan berlakunya norma-norma tersebut masih ada dan masih berlaku kuat dalam masyarakat tertentu.
Suasana Kampung Adat Cireundeu, Leuwigajah, Cimahi Selatan, yang memiliki kebiasaan memakan olahan singkong sebagai pangan pokok, Jumat (25/7). Foto: Alya Zahra/kumparan
Kedatangan kami kali ini di masyarakat adat Cireundeu, disuguhkan dengan pemandangan yang lain, dibandingkan dengan kedatangan kami pada tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini, banyak mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi datang untuk melakukan diskusi di saung-saung adat.
Tidak hanya mahasiswa, beberapa ibu-ibu hadir untuk menyaksikan praktik pembuatan tepung rasi (makanan pokok masyarakat Cireundeu).
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat adat Cireundeu telah banyak dikenal di masyarakat luas.
Tak lama setelah melihat-lihat keadaan kampung adat Cireundeu, kami berjumpa dengan salah satu masyarakat adat yang memang telah kami kenal sebelumnya. Masih sama, senyum ramahnya menyapa kami dan dengan akrabnya beliau mempersilakan kami untuk duduk dan menikmati secangkir kopi sambil berdialog santai.
Pembicaraan kami kali ini berkaitan dengan bagaimana paradigma masyarakat adat Cireundeu dalam mempertahankan hubungan kekerabatan melalui ikatan perkawinan adat.
Secara umum, hukum adat memandang suatu perkawinan sebagai ikatan antara dua keluarga besar atau kelompok kekerabatan (klan), yang memiliki dampak sosial dan spiritual.
Pandangan fundamental hukum adat mengenai perkawinan dapat dipahami sebagai peristiwa adat dan sosial, di mana perkawinan tidak sekadar dipandang sebagai kontrak pribadi, melainkan sebagai sebuah ritual adat yang mengikat dua keluarga atau suku.
Selain membentuk keluarga, perkawinan dalam hukum adat bertujuan untuk melestarikan garis keturunan, memperkuat hubungan sosial, serta meneruskan warisan budaya dan tradisi. Di sinilah peran keluarga dan komunitas nampak sangat signifikan, di mana peran tersebut mencerminkan prinsip kekeluargaan dan kolektivisme hukum adat yang kuat.
Seringkali, norma-norma adat menetapkan sejumlah larangan terkait perkawinan dalam satu suku atau marga.
Sebagai contoh, hukum adat melarang perkawinan antara individu yang berasal dari garis keturunan yang sama, terutama dalam komunitas yang sangat menjaga struktur kekerabatan mereka. Pernikahan yang tidak mematuhi adat dapat dianggap tidak sah secara sosial, dan keluarga yang melanggar dapat dikenakan sanksi adat, seperti denda, pengucilan, atau kehilangan hak dalam komunitas.
Masyarakat adat Cireundeu memandang ikatan perkawinan sebagai sebuah ikatan yang suci. Kesucian juga mengindikasikan bahwa pernikahan menanggung tanggung jawab untuk memelihara keseimbangan dalam keluarga.
Apabila pernikahan dilangsungkan secara sembarangan atau tanpa mengindahkan pepakem adat, diyakini dapat mengganggu harmoni dan mendatangkan bencana atau ketidakseimbangan dalam kehidupan.
Karena dianggap sakral, pasangan suami istri diwajibkan untuk memelihara kehormatan dan kesetiaan dalam kehidupan rumah tangga.
Suasana Kampung Adat Cireundeu, Leuwigajah, Cimahi Selatan, yang memiliki kebiasaan memakan olahan singkong sebagai pangan pokok, Jumat (25/7). Foto: Alya Zahra/kumparan
Dalam tradisi perkawinan adat Cireundeu terdapat tiga pepakem yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Pepakem pertama, pernikahan adat Cireundeu tidak mengenal adanya perceraian.
Dalam tradisi Cireundeu, pernikahan dianggap sebagai ikatan fisik dan spiritual yang suci, serta bersifat abadi. Pernikahan lebih dari sekadar hubungan antara dua individu. Ia merupakan penyatuan dua jiwa yang sudah ditakdirkan dan disetujui oleh leluhur serta alam.
