Konten Media Partner
8 Pengibar Bintang Kejora di Jayapura Terancam Hukuman Seumur Hidup
11 April 2022 14:34 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
8 Pengibar Bintang Kejora di Jayapura Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari digital forensik, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. #publisherstoryBumi Papua

Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Delapan tersangka pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora yang terjadi di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Kota Jayapura terancam hukuman seumur hidup.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan ke-8 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Ke-8 tersangka berinisial MY, MFW, ZH, DT, MSPY, LKU, YEM dan AFE.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
βPenyidik juga telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari digital forensik, ahli hukum pidana dan ahli bahasa,β kata Kamal, Senin (11/4/2022).
Kamal berujar ke-8 tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana. "Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas Kamal.
Sebelumnya pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 13.28 WIT, ke-8 orang tersangka kedapatan mengibarkan bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih. Hal ini dilakukan untuk memperingati Hari HUT ke-60 Organsisasi Papua Merdeka (OPM).
Usai mengibarkan bendera Bintang Kejora, MY cs melanjutkan jalan kaki ke kantor DPR Papua. Belum tiba di kantor tersebut, MY cs digiring ke markas Polda Papua yang letaknya bersebelahan dengan GOR Cenderawasih.
