Konten Media Partner
MK Tolak Permohonan Paslon JOS dalam Pilkada Halmahera Utara
3 Juni 2021 14:21 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
MK Tolak Permohonan Paslon JOS dalam Pilkada Halmahera Utara
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU menetapkan paslon terpilih menggunakan SK baru. #publisherstoryCermat

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (3/6).
Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS).
Dalam pokok permohonannya, JOS menyampaikan banyak terjadi pelanggaran di 5 tempat pemungutan suara (TPS) saat PSU dan PSS berlangsung.
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi kepada cermat membenarkan MK menolak permohonan paslon JOS.
βIya benar, semua dalil Pemohon ditolak MK RI,β jelas Jalil melalui sambungan telepon.
Jalil menuturkan, langkah selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk teknis surat dari KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK RI.
βKarena SK penetapan paslon terpilih yang kemarin dibatalkan, kita menunggu petunjuk teknis dan akan menetapkan kembali paslon terpilih Pilkada dengan SK yang baru,β pungkasnya.