Pasangan yang menikah dianggap telah berkomitmen tidak hanya kepada satu sama lain, tetapi juga kepada masyarakat dan entitas supranatural yang mengatur norma-norma sosial. Perceraian dianggap sebagai pengingkaran terhadap janji spiritual dan adat, yang dapat menimbulkan dampak negatif secara spiritual dan sosial.
Pepakem kedua, hukum adat Cireundeu tidak mengizinkan seorang suami untuk melakukan poligami.
Dalam perspektif adat Cireundeu, kesetiaan (satya) merupakan nilai fundamental dalam pernikahan. Perkawinan dipahami sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mengikat janji seumur hidup, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara emosional dan spiritual, serta diyakini sebagai penyatuan dua jiwa yang ditakdirkan untuk saling melengkapi.
Oleh karena itu, setiap individu memiliki satu pasangan jiwa. Menikah kembali saat masih memiliki pasangan dianggap sebagai pelanggaran terhadap tatanan spiritual dan mengganggu keseimbangan batin, serta kehendak alam semesta. Poligami dianggap sebagai pengkhianatan terhadap ikatan kesetiaan dan merusak integritas hubungan yang telah diteguhkan secara adat.
Masyarakat adat Cireundeu menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat. Memiliki lebih dari satu istri dianggap merendahkan status perempuan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta konflik dalam keluarga.
Oleh karena itu, larangan poligami juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap hak dan martabat perempuan dalam struktur sosial adat.
Masyarakat adat menekankan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh (saling mengasihi, mengasuh, dan mengajarkan).
Dalam konteks poligami, potensi konflik akibat kecemburuan, perebutan hak, dan ketidakseimbangan peran suami dianggap bertentangan dengan semangat harmoni tersebut.
Pepakem ketiga, hukum adat Cireundeu tidak mengizinkan masyarakat memilih pasangan dari luar negara (ras).
Masyarakat adat Cireundeu sangat menekankan pentingnya melestarikan budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perkawinan dengan individu dari negara atau ras lain dikhawatirkan akan membawa pengaruh budaya asing yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai adat lokal.
Oleh karena itu, larangan ini bertujuan untuk melindungi kemurnian identitas budaya dan spiritual komunitas.
Suasana Kampung Adat Cireundeu, Leuwigajah, Cimahi Selatan, yang memiliki kebiasaan memakan olahan singkong sebagai pangan pokok, Jumat (25/7). Foto: Alya Zahra/kumparan
Setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab dalam struktur adat. Pernikahan dengan individu dari luar komunitas adat atau bangsa dianggap dapat mengganggu struktur sosial karena pasangan eksternal mungkin tidak memahami atau bersedia melaksanakan kewajiban adat.
Pernikahan dengan individu dari luar dapat dianggap tidak harmonis secara spiritual, karena pasangan tersebut tidak memiliki ikatan batin dengan roh leluhur dan tanah adat.
Masyarakat adat Cireundeu mengembangkan prinsip swadaya dan swabudaya yakni hidup secara mandiri dan mengandalkan kekuatan nilai-nilai sendiri. Terbukanya diri terhadap pernikahan antarnegara atau ras dikhawatirkan dapat mengakibatkan intervensi nilai-nilai eksternal yang berpotensi mengikis ketahanan komunitas dalam mempertahankan identitas dan prinsip hidup mereka.
Dengan mengetahui tiga aturan adat dalam ikatan perkawinan bagi masyarakat adat Cireundeu, maka dapat diketahui bahwa masyarakat Cireundeu sangat mengistimewakan hubungan kekerabatan.
Untuk memilih pasangan harus dilakukan secara selektif. Sepasang jodoh lelaki dan perempuan harus repok (saling melengkapi), di mana mereka harus saling menghormati dan saling mengenal lebih jauh sebelum melakukan pernikahan, sehingga mereka akan mengerti dan memahami kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pasangan, supaya pernikahan mereka dapat berjalan hingga akhir hayat.
Trending Now