Konten dari Pengguna

Kota dan Industri Kita Belum Siap Menyambut COP30 di Brasil?

Ruslan Effendi
Lulusan S3 Akuntansi Universitas Gadjah Mada.
23 Oktober 2025 20:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Kota dan Industri Kita Belum Siap Menyambut COP30 di Brasil?
Indonesia belum siap menuju COP30 di Brasil: kota dan industri masih tertinggal dalam transisi energi, koordinasi lemah, dan kebijakan hijau belum terdesentralisasi. Saatnya berbenah sebelum terlambat
Ruslan Effendi
Tulisan dari Ruslan Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aerial-shot-beautiful-copacabana-beach-rio-de-janeiro-brazil-sunset-sky (Ilustrasi)/Image by wirestock on Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Aerial-shot-beautiful-copacabana-beach-rio-de-janeiro-brazil-sunset-sky (Ilustrasi)/Image by wirestock on Freepik
Tahun 2024 menjadi alarm keras bagi dunia. Untuk pertama kalinya, suhu rata-rata bumi melampaui batas aman 1,5°C dibanding masa praindustri—titik yang menurut Paris Agreement bisa memicu krisis iklim lebih parah. Data dari World Meteorological Organization dan Copernicus Climate Change Service yang dikutip Reuters (2024) menunjukkan pemanasan sudah mencapai 1,6°C. Jika laju ini terus berlanjut, laporan UN Emissions Gap 2024 memperkirakan suhu global dapat naik hingga 2,5–2,9°C di akhir abad—menandakan dunia kian menjauh dari jalur aman.
Dalam situasi ini, pembahasan menuju Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Brasil pada November 2025 menjadi sangat penting. Menjelang COP30 di Brasil, dunia menyoroti percepatan pengurangan emisi di kota-kota—termasuk bagaimana negara berkembang seperti Indonesia mempersiapkan diri.
Data International Energy Agency (2023) menunjukkan, kawasan perkotaan menyumbang hampir tiga perempat emisi energi global—menandakan kota menjadi kunci utama transisi menuju ekonomi hijau. Namun di Indonesia, kesiapan kota dan kawasan industri untuk menghadapi transisi menuju ekonomi rendah karbon masih belum ideal. Banyak pemerintah daerah belum memiliki rencana aksi iklim yang menyatu dengan kebijakan energi dan industri. Akibatnya, koordinasi antara pusat dan daerah masih lemah.

Kota dan Industri sebagai Dua Wajah Emisi Nasional

Sebagian besar emisi gas rumah kaca Indonesia bersumber dari sektor energi dan industri pengolahan, yang menurut IEA (2023) menyumbang lebih dari 60% total emisi nasional dengan konsentrasi tinggi di Jabodetabek, Cilegon, Karawang, Gresik, dan Balikpapan. Namun, kebijakan iklim di kota masih terpisah-pisah—lebih fokus pada tata ruang dan transportasi, tapi belum menyentuh efisiensi energi industri dan penggunaan energi bersih.
ADB (2024) menilai sentralisasi tata kelola energi membatasi ruang inovasi daerah, padahal McKinsey & Company (2023) menunjukkan peluang besar penurunan emisi justru berada pada inisiatif lokal, seperti insentif fiskal hijau, elektrifikasi transportasi, dan pemanfaatan limbah industri menjadi energi alternatif. Karena itu, desentralisasi kebijakan iklim dan koordinasi fiskal adaptif antara pusat dan daerah menjadi prasyarat bagi percepatan transisi rendah karbon.
Di sisi lain, kawasan industri menghadapi hambatan regulatif dan investasi dalam transisi energi bersih. Belum disahkannya RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) hingga 2025 membuat banyak investor menahan diri untuk menanamkan modal di energi hijau, sebagaimana dilaporkan Reuters dan Bloomberg. Padahal, IRENA (2024) memperkirakan potensi teknis energi surya Indonesia mencapai 3,2 TW, dengan peluang besar penerapan PLTS atap di kawasan industri.
Tanpa kebijakan yang jelas dan harga energi yang menarik, investasi energi bersih tetap mahal, sementara pasar ekspor Eropa dan Amerika Serikat memperketat standar hijau melalui Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) mulai 2026. Jika transisi energi industri tidak dipercepat, daya saing ekspor nasional akan semakin tertekan.

