Konten dari Pengguna
Menghentikan Serakahnomic: Ketika “Yang Kaya” Diperingatkan oleh Presiden
19 Agustus 2025 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Menghentikan Serakahnomic: Ketika “Yang Kaya” Diperingatkan oleh Presiden
Esai ini membahas pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR/DPR 2025 yang menyoroti bahaya ‘serakahnomic’ dan memperingatkan para elit kaya agar tidak bertindak sewenang-wenang.Budi Harianto
Tulisan dari Budi Harianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di ruang sidang yang megah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), suasana hening sesaat setelah Presiden Prabowo Subianto menaiki podium. Dengan suara tegas dan penuh penekanan, ia melontarkan pernyataan yang segera menggetarkan ruangan sidang: “Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia”.
Tepuk tangan pun bergemuruh, sebagian anggota dewan berdiri, sementara wajah-wajah para undangan menunjukkan ekspresi beragam antara terkejut, kagum, hingga waspada. Pidato itu tidak hanya sekadar bagian rutin dari sidang Tahunan MPR/DPR, tetapi sebuah pernyataan politik yang berani, menyasar langsung pada elite kaya yang selama ini dianggap tidak tersentuh.
Serakahnomic: Ketika Keserakahan Mengendalikan Ekonomi
Dalam pidatonya, Prabowo memperkenalkan istilah baru yang segera menjadi bahan perbincangan yaitu serakahnomic. Ia mendefinisikannya sebagai praktik ekonomi yang digerakkan oleh keserakahan, di mana keuntungan segelintir orang lebih diutamakan daripada kesejahteraan rakyat. “Kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomic, korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli penderitaan rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Serakahnomic sejatinya bukan fenomena asing. Indonesia pernah mengalaminya dalam berbagai bentuk, mulai dari monopoli pangan, permainan harga beras dan minyak goreng, hingga penguasaan sumber daya tambang oleh segelintir elit. Dalam situasi seperti itu, rakyat kecil selalu berada di posisi yang paling dirugikan, mereka yang setiap hari berjuang untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
Landasan Hukum: Pasal 33 UUD 1945
Yang menarik, pernyataan Prabowo bukan sekadar retorika politik. Ia mengaitkannya langsung dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dengan menyandarkan pidatonya pada UUD, Prabowo ingin menegaskan bahwa ia tidak sedang melawan kekayaan atau dunia usaha, melainkan praktik penyalahgunaan kekuasaan ekonomi yang mengorbankan rakyat. Pesan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan segan menggunakan instrumen hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar prinsip keadilan sosial.
Implikasi Sosial Politik
Pidato tersebut segera memulai tanggapan luas. Banyak kalangan masyarakat sipil menyambutnya dengan optimisme. Serikat buruh dan organisasi tani menilai bahwa sikap Presiden sebagai sinyal keberpihakan kepada rakyat kecil.
Mereka berharap ada langkah nyata, misalnya penertiban mafia pangan, pengendalian harga kebutuhan pokok, serta kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM.
Namin, kritik juga tidak sedikit. Sebagaian pengamat politik menyebutkan bahwa pidato itu sebagai retorika populis yang perlu diuji konsistennya. Sejarah menunjukkan, bahwa pemimpin yang berani mengeluarkan pernyataan keras, tetapi melemah ketika berhadapan dengan jaringan oligarki yang kuat.
Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo akan mampu menghadapi tekanan dari kelompok pemilik modal yang juga punya kedekatan dengan elit politik?
Tantangan Implementasi
Untuk memastikan pidato itu tidak berhenti sebagai retorika, pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret. Ada setidaknya empat agenda yang bisa segera diambil:
1. Penegakan hukum ekonomi. Mafia pangan, kartel, dan praktik monopoli harus ditindak tegas.
2. Transparansi pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan negara tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
3. Reformasi perbajakan progresif. Pajak yang adil dapat memperkecil kesenjangan sosial.
4. Perlindungan UMKM. Sebagai tulang punggung ekonomi, UMKM harus dipastikan tidak kalah oleh kekuatan modal besar.
Langkah-langkah ini akan men jadi tolak ukur apakah janji Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat, atau sekadar wacana politik.
Harapan di Tengah Skeptisisme
Meski banyak tantangan, pidato ini memberikan harapan baru bagi publik. Keberanian Presiden menyinggung langsung kalangan kaya dan besar bisa menjadi momentum untuk merombak struktur ekonomi yang timpang. Jika pemerintah konsisten, era Presiden Prabowo bisa dikenang sebagai titik balik perlawanan terhadap dominasi oligarki di Indonesia. namun, jika tidak ada kebijakan nyata, kata-kata keras itu akan memudar seperti gema teuk tangan di ruang sidang nyaring sejenak, lalu hilang tanpa jejak.
Penutup
Pidato Presiden Prabowo di Sidang MPR/DPR 2025 adalah penyataan politik yang mengguncang. Dengan istilah “serakahnomic”, ia menyoroti bahaya keserakahan ekonomi yang merugikan rakyat, sekaligus menegaskan posisi pemerintah berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Kini, publik menunggu apakah peringatan itu hanya akan menjadi retorika, atau benar-benar diwujudkan dalam kebijakan konkret? Sejarah bangsa akan menilai apakah Presiden Prabowo mampu mengubah kata-kata tegasnya menjadi tindakan yang meninggalkan warisan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

