Konten dari Pengguna
Dana Desa sebagai Instrumen Pembangunan dan Kemandirian Desa
22 September 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Dana Desa sebagai Instrumen Pembangunan dan Kemandirian Desa
Membahas dana desa, mulai dari syarat salur, manfaat, dan realisasi dana desaChandra Maulana Putra
Tulisan dari Chandra Maulana Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Alokasi ini sebagai wujud komitmen negara terhadap hak desa dalam mengelola dan membangun wilayahnya secara mandiri. Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dari tingkat pemerintahan terbawah.
Pada tahun 2025, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa; penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; dukungan program ketahanan pangan; pengembangan potensi dan keunggulan desa; pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa.
Dana Desa disalurkan dalam dua tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk tahap I yang dilakukan paling lambat bulan Juni dan 60% untuk tahap II yang dilakukan paling cepat bulan April. Adapun Dokumen syarat salur Tahap I, yaitu: Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes; Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, yang disertai dengan daftar rincian Desa; Perekaman realisasi KPM bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT 2024); Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN; dan Surat Pengantar. Sedangkan untuk syarat salur tahap II yaitu: Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2024; Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%; Salinan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih, Surat pernyataan komitmen kepala desa, dan Surat Pengantar.
Mekanisme berlapis ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan serta memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dana Desa telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, serta penyediaan fasilitas air bersih menjadi faktor penting yang meningkatkan konektivitas antarwilayah dan kualitas hidup masyarakat.
Infrastruktur yang lebih baik tidak hanya memperlancar mobilitas warga, tetapi juga memudahkan akses ke pasar, sekolah, dan layanan kesehatan sehingga mendorong pemerataan pembangunan desa.
Di bidang ekonomi, Dana Desa berperan penting dalam menggerakkan potensi lokal. Salah satu bentuk nyata adalah dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, program pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha yang didanai dari Dana Desa turut berkontribusi dalam menggeliatkan roda perekonomian desa serta memperkuat kemandirian masyarakat.
Manfaat lain yang dirasakan langsung adalah peningkatan layanan dasar. Melalui Dana Desa, banyak desa mampu membangun fasilitas kesehatan seperti Posyandu dan Poskesdes, serta memperbaiki sarana pendidikan. Kehadiran fasilitas ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, tetapi juga memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik yang esensial.
Selain itu, Dana Desa juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa. Forum ini menjadi wadah partisipasi aktif warga dalam menentukan arah pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut menumbuhkan rasa kepemilikan, meningkatkan transparansi, serta membangun tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sampai dengan bulan September 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping telah berhasil menyalurkan Dana Desa sebanyak Rp139.172.666.120 (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah) kepada 152 Nagari yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Penyaluran Dana Desa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat nagari, baik untuk pembiayaan kegiatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, maupun penguatan ekonomi masyarakat desa.
Dengan tersalurnya dana tersebut, diharapkan nagari dapat lebih optimal dalam melaksanakan program prioritas yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Secara umum, pagu Dana Desa yang ada di KPPN Lubuk Sikaping mengalami kenaikan, kecuali pada tahun 2025 terdapat sedikit penurunan yang disebabkan oleh adanya efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pengelolaan Dana Desa masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan sumber daya manusia dan kapasitas desa. Banyak aparatur desa yang belum terbiasa menggunakan sistem digital dalam pengelolaan keuangan, seperti Siskeudes, sehingga membutuhkan pelatihan yang lebih intensif. Selain itu, kemampuan dalam menyusun perencanaan anggaran yang efektif dan efisien juga masih terbatas, karena kurangnya pemahaman mengenai teknik perumusan anggaran serta keterbatasan data yang akurat tentang kebutuhan masyarakat. Minimnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan penggunaan Dana Desa turut menjadi kendala, karena membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana.
Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur dan teknologi juga menjadi hambatan tersendiri. Tidak semua desa memiliki akses internet maupun perangkat teknologi yang memadai untuk mendukung sistem digitalisasi pengelolaan keuangan desa. Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya kapasitas pelaksanaan, karena kekurangan SDM di desa sering menyebabkan keterlambatan dalam berbagai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
Aspek pengawasan dan akuntabilitas pun masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperkuat. Kurangnya pengawasan yang ketat dapat membuka celah bagi potensi penyelewengan dana, baik oleh aparat desa maupun pihak eksternal. Walaupun sistem pelaporan online sudah tersedia, masih banyak desa yang kesulitan dalam mengoperasikannya dengan benar, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya terjamin.
Keberadaan Dana Desa adalah langkah visioner dari pemerintah untuk mendorong pemerataan pembangunan ke seluruh pelosok negeri. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan integritas dari banyak pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat. Pemerintah desa diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan yang berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana desa serta dapat melaporkan ke pemerintah daerah jika ditemukan penyelewengan. Selain itu, digitalisasi sistem pelaporan keuangan desa bisa menjadi solusi efektif untuk meminimalkan kesalahan administratif dan mempermudah pemantauan. Dengan perbaikan dan pengawasan yang ketat, Dana Desa akan menjadi instrumen yang lebih kuat untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