Koordinasi Lintas Sektor yang Terlambat

Koordinasi lintas sektor masih menjadi titik lemah dalam upaya dekarbonisasi perkotaan dan industri di Indonesia. Menurut OECD (2023), kebijakan kota rendah karbon hanya efektif bila ada policy coherence antara energi, transportasi, dan tata ruang, sementara implementasinya hingga kini masih sektoral dan terfragmentasi.
IEA (2024) mencatat bahwa integrasi sistem energi dan transportasi dapat menurunkan emisi hingga 20–30% lebih efisien dibanding pendekatan sektoral, dan World Bank (2023) menegaskan bahwa elektrifikasi transportasi publik dan efisiensi energi industri hanya akan berhasil bila infrastruktur energi serta tata ruang dikelola secara sinergis lintas kementerian dan daerah. Ketergantungan pada kendali pusat atas infrastruktur masih menjadi hambatan utama yang memperlambat transisi energi di kota dan kawasan industri.

Momentum Kebijakan yang Terlewat

Dekarbonisasi harus menjadi agenda pembangunan nasional, bukan sekadar jargon global. Pemerintah telah menegaskan komitmen menuju net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tercantum dalam Enhanced NDC 2023 dan dipantau oleh IMF (2024) serta OECD (2023). Namun, target tersebut belum diterjemahkan dalam kebijakan fiskal dan perencanaan daerah—banyak RPJPD dan RKPD belum memuat strategi energi bersih maupun mekanisme pengelolaan karbon (World Bank, 2024).
Dalam sistem keuangan daerah, pemerintah lokal bisa menjadi motor transisi hijau—misalnya melalui penganggaran emisi karbon, pemberian insentif bagi kinerja lingkungan, atau memasukkan indikator hijau dalam Dana Insentif Daerah.
Kajian IMF dan OECD menunjukkan bahwa insentif fiskal hijau dan sistem akuntabilitas berbasis hasil dapat mempercepat investasi rendah karbon. Tanpa reformasi fiskal dan tata kelola lingkungan yang selaras, kota dan kawasan industri akan tetap berkutat pada isu klasik seperti sampah, banjir, dan kemacetan, yang justru memperburuk jejak karbon nasional.

Dekarbonisasi yang Berkeadilan

Transisi menuju ekonomi rendah karbon harus inklusif dan berkeadilan sosial. Laporan WEF (2024) menegaskan bahwa just transition bukan sekadar pengurangan emisi, tetapi juga perlindungan kelompok rentan melalui penciptaan pekerjaan hijau, investasi transportasi publik terjangkau, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Di Indonesia, UNDP (2023) menekankan pentingnya kerja sama antara kebijakan energi, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial, terutama di kawasan industri yang berisiko kehilangan pekerjaan karena otomatisasi. ILO (2023) memperkirakan bahwa adopsi energi bersih dapat menciptakan hingga 3,3 juta pekerjaan hijau pada 2030, asalkan didukung kebijakan pelatihan dan insentif fiskal.
Karena itu, pemerintah daerah punya peran penting dalam mendorong inovasi sosial—mulai dari menghemat energi di gedung publik, memasang panel surya di kawasan industri, hingga memperluas transportasi umum berbasis listrik. Dekarbonisasi bukan sekadar proyek teknis, melainkan transformasi sosial-ekonomi yang menuntut kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

Menatap Brasil

COP30 di Brasil (November 2025) menjadi momentum penting bagi negara berkembang untuk menunjukkan kemajuan nyata dalam implementasi Nationally Determined Contributions (NDCs). Konferensi ini tidak hanya menilai ambisi, tetapi juga kemampuan negara mengoperasionalkan transisi hijau di tingkat lokal.
Bagi Indonesia, ini berarti menjadikan dekarbonisasi kota dan kawasan industri sebagai bagian nyata dari strategi pembangunan nasional—bukan sekadar janji dalam forum internasional. Jika keduanya tertinggal, target net zero emission 2060 akan sulit tercapai; namun dengan desentralisasi kebijakan iklim, insentif fiskal hijau, dan dukungan nyata bagi aksi daerah,
Indonesia berpeluang tampil sebagai pemimpin regional dalam ekonomi hijau yang inklusif dan berkeadilan. Kini, kepemimpinan negara berkembang diukur bukan dari besar janji yang diucapkan, melainkan dari tindakan nyata di tingkat lokal.
Trending Now